Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo Ditarik ke Polda Metro Jaya, Begini Alasannya

Metro | Suara.com

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:58 WIB
Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo Ditarik ke Polda Metro Jaya, Begini Alasannya
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. (Suara.com/Iqbal)

Dari Polres Metro Jakarta Selatan, kekinian kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Begini alasannya.

Kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kini ditarik Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memaparkan sederet alasan pemindahan penanganan ini.

Dan ditambahkan pula bahwa Polda Metro Jaya tidak menangani kasus Mario Dandy Satriyo cs secara sendiri, akan tetapi kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan alasan utama adalah optimalisasi penyidikan dan efisiensi untuk dilidik tingkat atas.

Dikutip dari Serang Suara.com, berikut alasan penanganan kasus secara bersama-sama antara Polda Metro Jaya serta Polres Metro Jakarta selatan:

* Polda Metro Jaya telah melakukan asistensi dan atau supervisi  kasus penganiayaan David Latumahina atas tersangka Mario Dandy Satriyo.

* Supervisi ini sudah terbit ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus Mario Dandy Satriyo cs sejak awal dan berjalan.

* Polda Metro Jaya telah mengirim tim penyidik sekaligus pengawasan penyidikan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo cs.

* Polda Metro Jaya melakukan optimalisasi penyidikan dan efisiensi untuk dilidik tingkat atas.

* Penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan David Latumahina bukan dikerjakan sepihak oleh Polda Metro Jaya, melainkan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku dan tersangka adalah:

1. Mario Dandy Satriyo sekarang dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

2. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

3. Anak berkonflik dengan hukum, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agnes Diduga Selingkuhi David: Putus Gegara Ketahuan Tidur Seranjang Bareng Kianu

Agnes Diduga Selingkuhi David: Putus Gegara Ketahuan Tidur Seranjang Bareng Kianu

Video | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:45 WIB

Kasus Anak Pejabat Pajak, Presiden RI Joko Widodo Menyatakan Rakyat Pantas Kecewa

Kasus Anak Pejabat Pajak, Presiden RI Joko Widodo Menyatakan Rakyat Pantas Kecewa

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:50 WIB

KPK Menyatakan Benar, Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon yang Dipakai Anak Rafael Alun Trisambodo Bekerja sebagai Cleaning Service

KPK Menyatakan Benar, Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon yang Dipakai Anak Rafael Alun Trisambodo Bekerja sebagai Cleaning Service

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:12 WIB

Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat

Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:08 WIB

Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon Besutan Mario Dandy Satriyo Pakai Motor Tua Bila Pergi Kerja

Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon Besutan Mario Dandy Satriyo Pakai Motor Tua Bila Pergi Kerja

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:02 WIB

Kisah Haru Pemilik Jeep Wrangler Rubicon yang Digeber Mario Dandy Satriyo Menganiaya: Kerja di Inafis Polri, Jual Kopi dan Mi, Rumah di Gang Jati

Kisah Haru Pemilik Jeep Wrangler Rubicon yang Digeber Mario Dandy Satriyo Menganiaya: Kerja di Inafis Polri, Jual Kopi dan Mi, Rumah di Gang Jati

| Jum'at, 03 Maret 2023 | 07:27 WIB

Terkini

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!

News | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:37 WIB

HP Murah Terbaru Harga Cuma Sejutaan, Honor Play 70C Usung Desain Mirip iPhone 16 Pro

HP Murah Terbaru Harga Cuma Sejutaan, Honor Play 70C Usung Desain Mirip iPhone 16 Pro

Tekno | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:30 WIB

Terpopuler: Mobil Favorit Ibu Rumah Tangga, Motor Pesaing Honda ADV 160 dan CB150X

Terpopuler: Mobil Favorit Ibu Rumah Tangga, Motor Pesaing Honda ADV 160 dan CB150X

Otomotif | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:30 WIB

Urutan Skincare Pigeon Pagi dan Malam agar Kulit Glowing Alami

Urutan Skincare Pigeon Pagi dan Malam agar Kulit Glowing Alami

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:20 WIB

Berapa Jumlah Penumpang Bus ALS yang Terbakar di Muratara? Ini Data Sementara Polisi

Berapa Jumlah Penumpang Bus ALS yang Terbakar di Muratara? Ini Data Sementara Polisi

Sumsel | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:16 WIB

Profil Timnas Korea Selatan: Misi Taegeuk Warriors Melangkah Jauh di Piala Dunia 2026

Profil Timnas Korea Selatan: Misi Taegeuk Warriors Melangkah Jauh di Piala Dunia 2026

Bola | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:14 WIB

Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara

Skandal Iklan Bank BJB: Lima Tersangka Ditetapkan, KPK Kebut Hitung Kerugian Negara

Jabar | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:13 WIB

Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi

Kulit Sensitif Apa Boleh Pakai Retinol? Ini Tips Aman agar Tidak Iritasi

Lifestyle | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:10 WIB

Lika-liku Keuangan Anak Muda Zaman Now: Cuma Mau Hidup Hemat Tanpa Merasa Tertekan

Lika-liku Keuangan Anak Muda Zaman Now: Cuma Mau Hidup Hemat Tanpa Merasa Tertekan

Your Say | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:10 WIB

Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran

Viral Air Minum Aquviva! Berawal Murah Meriah, Kini Diprotes Konsumen Diduga Rasa Air Keran

Jabar | Rabu, 06 Mei 2026 | 20:08 WIB