Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita

Metro | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 12:17 WIB
Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita
Ayah mendiang Brigadir J, Samuel Hutabarat saat mewakili anaknya mendapat ijazah dari Universitas Terbuka ((Tangkapan layar kanal Youtube Universitas Terbuka TV))

Bila yang ditanyakan puas atau tidak, artinya ada rasa dendam. Hal ini tidak sedikit pun terbersit dalam hatinya.

Pada Senin (13/2/2023), Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menggelar pembacaan vonis kasus pembunuhan berencana atas Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Dikutip dari laman News Suara.com, terdakwa Ferdy Sambo mendapatkan vonis hukuman mati, sementara istrinya, Putri Candrawathi mendapatkan ganjaran bui 20 tahun.

Bila Rosti Simanjuntak, sang ibu mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat memeluk bingkai potret putranya dan mengucap Puji Tuhan setelah pembacaan vonis Majelis Hakim, Samuel Hutabarat, sang ayah juga tampak terharu.

Samuel Hutabarat, yang beberapa saat lalu hadir langsung menjemput sertifikat wisuda dan mewakili putranya, Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat yang sah menyandang gelar Sarjana Hukum dari Universitas Terbuka, mengungkapkan ras harunya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

"Kami sangat terharu, bahwa keadilan nyata ada di negara kita," paparnya, kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan saat ditemui pada Selasa (14/2/2023) untuk mengawal pembacaan vonis terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ayah dari empat anak, yang tertua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, ini menyampaikan tidak ada rasa dendam sedikit pun terbersit dalam hatinya.

Baginya, vonis terhadap Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi sudah sesuai dengan pasal yang dikenakan.

"Jangan merasa puas atau tidak, ya. Kalau kita bicara puas itu berarti ada unsur dendam. Memang itulah yang sesuai menurut hukum Pasal 340," tukas Samuel Hutabarat.


Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi:

* Ferdy Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis: 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Hadapi Sidang Vonis di Hari Valentine, Kuat Maruf Pamer Love Sign Saranghaeyo di Depan Ortu Yosua

Hadapi Sidang Vonis di Hari Valentine, Kuat Maruf Pamer Love Sign Saranghaeyo di Depan Ortu Yosua

News | Selasa, 14 Februari 2023 | 11:09 WIB

Menkopolhukam: Vonis Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik

Menkopolhukam: Vonis Ferdy Sambo Sesuai Rasa Keadilan Publik

| Selasa, 14 Februari 2023 | 09:07 WIB

Keluarga Brigadir J Puas Hasil Putusan Sambo dan FC, Kuasa Hukum: Ini Bukti Penegakan Hukum Tajam Juga ke Atas

Keluarga Brigadir J Puas Hasil Putusan Sambo dan FC, Kuasa Hukum: Ini Bukti Penegakan Hukum Tajam Juga ke Atas

Video | Selasa, 14 Februari 2023 | 07:30 WIB

Puas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Perempuan yang Fitnah!

Puas Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun Penjara, Ibu Brigadir J: Jangan Ada Lagi Perempuan yang Fitnah!

News | Senin, 13 Februari 2023 | 20:31 WIB

Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini

Rosti Simanjuntak Usai Ketua Majelis Hakim Bacakan Vonis: Tuhan Menunjukkan KeajaibanNya pada Hari Ini

| Senin, 13 Februari 2023 | 16:03 WIB

Rasa Keadilan Masyarakat Menyikapi Vonis Majelis Hakim Bagi Ferdy Sambo dan Istri: Tidak Selalu Bisa Memuaskan Semua Pihak

Rasa Keadilan Masyarakat Menyikapi Vonis Majelis Hakim Bagi Ferdy Sambo dan Istri: Tidak Selalu Bisa Memuaskan Semua Pihak

| Senin, 13 Februari 2023 | 11:41 WIB

Terkini

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Pegulat 19 Tahun Dieksekusi Iran, Ini Alasan Saleh Mohammadi Dihukum Mati

Sport | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:55 WIB

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Kecam Iran, 20 Negara Siap Buka Selat Hormuz

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:34 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Kunjungan ke Sumbar Naik 12 Persen saat Lebaran 2026, Kenyamanan Wisatawan Disorot

Sumbar | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Menteri Keuangan Batasi Pengajuan Anggaran Baru, Pangkas Anggaran Berjalan

Bisnis | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:04 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB