LBH Ansor mendampingi keluarga korban dan beberapa orang saksi datang ke LPSK.
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Ansor mengawal pihak keluarga Cristalino David Ozora Latumahina, korban penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo, serta beberapa orang saksi ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Dikutip dari kantor berita Antara, mereka diterima langsung oleh Wakil Ketua LPSK Achmadi dan Susilaningtias bersama sejumlah pegawai LPSK.
"Kedatangan pendamping korban dari LBH Ansor bermaksud mengajukan permohonan perlindungan terhadap korban dan beberapa orang saksi yang mengetahui aksi kekerasan itu," jelas Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam keterangan tertulis pada Sabtu (25/2/2023).
"LPSK belum bertemu dengan ayah maupun korban, mengingat keluarga masih fokus pada penyembuhan anak korban yang berupaya bangkit dari kondisi koma pascaaksi kekerasan fisik yang dideritanya," lanjut Hasto Atmojo Suroyo.
Dalam kesempatan itu, kepada Hasto Atmojo Suroyo, perwakilan LBH Ansor mengatakan permohonan diajukan agar korban bisa mengakses perlindungan dari negara. Selain itu, pihak korban menginginkan kasus penganiayaan ini diusut tuntas dan para tersangka dihadirkan ke meja peradilan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Selain korban, diketahui ada beberapa orang lain yang memohon mendapatkan perlindungan LPSK. Mereka adalah saksi dari penganiayaan oleh Mario Dandy Satriyo yang kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Tersangka ini adalah anak ketiga dari empat bersaudara, dengan ayah Rafael Alun Trisambodo, mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan yang baru saja mengundurkan diri sebagai ASN karena kasus penganiayaan yang dilakukan anaknya itu.
Hasto Atmojo Suroyo juga menambahkan perlindungan diajukan untuk mengantisipasi hal-hal yang tidak diinginkan. Para saksi dilaporkan pihak korban khawatir akan adanya ancaman, mengingat keluarga tersangka adalah pejabat di sebuah kementerian.
"Tiga saksi dari pihak keluarga teman korban segera melengkapi permohonan karena ada ketakutan dari saksi mengingat keluarga pelaku merupakan pejabat," tandasnya.
Sementara, dari korban sendiri rencananya segera mengajukan permohonan perlindungan untuk pendampingan, bantuan medis dan fasilitasi restitusi.
Hingga sekarang, David Latumahina masih dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan dalam kondisi koma sejak penganiayaan terjadi, Senin (20/3/2023) malam.
Kronologi peristiwa ini, Agnes Gracia Haryanto melaporkan korban, David Latumahina kepada tersangka, Mario Dandy Satriyo bahwa korban telah melakukan perbuatan tidak menyenangkan.
Agnes Gracia Haryanto menanyakan lokasi korban, tersangka Mario Dandy Satriyo dan kawannya, Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan--juga tersangka--datang ke lokasi serta melakukan penganiayaan dan direkam, yang kini beredar luas di dunia maya.
"Sesuai dengan apa yang video itu tayangkan, yaitu telah terjadi kekerasan terhadap D dengan cara menendang kepala anak korban beberapa kali. Kemudian injak kepala anak korban beberapa kali dan juga tendang perut anak korban dan memukul kepala anak korban ketika posisi push up," jelas Kapolres Jakarta Selatan, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 76 C UU Perlindungan Anak juncto Pasal 80 UU RI nomor 35 tahun 2004 tentang perubahan atas UU RI nomor 23 tahun 2022 tentang perlindungan anak subsider Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara.