Istri Arif Rahman Arifin Ucapkan Syukur Suaminya Diganjar Vonis Ringan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir Yosua

Metro | Suara.com

Kamis, 23 Februari 2023 | 14:27 WIB
Istri Arif Rahman Arifin Ucapkan Syukur Suaminya Diganjar Vonis Ringan dalam Kasus Perintangan Penyidikan Brigadir Yosua
Istri Arif Rahman Arifin, Nadia Rahma bersyukur suaminya divonis ringan 10 bulan penjara dalam kasus obstruction of justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat. ([Suara.com/video capture].)

Sidang pembacaan vonis Arif Rahman Arifin dihadiri istri, orangtua, hingga kakaknya.

Dalam persidangan kasus Obstruction of Justice atau perintangan penyidikan kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, keluarga Arif Rahman Arifin--terdakwa pelaku perusakan CCTV dan laptop--duduk di barisan kursi depan pengunjung sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (23/2/2023).

Dikutip dari Suara.com yang hadir langsung di persidangan, keluarga ini berpelukan hingga melakukan sujud syukur setelah mendengarkan vonis yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dari jaksa.

Nadia Rahma, Istri Arif Rahman Arifin bersyukur suaminya divonis ringan 10 bulan penjara dalam kasus Obstruction of Justice kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022.

"Alhamdulillah, bersyukur sekali atas vonis yang diberikan Bapak Hakim semua," begitu ungkap Nadia Rahma di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (23/2/2023).

"Terima kasih banyak untuk Majelis Hakim yang sudah memberikan vonis yang sebaik-baiknya untuk suami saya, Alhamdulillah, Alhamdulillah, Alhamdulillah," ujarnya.

Senada, ayahanda Arif Rahman Arifin, yaitu Muhammad Arifin Rohim melakukan sujud syukur di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sebelumnya, saat Majelis Hakim selesai membacakan vonis, Arifin Rohim langsung menangis dipeluk istrinya.

Kemudian bersujud sekira 15 detik dan bangkit memeluk istrinya. Kepada wartawan, dia menyebut sujud itu merupakan bentuk rasa syukur atas vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim kepada anaknya.

Adapun vonis yang dijatuhkan kepada Arif Rahman Arifin, anggota majelis hakim Hendra Yuristiawan menyatakan tiga hal yang meringankan bagi terdakwa. Yaitu sopan dan kooperatif.

Hakim Hendra Yuristiawan menilai sikap kooperatif Arif Rahman Arifin telah membantu pengungkapan kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat menjadi terang. Sedangkan satu pertimbangan hal yang meringankan lainnya, ia tercatat belum pernah melakukan tindak pidana.

Dalam persidangan lalu, jaksa menuntut Arif Rahman Arifin dengan pidana 1 tahun penjara dan denda Rp 10 juta. Penilaian yang diberikan: melanggar Pasal 49 Juncto Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam persidangan, majelis hakim menyatakan tidak sepakat dengan Pasal yang  didakwakan jaksa. Majelis hakim berkeyakinan Arif Rahman Arifin telah melanggar Pasal 48 Juncto Pasal 32 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Jelang Divonis, Istri Hendra Kurniawan Curhat Pilu Terus 'Digoreng' Media: Kasihan si Paling Abdi Negara

Jelang Divonis, Istri Hendra Kurniawan Curhat Pilu Terus 'Digoreng' Media: Kasihan si Paling Abdi Negara

| Kamis, 23 Februari 2023 | 12:32 WIB

Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup

Tak Kuasa Tolak Perintah Sambo, Arif Rahman Setuju Rusak Laptop Berisi Rekaman Yosua Masih Hidup

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:10 WIB

Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta

Eks Anak Buah Sambo Arif Rahman Arifin Divonis Ringan 10 Bulan Penjara, Denda Rp 10 Juta

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 12:04 WIB

BREAKING NEWS! Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

BREAKING NEWS! Arif Rahman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

News | Kamis, 23 Februari 2023 | 11:56 WIB

Penerima Sanksi PTDH dalam Kasus Brigadir J Berpeluang Ajukan Gugatan ke PTUN, Namun Simak Dahulu Kondisi Obstruction of Justice

Penerima Sanksi PTDH dalam Kasus Brigadir J Berpeluang Ajukan Gugatan ke PTUN, Namun Simak Dahulu Kondisi Obstruction of Justice

| Sabtu, 28 Januari 2023 | 06:08 WIB

Sambo Sudah Bunuh Yosua dan Utus 'Pasukan Cakrabirawa' ke Jambi, Kok Cuma Dituntut Bui Seumur Hidup?

Sambo Sudah Bunuh Yosua dan Utus 'Pasukan Cakrabirawa' ke Jambi, Kok Cuma Dituntut Bui Seumur Hidup?

| Rabu, 18 Januari 2023 | 11:00 WIB

Terkini

Dikaitkan Pengadaan Program Sekolah Rakyat, Owner Sepatu Lokal Stradenine Tegaskan Tak Terlibat

Dikaitkan Pengadaan Program Sekolah Rakyat, Owner Sepatu Lokal Stradenine Tegaskan Tak Terlibat

Lifestyle | Selasa, 05 Mei 2026 | 05:00 WIB

Matheus Cunha Samakan Magis Michael Carrick dengan Sir Alex Ferguson

Matheus Cunha Samakan Magis Michael Carrick dengan Sir Alex Ferguson

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 04:31 WIB

Dipermalukan Nottingham Forest, Chelsea Telan 6 Kekalahan Beruntun

Dipermalukan Nottingham Forest, Chelsea Telan 6 Kekalahan Beruntun

Bola | Selasa, 05 Mei 2026 | 04:28 WIB

'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari

'Kami Minta Dibebaskan', Ratusan Warga Datangi Mapolres Sanggau, Polisi Beri Waktu 3 Hari

Kalbar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:58 WIB

5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal

5 Poin Penting di Balik Aksi Warga Bogor Barat Desak Dedi Mulyadi Buka Tambang Legal

Bogor | Senin, 04 Mei 2026 | 23:49 WIB

Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini

Pembebasan Lahan Jalur Khusus Tambang di Kabupaten Bogor Dikebut Rampung Tahun Ini

Jabar | Senin, 04 Mei 2026 | 23:42 WIB

7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut

7 Sepatu Lari Lokal Paling Worth It Dibeli Pakai Gaji Pertama Mei Ini, Murah tapi Performa Ngebut

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:40 WIB

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

5 Fakta Baru Tabrakan Maut Pandeglang: Penahanan Penabrak Ditangguhkan hingga Dugaan Sakit

Banten | Senin, 04 Mei 2026 | 23:35 WIB

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Arah Baru Dunia Pendidikan, Guru Masa Kini Wajib Jadi EduCreator?

Lifestyle | Senin, 04 Mei 2026 | 23:34 WIB

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Sopir Pajero Kabur Usai Tabrak Pedagang Buah di Jaktim - Tinggalkan Korban, Ini Alasannya

Jakarta | Senin, 04 Mei 2026 | 23:29 WIB