metro

Terdakwa Ferdy Sambo Diganjar Vonis Pidana Mati, Ini Dasar Hukum yang Dibacakan Ketua Majelis Hakim

Metro Suara.Com
Senin, 13 Februari 2023 | 16:41 WIB
Terdakwa Ferdy Sambo Diganjar Vonis Pidana Mati, Ini Dasar Hukum yang Dibacakan Ketua Majelis Hakim
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). (Tangkap layar)

Kesalahannya antara lain adalah perbuatan terdakwa menyebabkan banyak anggota Polri lainnya terlibat.

Pada Senin (13/2/2023) Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Wahyu Iman Santoso membacakan vonis bagi terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, yaitu terdakwa Ferdy Sambo.

Dipantau secara daring dari siaran televisi,  Ferdy Sambo mendapatkan vonis pidana mati. Karena secara meyakinkan terbukti telah merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso menyatakan bahwa unsur perencanaan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat telah terbukti.

Selain itu, Majelis Hakim juga tidak memperoleh keyakinan yang cukup bahwa Brigadir J telah melakukan pelecehan seksual atau pemerkosaan terhadap istri dari Ferdy Sambo, yaitu Putri Candrawathi.

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," demikian pembacaan putusan oleh Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta.

Berikut dasar hukum yang menjadi ketetapan Majelis Hakim PN Jakarta Selatan yang melandasi putusan pidana mati untuk Ferdy Sambo, sebagaimana dikutip dari kantor berita Antara:

* Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

* Ferdy Sambo terbukti melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dalam menyusun putusan ini, Majelis Hakim PN Jakarta Selatan mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan. Hal-hal yang memberatkan, antara lain Ferdy Sambo tidak sepantasnya melakukan perbuatan itu, dalam kedudukan sebagai aparatur penegak hukum dan petinggi Polri.

"Perbuatan terdakwa telah menyebabkan banyak anggota Polri lainnya turut terlibat," tandas Hakim Ketua PN Negeri Jakarta Selatan.

Sebelum dijatuhkannya vonis hukuman mati oleh Majelis Hakim, pada Selasa (17/1/2023), Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J) Ferdy Sambo menjalani pidana penjara seumur hidup dalam sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana seumur hidup," demikian dibacakan Jaksa Penuntut Umum Rudy Irmawan di hadapan Ketua Majelis Hakim Wahyu Iman Santoso, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Dengan demikian, vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta lebih berat dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang menyatakan pidana seumur hidup.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI