Tampil Gondrong dan Berkali-kali Kelopak Mata Berkedip, Ferdy Sambo Sudah Siap Hadapi Risiko Paling Tinggi

Metro Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 09:26 WIB
Tampil Gondrong dan Berkali-kali Kelopak Mata Berkedip, Ferdy Sambo Sudah Siap Hadapi Risiko Paling Tinggi
Ekspresi terdakwa Ferdy Sambo saat jalani sidang vonis kasus pembunuhan Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). ((Tangkap layar))

Pengacara keluarga Ferdy Sambo mengungkapkan bahwa kliennya sudah siap dengan risiko apapun dari hasil persidangan.

Hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) untuk pembacaan amar hukuman atas kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo tampil berbeda. Kini rambutnya gondrong, mengenakan masker hitam, serta berkali-kali mengedipkan kelopak mata saat Ketua Majelis Hakim, Wahyu Iman Santoso membacakan vonis baginya. Yaitu pidana mati,

Dikutip dari kantor berita Antara, Arman Hanis, pengacara keluarga Ferdy Sambo, menyatakan bahwa terpidana mati Ferdy Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi.

"Sambo sudah siap dengan risiko yang paling tinggi. Itu yang harus saya sampaikan. Karena dari persidangan, Ferdy Sambo juga sependapat dengan kami," jelas Arman Hanis kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta.

Akan tetapi, pihak pengacara tetap mempertimbangkan untuk mengambil upaya hukum lanjutan terkait putusan majelis hakim.

"Intinya, dalam tingkat pertama ini, kami hormati (putusan hakim). Tetap kami hormati dan ada upaya hukum selanjutnya," tandasnya.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi:

* Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis: 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Member CORTIS yang Akan Kasih Kamu Cokelat Valentine?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 12 SMA Lengkap dengan Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pilih Satu Warna, Ternyata Ini Kepribadianmu Menurut Psikologi
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 16 Soal Bahasa Indonesia untuk Kelas 9 SMP Beserta Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Chemistry, Kalian Tipe Pasangan Apa dan Cocoknya Kencan di Mana Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Jodoh Motor, Kuda Besi Mana yang Paling Pas Buat Gaya Hidup Lo?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Jika Kamu adalah Mobil, Kepribadianmu seperti Merek Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Love Language Apa yang Paling Menggambarkan Dirimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kalian Tentang Game of Thrones? Ada Karakter Kejutan dari Prekuelnya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Masalah Hidupmu Diangkat Jadi Film Indonesia, Judul Apa Paling Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Satu Frekuensi Selera Musikmu dengan Pasangan?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI