'Kiranya Tuhan Mengampuni Saya', Kala Ferdy Sambo Terus Dibayangi Eksekusi Mati Usai Bunuh Brigadir J

Metro Suara.Com
Rabu, 25 Januari 2023 | 15:59 WIB
'Kiranya Tuhan Mengampuni Saya', Kala Ferdy Sambo Terus Dibayangi Eksekusi Mati Usai Bunuh Brigadir J
Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Sidang pembunuhan berencana Brigadir J memasuki tahap pembacaan pleidoi alias nota pembelaan para terdakwa. Termasuk di antaranya Ferdy Sambo yang dituntut hukuman penjara seumur hidup.

Menariknya, dalam pleidoi itu Sambo sempat mengungkit perihal ancaman eksekusi mati yang membayanginya pasca dijadikan tersangka Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana.

Di hadapan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Sambo mengaku pernah diperlihatkan video eksekusi mati oleh kuasa hukumnya.

Bukan sembarang video, yang dilihat Sambo tampaknya merupakan video penggambaran yang harus dijalaninya apabila nanti divonis hukuman mati oleh hakim.

"Dalam satu kesempatan di awal persidangan, bahkan penasihat hukum pernah menunjukkan sebuah video viral di masyarakat yang menggambarkan prosesi eksekusi mati terhadap saya sebagai terdakwa," kata Sambo, Selasa (24/1/2023).

"Padahal persidangan pun masih berjalan dan jauh dari putusan pengadilan. Nampaknya berbagai prinsip hukum telah ditinggalkan dalam perkara ini," sambungnya, seperti dikutip pada Rabu (25/1/2023).

Video inilah yang begitu membekas di benak Sambo, serta membuat keluarganya ikut tertekan.

Karena itulah, Sambo juga berharap masih dapat kesempatan untuk bertobat atas dosa dan kesalahannya. Turut mengutip 2 ayat suci dari Alkitab, mantan Kadiv Propam Polri itu mengaku hanyalah manusia biasa yang tak luput dari kesalahan.

"Sebagai manusia biasa, saya juga tidak luput dari salah dan dosa. Kiranya Tuhan yang Maha Pengasih berkenan mengampuni saya, memberikan kesempatan kepada saya untuk bertobat dan memperbaiki diri," tutur Sambo.

Baca Juga: Biaya Haji Naik Rp514,88 Ribu, Legislator Soroti Kebijakan Pemerintah: Di Arab Saudi Itu Turun lo

Sambo kemudian mengutip dua ayat suci dalam pleidoinya, yakni Mazmur 51:13 serta Wahyu 3:19. 

Selain Sambo, terdakwa Kuat Ma'ruf dan Bripka Ricky Rizal Wibowo yang masing-masing dituntut 8 tahun penjara juga membacakan pleidoinya pada hari yang sama.

Sementara terdakwa Putri Candrawathi yang dituntut 8 tahun penjara serta Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu yang dituntut 12 tahun penjara membacakan pleidoi mereka pada hari Rabu (25/1/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI