Dosen UII Yogyakarta AMRP Tidak Masuk Daftar Yellow Notice Interpol, Simak Perbedaan dengan Red Notice

Metro

Rabu, 22 Februari 2023 | 12:33 WIB
Dosen UII Yogyakarta AMRP Tidak Masuk Daftar Yellow Notice Interpol, Simak Perbedaan dengan Red Notice
Yellow Notice (kiri) dan Red Notice (kanan) ([Interpol])

Ini makna red notice dan yellow notice yang digunakan dalam pencarian orang hilang, termasuk dengan ingatan terbatas mengenali diri sendiri.

Awalnya, Ahmad Munasir Rafie Pratama atau AMRP atau disapa orang-orang dekatnya sebagai Mas Rafie adalah Dosen Jurusan Informatika Universitas Islam Indonesia atau UII Yogyakarta yang melakukan jaldis atau perjalanan dinas bersama civitas academica kampusnya ke Norwegia. Dalam perjalanan kembali ke Tanah Air via Oslo-Riyadh-Istanbul-Riyadh-Jakarta, dari manifest perjalanan ia sampai di Istanbul saja. Selanjutnya terbang ke Boston, Amerika Serikat.

Dikutip dari laman News Suara.com, peristiwa hilangnya AMRP membuat Polri mengajukan penerbitan yellow notice kepada Interpol. Kekinian, langkah ini tidak dilakukan, yang bersangkutan terpantau ada di Boston, Amerika Serikat. Dan disebutkan sebagai bukan hilang akan tetapi menghilangkan diri.

Selain yellow notice juga dikenal red notice. Berikut pengertian dan perbedaannya.

Yellow Notice

Salah salah satu bentuk peringatan yang dikeluarkan Interpol untuk mengumumkan pencarian orang hilang.

Biasanya diterbitkan untuk mencari korban penculikan, pencarian orang penting, atau hilangnya seseorang tanpa jejak atau alasan tertentu sehingga sulit dideteksi.

Bisa dikeluarkan untuk mencari seseorang yang tidak dapat mengenal jati dirinya sendiri, antara lain lansia dengan memori ingatan yang lemah.

Ciri-ciri orang hilang yang dicari melalui yellow notice ini disiapkan agar Interpol dengan mudah berkoordinasi untuk menemukan orang hilang itu.

Penerbitan yellow notice oleh Interpol menjadi landasan hukum yang kuat dalam pencarian dan terbukti meningkatkan kemungkinan penemuan orang yang hilang, terutama jika orang itu bepergian, atau dibawa ke luar negeri.

Agar yellow notice dapat diterbitkan, pihak kepolisian yang negaranya masuk dalam anggota Interpol mengajukan permohonan penerbitan yellow notice melalui Biro atau Divisi Hubungan Internasional. Permohonan ini dilengkapi informasi lengkap tentang kasus kehilangan, termasuk identitas atau ciri-ciri orang yang hilang.

Begitu pengajuan dikabulkan, Sekretaris Jenderal Interpol akan segera menerbitkan yellow notice dan memberikan peringatan kepada seluruh anggota kepolisian di negara anggota Interpol untuk melakukan pencarian.

Red Notice

Bentuk suatu peringatan yang berasal dari permintaan para penegak hukum, termasuk polisi di seluruh dunia.

Hanya dapat diajukan untuk penggunaan penegakan hukum.

Bertujuan mencari dan menangkap sementara seseorang yang diduga kabur dan sedang menunggu ekstradisi, penyerahan, atau tindakan hukum serupa agar dikembalikan dan diadili di negara asal.

Bukanlah surat perintah penangkapan internasional, namun menjadi perantara polisi nasional agar dapat mengetahui aktivitas orang yang diduga kabur.

Orang-orang yang masuk dalan daftar red notice diinginkan oleh negara anggota pemohon atau pengadilan internasional untuk diadili di negara masing-masing.

Negara-negara anggota Interpol juga menerapkan undang-undang mereka sendiri dalam memutuskan apakah akan menangkap seseorang atau hanya sekadar mendeteksi dan menahan seseorang.

Penerbitan red notice oleh Interpol akan dilakukan jika memang orang atau kelompok dapat menimbulkan ancaman terhadap keselamatan publik, termasuk terlibat kasus besar seperti narkoba, korupsi, dan sebagainya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tidak Hilang Namun Menghilangkan Diri, Pihak Kepolisian Tidak Ajukan Yellow Notice Bagi Dosen UII Yogyakarta AMRP di Boston

Tidak Hilang Namun Menghilangkan Diri, Pihak Kepolisian Tidak Ajukan Yellow Notice Bagi Dosen UII Yogyakarta AMRP di Boston

Metro | Rabu, 22 Februari 2023 | 08:28 WIB

Dosen UII Yogyakarta AMRP Terdeteksi di Boston, Polri Tidak bisa Hubungi Nomor Teleponnya

Dosen UII Yogyakarta AMRP Terdeteksi di Boston, Polri Tidak bisa Hubungi Nomor Teleponnya

Metro | Selasa, 21 Februari 2023 | 15:04 WIB

Lost Contact Lalu Muncul di Boston, Dosen UII Yogyakarta  Tercatat Delapan Kali Terbang ke Amerika Serikat

Lost Contact Lalu Muncul di Boston, Dosen UII Yogyakarta Tercatat Delapan Kali Terbang ke Amerika Serikat

Metro | Selasa, 21 Februari 2023 | 14:03 WIB

Hilang saat Kunjungi Norwegia, Ini Kronologi Dosen UII yang Sempat Terdeteksi di Turki hingga Boston Amerika Serikat

Hilang saat Kunjungi Norwegia, Ini Kronologi Dosen UII yang Sempat Terdeteksi di Turki hingga Boston Amerika Serikat

Video | Selasa, 21 Februari 2023 | 13:45 WIB

Pernah Kantongi Beasiswa Fulbright, Ini Sosok Mas Rafie Dosen UII Yogyakarta yang Disangka Hilang Namun Muncul di Boston

Pernah Kantongi Beasiswa Fulbright, Ini Sosok Mas Rafie Dosen UII Yogyakarta yang Disangka Hilang Namun Muncul di Boston

Metro | Selasa, 21 Februari 2023 | 10:02 WIB

Dosen UII Yogyakarta yang Hilang Kontak Berada di Amerika Serikat, Kampus Yakin Ia Tidak Terkait Gerakan Terlarang

Dosen UII Yogyakarta yang Hilang Kontak Berada di Amerika Serikat, Kampus Yakin Ia Tidak Terkait Gerakan Terlarang

Metro | Selasa, 21 Februari 2023 | 07:47 WIB

Terkini

Akali Ulah Pak Ogah yang Suka Buka Jalan, Simpang Pesing Kini Diblokir Pakai Beton!

Akali Ulah Pak Ogah yang Suka Buka Jalan, Simpang Pesing Kini Diblokir Pakai Beton!

News | Senin, 14 September 2026 | 15:03 WIB

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat

Kisah Dewi Natalia, Mantri BRI yang 14 Tahun Mengawal Ekonomi Masyarakat

Bekaci | Senin, 14 September 2026 | 15:02 WIB

Bagaimana Malaysia Bisa Tambah Kuota BBM Subsidi Demi Ringankan Beban Hidup Rakyat?

Bagaimana Malaysia Bisa Tambah Kuota BBM Subsidi Demi Ringankan Beban Hidup Rakyat?

News | Senin, 14 September 2026 | 15:00 WIB

14 Tahun Mengabdi sebagai Mantri BRI, Dewi Bebaskan Warga Desa dari Jerat Rentenir

14 Tahun Mengabdi sebagai Mantri BRI, Dewi Bebaskan Warga Desa dari Jerat Rentenir

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:59 WIB

Pertalite di SPBU Modular Makassar Kini Pakai Sistem Ganjil-Genap

Pertalite di SPBU Modular Makassar Kini Pakai Sistem Ganjil-Genap

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:57 WIB

10,8 Juta Keluarga Minta Bansos Baru, 4 Juta Warga yang Sempat Luput Kini Dapat Bantuan

10,8 Juta Keluarga Minta Bansos Baru, 4 Juta Warga yang Sempat Luput Kini Dapat Bantuan

News | Senin, 14 September 2026 | 14:54 WIB

Sempat Nyaris Rp17.400, Rupiah Kini Tertekan Gegara Perang AS-Iran

Sempat Nyaris Rp17.400, Rupiah Kini Tertekan Gegara Perang AS-Iran

Bisnis | Senin, 14 September 2026 | 14:52 WIB

DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!

DPR: Aset Sekolah hingga Pesantren Hasil Korupsi Tetap Dirampas Negara!

News | Senin, 14 September 2026 | 14:50 WIB

5 Parfum Floral-Musk Terbaik untuk Wanita, Wangi Lembut tapi Memikat!

5 Parfum Floral-Musk Terbaik untuk Wanita, Wangi Lembut tapi Memikat!

Your Say | Senin, 14 September 2026 | 14:50 WIB

KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit

KPK Periksa Kepala BPK Riau Terkait Kasus Suap Pengondisian Hasil Audit

Riau | Senin, 14 September 2026 | 14:49 WIB

×