Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akhirnya selesai memberikan vonis kepada lima terdakwa kasus pembunuhan Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Adapun lima terdakwa kasus itu mencakup Ferdy Sambo selaku eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri, istri Sambo Putri Candrawathi, Richard Eliezer alias Bharada E, Ricky Rizal alias Bripka RR, dan Kuat Ma'ruf.
Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi adalah terdakwa pertama yang dijatuhkan vonis dalam sidang yang digelar pada Senin (13/2/2023) kemarin.
Di hari kedua pada Selasa (14/2/2023), sidang vonis hukuman dilanjutkan oleh Kuat Ma'ruf dan Ricky Rizal.
Lalu di hari ini sekaligus terakhir, Rabu (15/2/2023), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menetapkan vonis hukuman kepada Richard Eliezer.
Berikut daftar vonis 5 terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dikutip dari Suara.com.
- Ferdy Sambo = Hukuman mati
- Putri Candrawathi = 20 tahun penjara
- Kuat Ma'ruf = 15 tahun penjara
- Ricky Rizal = 13 tahun penjara
- Richard Eliezer = 1 tahun 6 bulan penjara
Sidang vonis lima terdakwa itu dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Wahyu Iman Santoso, dengan anggotanya mencakup hakim Morgan Simanjutak dan hakim Alimin Ribut Sujono.