Pengemudi Audi A6 ini menyatakan ia tidak menerobos atau anggota liar dari iring-iringan.
Sugeng Guruh Gautama Legiman (41) adalah pengemudi sedan mewah Audi A6 yang berpenumpang Nur (23) dan diduga melakukan aksi tabrak lari yang mengambil nyawa Selvi Amelia Nuraeni, mahasiswi Universitas Suryakancana, Bojongherang, Cianjur.
Dikutip dari Suara.com, status terbaru Sugeng Guruh Gautama Legiman adalah tersangka kejadian tabrak lari itu, serta resmi ditahan pihak kepolisian.
Sosok ini menarik perhatian karena memaparkan sederet pengakuan terkait pekerjaan yang baru saja ditekuninya. Juga ibu bos bernama Nur yang telah minta izin kepada "sang suami" agar masuk ke dalam konvoi atau iring-iringan mobil Kepolisian.
Berikut adalah enam fakta tentang pengemudi Audi A6 ini:
1. Masuk dalam DPO
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jawa Barat, Kombes Pol Ibrahim Tompo menyatakan bahwa pihaknya memasukkan nama Sugeng Guruh Gautama Legiman ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Alasannya karena berupaya mengaburkan fakta dan melarikan diri. Juga diketahui bukan beralamat asli di Cianjur.
2. Mengaku ikut masuk rombongan konvoi dengan izin
Sugeng Guruh Gautama Legiman membantah tuduhan yang menyebutnyamenerobos dan memaksa masuk iring-iringan polisi. Ia menyatakan masuk atas izin dari suami Nur, seorang anggota Kepolisian yang dikenal dengan inisial Kompol D. Kekinian yang berangkutan tengah diperiksa dengan memasukkan unsur perselingkuhan.
"Diberitakan saya menerobos masuk iring-iringan, liarlah. Tidak, Pak. Karena saya mengikuti yang depan," papar Sugeng Guruh Gautama Legiman.
"Saya masuk iring-iringan, ikut iring-iringan, bukan saya masuk menerobos, bukan memaksa. Itu semua atas sepengetahuan Bapak, suami daripada bos saya yang (mobilnya) saya bawa," tukasnya.
3. Membantah aksi tabrak lari korban
Sugeng Guruh Gautama Legiman mengakui berada di lokasi saat kejadian yang menewaskan Selvi Amelia Nuraeni. Akan tetapi membantah menabrak korban. Sebelum tabrakan, ia melihat korban oleng yang membuatnya membelokkan mobil ke kiri.
"Karena jarak saya dekat, spontan saya ke kiri untuk menghindar. Dari belakang ada dua yang melaju," demikian pengakuan Sugeng Guruh Gautama Legiman.
Ia yang mendengar suara benturan lantas memelankan laju kendaraan. Adapun hal itu bertujuan untuk memeriksa mobil dan jika ada yang rusak siap bertanggung jawab.
"Maksud saya memelankan suara, ingin memeriksa karena saya adalah driver dan kendaraan itu tanggung jawab saya. Kalaupun ada yang lecet pun saya yang nantinya ganti rugi pada bos," kata Sugeng Guruh Gautama Legiman.
4. Polisi menyatakan Audi A6 bukan termasuk rombongan
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan memastikan Audi A6 yang dikemudikan Sugeng Guruh Gautama Legiman bukan bagian dari rombongan polisi. Ia juga mengatakan bahwa kasus ditangani Satlantas Polres Cianjur.
"Kami memastikan bahwa kendaraan sedan itu bukan rombongan dari patwal, jadi bukan rombongan. Kasus ini ditangani oleh Satlantas Polres Cianjur, diduga mobil tersebut yang menabrak dan menyebabkan korban meninggal dunia," jelas Brigjen Pol Ahmad Ramadhan, pada Selasa (31/1/2023).
5. Menjadi pengemudi ibu bos seminggu
Saat memberikan keterangan kepada wartawan, Sugeng mengaku baru seminggu bekerja dengan majikannya, Nur. Wanita ini juga salah satu penumpang mobil Audi A6 dan sempat menyatakan diri sebagai istri polisi.
"Saya baru kerja satu minggu," jelas Sugeng Guruh Gautama Legiman YouTube KOMPASTV.
6. Ditahan sebagai tersangka
Setelah mangkir, driver A6 Sugeng Guruh Gautama Legiman pada Sabtu (28/1/2023) ditetapkan sebagai tersangka atas meninggalnya Selvi Amelia Nuraeni. Ia datang ke Polres Cianjur untuk memenuhi panggilan penyidik guna pemeriksaan.
Sebelum ditahan, ia diperiksa 24 jam di Unit Penegakan Hukum Satlantas Polres Cianjur. Kapolres Cianjur AKBP Doni Hermawan, menuturkan penahanan ini berdasarkan Pasal 21 (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
Polisi telah mengamankan sejumlah barang bukti (barbuk) yang membuat Sugeng Guruh Gautama Legiman ditetapkan menjadi tersangka. Di antaranya, Audi A6 yang dikemudikan tersangka serta rekaman CCTV.
Atas kasus ini, Sugeng Guruh Gautama Legiman disangkakan Pasal 310 ayat 4 juncto Pasal 312 UU RI nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Raya. Juga terancam hukuman maksimal enam tahun kurungan penjara.