Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E mendapatkan vonis hukuman 1 tahun 6 bulan penjara usai dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Vonis Richard Eliezer ini diberikan oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Richard Eliezer Pudihang Lumiu dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan," kata Hakim Wahyu Iman Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jakarta Selatan, dikutip dari Suara.com, Rabu (15/2/2023).
Menurut Hakim Wahyu, hal memberatkan yang menjadi pertimbangan hukuman bagi Richard adalah hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa Bharada E.
"Hubungan yang akrab dengan korban tidak dihargai oleh terdakwa sehingga akhirnya korban Yosua meninggal dunia," lanjut Wahyu.
Hakim turut menuturkan hal yang meringankan Richard Eliezer dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
Salah satunya adalah Richard telah membantu penegak hukum untuk bekerja sama dalam mengungkap kasus tersebut alias Justice Collaborator (JC).
"Terdakwa adalah saksi pelaku yang bekerja sama, terdakwa bersikap sopan di persidangan, belum pernah dihukum, terdakwa masih muda dan diharapkan mampu memperbaiki kelak di kemudian hari, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak menyesali perbuatannya lagi, keluarga korban Nofriansyah Yosua Hutabarat telah memaafkan perbuatan terdakwa," papar Wahyu.
Vonis Bharada E 1,5 tahun hukuman penjara ini lebih ringan ketimbang yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).
Baca Juga: Kepala Desa di Nias Selatan Resmi Ditahan Gegara Setubuhi Remaja Perempuan, Begini Modusnya
Sebelumnya Richard Eliezer dituntut hukuman 12 tahun penjara.