- Sekolah dan rumah sakit hasil kejahatan tetap dirampas negara tanpa menghilangkan fungsi sosialnya bagi masyarakat.
- DPR membahas RUU Perampasan Aset pada Senin, 14 September 2026, untuk memulihkan kerugian negara serta mencegah penyalahgunaan wewenang.
- Komisi III DPR RI mempertimbangkan optimalisasi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI atau pembentukan lembaga baru untuk mengelola aset rampasan tersebut.
Suara.com - Aset hasil tindak pidana yang berbentuk sekolah, pesantren, hingga rumah sakit tetap akan dirampas negara jika terbukti berasal dari kejahatan. Namun, fungsi sosial aset tersebut tidak akan dihilangkan.
Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan skema tersebut menjadi salah satu usulan yang tengah dibahas dalam Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset.
"Terkait aset-aset tersebut, maka penyitaan tetap dilakukan tetapi dengan tetap memfungsikan aset-aset tersebut untuk masyarakat kegunaannya. Ya, mungkin dokumennya sudah bukan atas nama yayasan, tapi udah atas nama negara," kata Habiburokhman dikutip dari ANTARA, Senin (14/9/2026).
Menurut Habiburokhman, negara tetap mengambil alih kepemilikan aset yang terbukti berasal dari tindak pidana.
Meski demikian, sekolah, pesantren, atau rumah sakit yang berdiri di atas aset tersebut tetap dapat digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dia mengatakan pembahasan RUU Perampasan Aset juga diarahkan untuk menjawab tuntutan publik agar aturan tersebut segera disahkan sekaligus mencegah kewenangan perampasan aset disalahgunakan.
"Undang-undang harus produktif, memulihkan kerugian negara, namun mutlak memiliki pagar pelindung hak asasi manusia yang rigid agar tidak disalahgunakan," katanya.
Habiburokhman menyebut terdapat kekhawatiran kewenangan perampasan aset nantinya digunakan untuk menyerang lawan politik atau membungkam pihak yang kritis. Karena itu, DPR akan memperkuat mekanisme pengawasan dalam pelaksanaannya.
Selain mekanisme perampasan, Komisi III juga masih membahas lembaga yang akan bertugas mengelola aset hasil tindak pidana. Salah satu opsi yang dipertimbangkan ialah mengoptimalkan Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan RI atau membentuk lembaga baru.
"Kami masih menunggu masukan apakah memaksimalkan Kejaksaan yang ada BPA itu sekarang ya, atau membentuk yang baru," ungkapnya.
RUU Perampasan Aset telah masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2026.
Pembahasan RUU tersebut ditujukan untuk memperkuat mekanisme pemulihan aset hasil tindak pidana, sekaligus memberikan perlindungan terhadap pihak ketiga yang memiliki itikad baik.