Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo Ditarik ke Polda Metro Jaya, Begini Alasannya

Metro

Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:58 WIB
Kasus Penganiayaan Brutal oleh Mario Dandy Satriyo Ditarik ke Polda Metro Jaya, Begini Alasannya
Ilustrasi Mario Dandy Satriyo. (Suara.com/Iqbal)

Dari Polres Metro Jakarta Selatan, kekinian kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Begini alasannya.

Kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kini ditarik Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memaparkan sederet alasan pemindahan penanganan ini.

Dan ditambahkan pula bahwa Polda Metro Jaya tidak menangani kasus Mario Dandy Satriyo cs secara sendiri, akan tetapi kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan alasan utama adalah optimalisasi penyidikan dan efisiensi untuk dilidik tingkat atas.

Dikutip dari Serang Suara.com, berikut alasan penanganan kasus secara bersama-sama antara Polda Metro Jaya serta Polres Metro Jakarta selatan:

* Polda Metro Jaya telah melakukan asistensi dan atau supervisi  kasus penganiayaan David Latumahina atas tersangka Mario Dandy Satriyo.

* Supervisi ini sudah terbit ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus Mario Dandy Satriyo cs sejak awal dan berjalan.

* Polda Metro Jaya telah mengirim tim penyidik sekaligus pengawasan penyidikan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo cs.

* Polda Metro Jaya melakukan optimalisasi penyidikan dan efisiensi untuk dilidik tingkat atas.

* Penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan David Latumahina bukan dikerjakan sepihak oleh Polda Metro Jaya, melainkan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.

Adapun pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku dan tersangka adalah:

1. Mario Dandy Satriyo sekarang dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

2. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

3. Anak berkonflik dengan hukum, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Agnes Diduga Selingkuhi David: Putus Gegara Ketahuan Tidur Seranjang Bareng Kianu

Agnes Diduga Selingkuhi David: Putus Gegara Ketahuan Tidur Seranjang Bareng Kianu

Video | Jum'at, 03 Maret 2023 | 14:45 WIB

Kasus Anak Pejabat Pajak, Presiden RI Joko Widodo Menyatakan Rakyat Pantas Kecewa

Kasus Anak Pejabat Pajak, Presiden RI Joko Widodo Menyatakan Rakyat Pantas Kecewa

Metro | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:50 WIB

KPK Menyatakan Benar, Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon yang Dipakai Anak Rafael Alun Trisambodo Bekerja sebagai Cleaning Service

KPK Menyatakan Benar, Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon yang Dipakai Anak Rafael Alun Trisambodo Bekerja sebagai Cleaning Service

Metro | Jum'at, 03 Maret 2023 | 13:12 WIB

Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat

Bila Pelat Nomor Palsu Rubicon Terbukti Sengaja Dipasang Mario Dandy Satriyo untuk Tutupi Kejahatan, Hukuman Bakal Makin Berat

Metro | Jum'at, 03 Maret 2023 | 12:08 WIB

Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon Besutan Mario Dandy Satriyo Pakai Motor Tua Bila Pergi Kerja

Pemilik Nama di STNK Jeep Wrangler Rubicon Besutan Mario Dandy Satriyo Pakai Motor Tua Bila Pergi Kerja

Metro | Jum'at, 03 Maret 2023 | 11:02 WIB

Kisah Haru Pemilik Jeep Wrangler Rubicon yang Digeber Mario Dandy Satriyo Menganiaya: Kerja di Inafis Polri, Jual Kopi dan Mi, Rumah di Gang Jati

Kisah Haru Pemilik Jeep Wrangler Rubicon yang Digeber Mario Dandy Satriyo Menganiaya: Kerja di Inafis Polri, Jual Kopi dan Mi, Rumah di Gang Jati

Metro | Jum'at, 03 Maret 2023 | 07:27 WIB

Terkini

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:59 WIB

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:58 WIB

Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir

Warga Parung dan Kemang Bersiap, Pemkab Bogor Mulai Bersihkan Saluran Air untuk Atasi Banjir

Bogor | Senin, 22 Juni 2026 | 18:56 WIB

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Di Tengah Mati Lampu Masal, Petinggi PLN Bisa Kantongi Gaji Ratusan Juta Setiap Bulan?

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:56 WIB

Imigrasi Sumut Gandeng Pemkab Langkat, Layanan Keimigrasian Segera Lebih Dekat ke Warga

Imigrasi Sumut Gandeng Pemkab Langkat, Layanan Keimigrasian Segera Lebih Dekat ke Warga

Sumut | Senin, 22 Juni 2026 | 18:55 WIB

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Pemerintah Kucurkan Paket Stimulus Ekonomi Rp 26,34 T di Semester II 2026, Ini Rinciannya

Bisnis | Senin, 22 Juni 2026 | 18:54 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur

Dosen Unair Ikut Demo Bersama Aliansi Rakyat Surabaya Menggugat, Tuntut Prabowo-Gibran Mundur

Jatim | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan

News | Senin, 22 Juni 2026 | 18:51 WIB

Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan

Struktur Bodi Kia Sonet Dinilai Tak Stabil, Kantongi Satu Bintang Dalam Uji Keselamatan

Otomotif | Senin, 22 Juni 2026 | 18:50 WIB