Yusril Ihza Mahendra: Hakim PN Jakpus Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024

Metro

Kamis, 02 Maret 2023 | 22:31 WIB
Yusril Ihza Mahendra: Hakim PN Jakpus Keliru Putuskan Tunda Pemilu 2024
Pakar Hukum Tata NegaraYusril Ihza Mahendra mengatakan putusan PN Jakpus untuk menunda pemilu adalah keliru. (Dok PBB)

Pakar Hukum Tata Negara Yusril Ihza Mahendra menilai putusan majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat yang menunda Pemilu 2024 merupakan hal yang keliru.

Hal itu disampaikan Yusril saat diminta tanggapan terkait dengan putusan PN Jakpus yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024. Putusan itu dianggap tak sesuai dengan gugatan yang dilayangkan Partai Adil dan Makmur atau Partai Prima.

"Saya berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini," kata Yusril Ihza Mahendra di Jakarta, Kamis.

Yusril menjelaskan bahwa gugatan yang dilayangkan Partai Prima adalah gugatan perdata. Gugatan ini terkait dengan perbuatan melawan hukum biasa, bukan gugatan perbuatan melawan hukum oleh penguasa.

"Bukan pula gugatan yang berkaitan dengan hukum publik di bidang ketatanegaraan atau administrasi negara," katanya menegaskan.

Dalam gugatan perdata itu, kata Yusril, yang bersengketa adalah penggugat (Prima) dengan tergugat (KPU) dan tidak menyangkut pihak lain. Putusan dalam sengketa perdata hanya mengikat penggugat dan tergugat saja.

"Tidak dapat mengikat pihak lain. Putusannya tidak berlaku umum dan mengikat siapa saja atau erga omnes," jelasnya.

Yusril menekankan bahwa putusan PN Jakpus berbeda dengan putusan di bidang hukum tata negara dan administrasi negara seperti pengujian undang-undang oleh Mahkamah Konstitusi (MK) atau peraturan lainnya oleh Mahkamah Agung (MA). Sifat putusannya berlaku bagi semua orang (erga omnes).

Dalam kasus gugatan perbuatan melawan hukum oleh Partai Prima, lanjut dia, jika gugatan ingin dikabulkan majelis hakim, putusan itu hanya mengikat Partai Prima sebagai penggugat dan KPU sebagai tergugat, tidak mengikat partai-partai lain, baik calon maupun sudah ditetapkan sebagai peserta pemilu.

Jika majelis hakim berpendapat gugatan Prima beralasan hukum, menurut Yusril, KPU harus dihukum untuk melakukan verifikasi ulang terhadap Prima tanpa harus mengganggu partai-partai lain dan mengganggu tahapan pemilu.

Gugatan itu, lanjut dia, sebenarnya lebih pada sengketa administrasi pemilu, bukan perbuatan melawan hukum. Penyelesaian sengketa administrasi seharusnya di Bawaslu dan Pengadilan Tata Usaha Negara.

"Majelis harusnya menolak gugatan Partai Prima, atau menyatakan no atau gugatan tidak dapat diterima karena pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara tersebut," jelas Yusril. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Respons Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024, Partai Prima: Ini Kemenangan Rakyat Biasa

Respons Putusan PN Jakarta Pusat soal Pemilu 2024, Partai Prima: Ini Kemenangan Rakyat Biasa

News | Kamis, 02 Maret 2023 | 22:07 WIB

PN Jakpus: Putusan untuk Hentikan Tahapan Pemilu 2024 Belum Berkekuatan Hukum Tetap

PN Jakpus: Putusan untuk Hentikan Tahapan Pemilu 2024 Belum Berkekuatan Hukum Tetap

Metro | Kamis, 02 Maret 2023 | 21:58 WIB

Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PDIP: Ibu Megawati Tegaskan agar KPU Lanjutkan Pemilu 2024

Putusan PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu, PDIP: Ibu Megawati Tegaskan agar KPU Lanjutkan Pemilu 2024

Kotak Suara | Kamis, 02 Maret 2023 | 20:44 WIB

Terkini

Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama

Hasil Labfor Kematian Sutrimo Segera Keluar, Polisi: Banyaknya Sampel Jadi Alasan Pemeriksaan Lama

News | Sabtu, 12 September 2026 | 14:19 WIB

Tren Liburan Berubah, Wisatawan Kini Mencari Pengalaman Lokal yang Tak Terlupakan

Tren Liburan Berubah, Wisatawan Kini Mencari Pengalaman Lokal yang Tak Terlupakan

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 14:17 WIB

5 Zodiak Ini Dikenal Paling Setia Kawan dan Selalu Membela Teman

5 Zodiak Ini Dikenal Paling Setia Kawan dan Selalu Membela Teman

Lifestyle | Sabtu, 12 September 2026 | 14:10 WIB

Menjelajahi Retorika dan Diplomasi Politik Perempuan dalam Film The Odyssey

Menjelajahi Retorika dan Diplomasi Politik Perempuan dalam Film The Odyssey

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 14:10 WIB

Tiga Tersangka Penganiayaan Bambang Ditangkap, Terungkap dari Sidik Jari Gelas dan Piring

Tiga Tersangka Penganiayaan Bambang Ditangkap, Terungkap dari Sidik Jari Gelas dan Piring

News | Sabtu, 12 September 2026 | 14:02 WIB

Jatuh Cinta Seperti di Film-Film: Ketika Cinta Nyata Tak Selalu Seindah Skenario

Jatuh Cinta Seperti di Film-Film: Ketika Cinta Nyata Tak Selalu Seindah Skenario

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 14:00 WIB

Jadi Pusat Belajar Robotik! RSCM Lakukan Operasi Pengangkatan Rahim Jarak Jauh Pertama di Indonesia

Jadi Pusat Belajar Robotik! RSCM Lakukan Operasi Pengangkatan Rahim Jarak Jauh Pertama di Indonesia

Health | Sabtu, 12 September 2026 | 13:58 WIB

Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara

Juicy Luicy Klarifikasi soal Bagasi: Batal Tampil di Batam, Singgung Penyelenggara

Batam | Sabtu, 12 September 2026 | 13:57 WIB

Simbolisme Angel dan Lucifer, Detective Conan: Fallen Angel of the Highway

Simbolisme Angel dan Lucifer, Detective Conan: Fallen Angel of the Highway

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 13:50 WIB

Bukan Sekadar Buruh Murah: Standar Upskilling Jalur Magang

Bukan Sekadar Buruh Murah: Standar Upskilling Jalur Magang

Your Say | Sabtu, 12 September 2026 | 13:50 WIB

×