Vonis Ferdy Sambo Refleksi Keadilan Korban, Ia Bisa Mengajukan Banding Asalkan ...

Metro | Suara.com

Selasa, 14 Februari 2023 | 13:58 WIB
Vonis Ferdy Sambo Refleksi Keadilan Korban, Ia Bisa Mengajukan Banding Asalkan ...
Ibunda Brigadir J, Rosti Simanjuntak dalam Sidang Ferdy Sambo (Suara.com/Alfian Winanto)

Vonis mati atas pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan proses hukum merefleksikan keadilan yang diharapkan keluarga korban.

Anggota Komisi III DPR Muhammad Nasir Djamil mengungkapkan rasa terkejutnya saat mengetahui Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) menjatuhkan hukuman mati untuk Ferdy Sambo. Terdakwa dalam kasus pembunuh berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Saya pribadi tidak menyangka kalau kemudian majelis hakim memutuskan hukuman mati untuk terdakwa Pak Ferdy Sambo," cetusnya.

Dikutip dari kantor berita Antara, meski terkejut dengan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim, ia meyakini vonis mati yang akhirnya diputuskan majelis hakim kepada Ferdy Sambo didasarkan pada fakta-fakta persidangan.

Sebelum pembacaan vonis majelis hakim itu, jaksa menuntut Ferdy Sambo dengan hukuman pidana penjara seumur hidup.

Muhammad Nasir Djamil menyatakan vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim kepada Ferdy Sambo atas pembunuhan berencana Brigadir J dan perintangan proses hukum merefleksikan keadilan yang diharapkan keluarga korban.

"Bisa jadi apa yang diputuskan majelis hakim itu adalah refleksi keadilan yang dituntut oleh korban atau keluarga korban. Bisa jadi itu refleksi ya, sekali lagi bisa jadi itu refleksi dari keadilan yang diminta oleh keluarga korban," tukas Muhammad Nasir Djamil pada Senin (13/2/2023).

Menurutnya, Ferdy Sambo dapat mengajukan upaya hukum berupa banding terhadap vonis mati yang dijatuhkan majelis hakim.

"Sekarang tergantung bagaimana upaya-upaya hukum yang dilakukan oleh Ferdy Sambo terkait dengan perkara yang diputuskan kepadanya," lanjut Muhammad Nasir Djamil.

Sebelumnya, terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, diganjar vonis pidana mati oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa tersebut dengan pidana mati," ujar Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Jakarta, Senin (13/2/2023).

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi:

* Ferdy Sambo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Juga melanggar Pasal 49 jo. Pasal 33 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11/2008 tentang ITE jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP. Vonis: 20 tahun.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Salam Metal Kuat Ma'ruf Usai Divonis 15 Tahun Penjara

Foto | Selasa, 14 Februari 2023 | 13:20 WIB

Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita

Samuel Hutabarat Terharu, Vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Menunjukkan Masih Ada Keadilan di Tanah Air Kita

| Selasa, 14 Februari 2023 | 12:17 WIB

Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati Akibat Aturan KUHP Baru?

Benarkah Ferdy Sambo Bisa Lolos dari Vonis Hukuman Mati Akibat Aturan KUHP Baru?

| Selasa, 14 Februari 2023 | 12:20 WIB

Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

Pasangan Ferdy Sambo-Putri Candrawathi: Dua Anak Jenderal Dijatuhi Vonis untuk Kolaborasi Pembunuhan Berencana Brigadir J

| Selasa, 14 Februari 2023 | 07:28 WIB

Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual

Dari Pembacaan Vonis Ferdy Sambo: Adanya Relasi Kuasa, Kecil Kemungkinan Brigadir J Melecehkan Putri Candrawathi Secara Seksual

| Selasa, 14 Februari 2023 | 06:50 WIB

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

Ada Tiga Hal Memberatkan Hukuman Richard Eliezer, Padahal Keluarga Brigadir Yosua Sudah Memaafkan dan Membelanya

| Kamis, 26 Januari 2023 | 16:57 WIB

Terkini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Isi Token Listrik Rp50 Ribu Dapat Berapa kWh? Simak Cara Hitungnya di Sini

Bisnis | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:30 WIB

5 Drama China Tema Kerajaan Tayang di Netflix, Ada Unveil Jadewind

5 Drama China Tema Kerajaan Tayang di Netflix, Ada Unveil Jadewind

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:25 WIB

Menanti Cukup Lama, Persipura Siap Habis-habisan Demi Comeback ke Kasta Tertinggi

Menanti Cukup Lama, Persipura Siap Habis-habisan Demi Comeback ke Kasta Tertinggi

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:24 WIB

BREAKING NEWS! Persija Jakarta vs Persib Bandung Dipindah ke Samarinda, Jakarta Tak Dapat Izin

BREAKING NEWS! Persija Jakarta vs Persib Bandung Dipindah ke Samarinda, Jakarta Tak Dapat Izin

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:22 WIB

Di Ambang Senja Majapahit: Membaca Sabda Palon 4 karya Damar Shashangka

Di Ambang Senja Majapahit: Membaca Sabda Palon 4 karya Damar Shashangka

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:20 WIB

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

Hujan Masih Guyur Jabodetabek di Tengah Kemarau, Begini Penjelasan BMKG

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:19 WIB

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

Bertemu Prabowo 2,5 Jam, Mahfud MD Blak-blakan Soal 'Penyakit' di Tubuh Polri

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Tampil Gaya Tak Bikin Merana: Intip Pesona Mantan Mobil Dinas Pejabat, Harga di Bawah LCGC

Tampil Gaya Tak Bikin Merana: Intip Pesona Mantan Mobil Dinas Pejabat, Harga di Bawah LCGC

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

4 Barrier Serum, Rahasia Wajah Auto Lembap Maksimal dan Redness Reda!

4 Barrier Serum, Rahasia Wajah Auto Lembap Maksimal dan Redness Reda!

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB

Novel Ziarah, Sebuah Perenungan tentang Hidup dan Kematian

Novel Ziarah, Sebuah Perenungan tentang Hidup dan Kematian

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 13:15 WIB