Sekilas Profil Pengemudi Fortuner Perusak Brio di Kawasan Senopati: Mahasiswa Baru Lulus Sedang Magang

Metro

Senin, 13 Februari 2023 | 14:54 WIB
Sekilas Profil Pengemudi Fortuner Perusak Brio di Kawasan Senopati: Mahasiswa Baru Lulus Sedang Magang
Sopir Fortuner serang pemobil lain (Istimewa)

Kejadian yang bukan bagian dari scene film ini terjadi Minggu dini hari, melibatkan samurai dan airsoft gun dengan bon telah diperlihatkan kepada Polisi.

Sebuah aksi perusakan bak di film action telah terjadi Minggu (12/3/2023) dini hari di depan Office 8, Jalan Senopati, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan. Pengemudi bernama Ari Widianto yang mengemudikan Honda Brio meminta jalan kepada pengemudi Toyota Fortuner bernomor polisi  B 2276 SJD.

Setelah bergeming atau tidak bergerak sama sekali, akhirnya ruang diberikan disertai ucapan-ucapan kasar. Sesudahnya pengemudi Toyota Fortuner mengejar Honda Brio, pengemudinya merusak kaca depan pakai samurai dan airsoft gun.

Dikutip dari laman News Suara.com, kekinian Polsek Jakarta Selatan telah memeriksa GR, usia 25 tahun diduga pelaku perusakan.

Kapolres Metro Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi di Mabes Polres Metro Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) menyatakan bahwa alat yang diduga senjata api, dan digunakan untuk merusak Honda Brio milik  disebutkan sebagai replika. Alias mainan, atau bukan sungguhan. Disebutkan pula terduga pelaku melampirkan bon pembelian.

Akan tetapi, pihak Kepolisian akan melakukan pendalaman untuk memastikan keabsahan keterangan ini. Caranya lewat pemeriksanaan di laboratorium, apakah terbuat dari plastik.

Selain itu, GR sebagai pengemudi Toyota Fortuner akan menjalani tes urine. Tujuannya menyimak kondisinya saat melakukan perusakan kendaraan.

"Ini masih kami dalami beberapa prosedur tentang pengecekan urine, pendalaman, aktivitasnya itu kami dalami," jelas Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.

Lebih detail disebutkan bahwa GR yang berusia 25 tahun adalah mahasiswa strata satu atau S1 yang baru lulus kuliah. Kini tengah menjalani kegiatan magang.

"Jadi kami sudah interogasi, sudah gelar naik sidik. Korban minta pulang dulu. Pasalnya 406 KUHP, jadi kami pulangkan dulu (terlapor)," lanjutnya.

Pasal 406 KUHP berbunyi: Barangsiapa dengan sengaja dan dengan melawan hukum membinasakan, merusak, membuat sehingga tidak dapat dipakai lagi atau menghilangkan sesuatu barang yang sama sekali atau sebagiannya kepunyaan orang lain, dihukum penjara selama-lamanya 2 (dua) tahun 8 (delapan) bulan atau denda sebanyak-banyaknya Rp. 4.500, (empat ribu lima ratus rupiah).

Kekinian terlapor sedang pulang, dan Polres Metro Jakarta Selatan memastikan proses hukum terhadap terlapor tetap berjalan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hajar Mobil Orang Sampai Bodi Penyok-Kaca Depan Hancur Pakai Samurai-Airsoft Gun, Terduga Pelaku Tinggalkan Kantor Polisi Namun Kasus Jalan Terus

Hajar Mobil Orang Sampai Bodi Penyok-Kaca Depan Hancur Pakai Samurai-Airsoft Gun, Terduga Pelaku Tinggalkan Kantor Polisi Namun Kasus Jalan Terus

Metro | Senin, 13 Februari 2023 | 14:13 WIB

Mahfud MD Singgung Aksi Barbar Sopir Fortuner Ngamuk Rusak Mobil Di Jalanan: Perlu Dilacak!

Mahfud MD Singgung Aksi Barbar Sopir Fortuner Ngamuk Rusak Mobil Di Jalanan: Perlu Dilacak!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 11:45 WIB

Ini bukan Negara Koboi! DPR Pertanyakan Polisi Lepas Pengemudi Fortuner Bawa Pistol dan Samurai Usai Diperiksa

Ini bukan Negara Koboi! DPR Pertanyakan Polisi Lepas Pengemudi Fortuner Bawa Pistol dan Samurai Usai Diperiksa

News | Senin, 13 Februari 2023 | 10:44 WIB

Kronologi Pengemudi Fortuner Ngamuk Di Jalan Rusak Mobil Brio Pakai Pedang, Bikin Geram Influencer Hingga Politisi

Kronologi Pengemudi Fortuner Ngamuk Di Jalan Rusak Mobil Brio Pakai Pedang, Bikin Geram Influencer Hingga Politisi

News | Senin, 13 Februari 2023 | 05:33 WIB

Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Brio Pakai Samurai dan Bawa Pistol Diperiksa di Polres Metro Jaksel

Pengemudi Fortuner yang Rusak Mobil Brio Pakai Samurai dan Bawa Pistol Diperiksa di Polres Metro Jaksel

News | Minggu, 12 Februari 2023 | 23:54 WIB

Berujung Diburu Polisi, Begini Kronologi Pengemudi Fortuner Arogan Tenteng Airsoft Gun dan Tabrak Mobil di Senopati

Berujung Diburu Polisi, Begini Kronologi Pengemudi Fortuner Arogan Tenteng Airsoft Gun dan Tabrak Mobil di Senopati

News | Minggu, 12 Februari 2023 | 19:49 WIB

Terkini

Cuek Performa Pemain Persija di Timnas Indonesia Piala AFF 2026, Shin Tae-yong: Saya Tak Sempat...

Cuek Performa Pemain Persija di Timnas Indonesia Piala AFF 2026, Shin Tae-yong: Saya Tak Sempat...

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:30 WIB

Tunda Nyicil CBR250RR: Ini 6 Mobil Keluarga 7 Seater Bandel Harga Rasa Motor

Tunda Nyicil CBR250RR: Ini 6 Mobil Keluarga 7 Seater Bandel Harga Rasa Motor

Otomotif | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:30 WIB

Avtur Mahal dan Dolar Naik: Mengapa Maskapai Disalahkan?

Avtur Mahal dan Dolar Naik: Mengapa Maskapai Disalahkan?

Your Say | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:28 WIB

Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah

Jatim Media Summit 2026, Pemprov Jatim Sebut Media Jadi Motor Penggerak Ekonomi Kreatif Daerah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:27 WIB

Staf KPK Jadi Tersangka karena Peras Bupati Pemalang, Jubir: Ini Menjadi Introspeksi Kami

Staf KPK Jadi Tersangka karena Peras Bupati Pemalang, Jubir: Ini Menjadi Introspeksi Kami

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:27 WIB

Enam Dokter Muda Wafat Dalam 5 Bulan! Mayoritas Burnout Akibat Sistem Internship  yang Eksploitatif

Enam Dokter Muda Wafat Dalam 5 Bulan! Mayoritas Burnout Akibat Sistem Internship yang Eksploitatif

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:24 WIB

Berangkat Pagi Ini, Berikut daftar 23 Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Berangkat Pagi Ini, Berikut daftar 23 Pemain Timnas Indonesia vs Timor Leste di Piala AFF 2026

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:23 WIB

Physical Sunscreen Cocok untuk Kulit Apa? Ketahui agar Perlindungan Optimal

Physical Sunscreen Cocok untuk Kulit Apa? Ketahui agar Perlindungan Optimal

Lifestyle | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:22 WIB

Pakai Nomor Keramat, Mariano Peralta Kirim Sinyal Bahaya untuk Rival Persib Bandung

Pakai Nomor Keramat, Mariano Peralta Kirim Sinyal Bahaya untuk Rival Persib Bandung

Bola | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:21 WIB

Menunggu Vonis Abdul Wahid, Takbir Menggema di PN Pekanbaru

Menunggu Vonis Abdul Wahid, Takbir Menggema di PN Pekanbaru

Riau | Kamis, 30 Juli 2026 | 11:19 WIB

×