Konflik rumah tangga Ferry Irawan dan Venna Melinda terus memanas. Baik urusan perceraian hingga dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang sempat mengakibatkan foto Venna dalam kondisi berdarah-darah menjadi viral di media sosial.
Namun tuduhan KDRT ini belakangan ditepis dengan kuat oleh kubu Ferry. Hal ini seperti ditegaskan penasihat hukum Ferry yang dilihat di tayangan kanal YouTube Was Was.
"Pak Ferry ataupun kami tim penasihat hukum tidak pernah, baik secara langsung ataupun tidak langsung, tidak pernah mengakui ada dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT)," tutur pengacara Ferry, dikutip pada Rabu (22/2/2023).
Kuasa hukum lantas menerangkan alasan mereka meminta agar Ferry dikenakan Pasal 44 Ayat (4) meski tidak mengakui adanya dugaan KDRT.
"Kami meminta karena yang pertama, dugaan tindak pidana ini kan tidak menimbulkan penyakit. Yang kedua, tidak menghalangi mata pencaharian. Yang ketiga, tidak menghalangi kegiatan sehari-hari. Maka bagi kami tim penasihat hukum, lebih cocok Pasal 44 Ayat (4) diterapkan dalam dugaan tindak pidana yang sedang dihadapi Pak Ferry," ujarnya menambahkan.
Kubu Ferry memang bersikeras tidak mengakui adanya KDRT sebagaimana didalilkan pihak Venna. Tentu sikap ini menjadi sorotan publik mengingat sempat viral foto Venna dalam kondisi wajah berdarah-darah.
Yang cukup mencengangkan, seperti disampaikan oleh Venna di kesempatan terpisah, Ferry rupanya mencoba untuk play victim dengan beralibi seolah dirinya lah korban di peristiwa ini.
Hal ini seperti disampaikan Venna kepada Eks Kabareskrim Polri, Susno Duadji. "Yang saya kaget, dalam surat panggilan Pengadilan Agama yang nanti insya Allah tanggal 16 Februari 2023, saya kaget di situ faktanya di balik," terang Venna.
"Di situ faktanya, ceritanya, Ferry itu yang saya rayu untuk berhubungan suami istri. Kemudian Ferry menolak dan kemudian saya menyakiti diri saya sendiri sehingga saya berdarah-darah. Di situ saya syok, saya enggak pernah menyangka," sambungnya.
Baca Juga: Kuasa Hukum Ungkap Penyimpangan Seksual Rizal Djibran: Jorok
Venna tidak menduga Ferry, yang sekarang sedang ditahan akibat dugaan KDRT, malah membuat skenario seolah dirinya adalah korban.
"Saya terkaget, saya sampai gemetar. Orangnya sudah ditahan, statusnya tersangka di Polda Jawa Timur sejak tanggal 16 Januari 2023, tapi masih bisa bikin alibi baru seolah-olah menyatakan dia itu korban," pungkasnya.