Upayakan TKP Pembunuhan Brigadir J Tidak Bocor, Kuat Maruf Diganjar 15 Tahun Penjara

Metro Suara.Com
Selasa, 14 Februari 2023 | 17:13 WIB
Upayakan TKP Pembunuhan Brigadir J Tidak Bocor, Kuat Maruf Diganjar 15 Tahun Penjara
Kuat Maruf dan salam metal andalannya usai divonis 15 tahun penjara. (Suara.com/Rakha)

Dalam pembacaan vonis sidang pembunuhan berencana atas Brigadir J, Kuat Maruf rupanya melakukan hal ini.

Kuat Maruf adalah pengemudi kendaraan keluarga Ferdy Sambo yang menjadi salah satu terdakwa dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Tingkah polahnya dalam pembacaan vonis pada Selasa (14/2/2023) membuatnya tampak beda dibandingkan para terdakwa lainnya.

Disimak secara live streaming Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kuat Maruf memperlihatkan gesture saranghaeyo atau I Love You gaya Korea kepada para pengunjung sidang, termasuk kedua orangtua Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. Lantas setelah pembacaan amar hukuman, kepada majelis hakim ia berikan salam metal tiga jari.

Dikutip dari laman News Suara.com, pengemudi atau sopir satu ini memiliki peran penting dalam mengalokasikan Tempat Kejadian Perkara atau TKP pembunuhan Brigadir J agar tidak diketahui umum.

Anggota Majelis Hakim Morgan Simanjuntak di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyebutkan peran Kuat Maruf saat berada di Tempat Kejadian Perkara (TKP) Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

"Ikut isolasi ke Duren Tiga padahal tidak ikut PCR," jelas Hakim Morgan Simanjuntak.

Kemudian Kuat Maruf membuat pembatasan akses agar TKP tidak bocor. Dalam kejadian yang berlangsung 8 Juli 2022 itu ia menyiapkan lokasi eksekusi mulai menutup pintu rumah hingga pintu area balkon. Tujuannya agar suara tembakan tidak sampai keluar rumah dan mencegah Brigadir J kabur.

"Sampai di Duren Tiga, tanpa dikomando saat mendapat informasi dari Kodir bahwa rumah Duren Tiga sudah bersih, menutup rumah bagian depan supaya suara kegaduhan atau tembakan tidak terlalu terdengar. Padahal tugas menutup pintu adalah tugas saksi Kodir," lanjutnya.

"Menutup akses jalan keluar di depan, supaya korban Brigadir J terisolasi dan tidak bisa melarikan diri, naik ke lantai menutup pintu balkon pada saat matahari masih terang," imbuhnya.

Selanjutnya, Kuat Maruf juga ikut menarik korban, Brigadir J dari luar rumah menuju tempat eksekusi di dekat tangga rumah Duren Tiga. Akhirnya, korban ditembak Bharada E atau Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu dan Ferdy Sambo.

Berikut pasal KUHP yang menjadi dasar pemberian amar keputusan Majelis Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal:

* Ferdy Sambo

dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP  

Vonis: pidana mati.

* Putri Candrawathi

terbukti sah dan meyakinkan melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP

Vonis: 20 tahun bui.

* Kuat Maruf

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Vonis: 15 tahun bui.

* Ricky Rizal

melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP

Vonis: 13 tahun bui.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI