Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo, menjalani sidang pembacaan duplik pada hari Selasa (31/1/2023).
Hal ini menyusul pleidoi atau nota pembelaan Sambo yang ditolak oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dengan demikian, Sambo tetap dituntut hukuman penjara seumur hidup meski dianggap terbukti mendalangi pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Tuntutan ini banyak menuai kritik lantaran hukuman maksimal untuk Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana adalah hukuman mati.
Meski demikian, Ahli Hukum Acara Pidana dari Universitas Jenderal Soedirman Purwokerto, Prof Hibnu Nugroho memiliki pendapat berbeda. Menurutnya ada dugaan alasan mengapa JPU tidak mengajukan tuntutan hukuman mati untuk Sambo.
Dilihat dari tayangan Apa Kabar Indonesia Pagi di kanal YouTube tvOneNews, Hibnu menyoroti praktik moratorium hukuman mati yang sedang berlaku di Indonesia.
"Hakim harus melihat bahwa sekarang lagi 'moratorium' hukuman mati. Kalau terkait yuridis pasti dimungkinkan. Pertanyaannya, penuntut umum untuk menuntut itu apa bisa dilaksanakan atau tidak?" kata Hibnu, dikutip pada Selasa (31/1/2023).
"Ketika penuntut umum minta dijatuhkan pidana mati, dan ternyata majelis menjatuhkan pidana mati, sekarang ada 'moratorium' pidana mati, berarti kan tidak jadi dieksekusi," sambungnya.
Hibnu kemudian mengingatkan perkembangan pelaksanaan pidana mati di Indonesia. Menurutnya ada ratusan narapidana hukuman mati yang mengantre untuk dieksekusi, tetapi belum ada yang dieksekusi lagi. Yang terakhir adalah eksekusi bandar narkoba Freddy Budiman.
"Setelah itu tidak ada. Ini memang suatu polemik, kaitannya HAM, apalagi RKUHP yang sekarang menganulir pidana mati. Pidana mati di RKUHP itu bersyarat," jelas Hibnu.
Baca Juga: Mundur dari Dirut MNC Digital, Hary Tanoe Masih Tajir Melintir Lewat Deretan Bisnis Ini
"Inilah dilematis terhadap eksekusi mati. Makanya yang paling tepat adalah (hukuman penjara) seumur hidup," sambungnya.
Hibnu berpandangan Sambo akan tetap divonis pidana mati oleh majelis hakim. Sementara untuk terdakwa lain kemungkinan besar akan sedikit berkurang dari tuntutan yang diajukan jaksa.
Tak terkecuali terdakwa Putri Candrawathi yang tuntutan 8 tahun penjaranya banyak dikritik. "Tampaknya kalau nanti pembelaannya bisa memberi kontribusi yang baik, ya bisa turun," tutur Hibnu.
"Tapi kalau tidak, karena Bu PC sebagai pemicu dan ini menjadikan sebagai polemik sampai Penuntut Umum memutus 8 tahun. Ini luar biasa, saya melihatnya sebagai aspek gender, sebagai ibu yang bertanggung jawab pada anaknya, keluarganya, suaminya sudah dipidana seumur hidup, ini pertimbangannya sangat luar biasa, oleh karena itu tampaknya kalau naik agak sulit," lanjutnya.