Dari Polres Metro Jakarta Selatan, kekinian kasus ini ditangani Polda Metro Jaya. Begini alasannya.
Kasus penganiayaan brutal yang dilakukan Mario Dandy Satriyo kini ditarik Polda Metro Jaya dari Polres Metro Jakarta Selatan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi memaparkan sederet alasan pemindahan penanganan ini.
Dan ditambahkan pula bahwa Polda Metro Jaya tidak menangani kasus Mario Dandy Satriyo cs secara sendiri, akan tetapi kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan. Dengan alasan utama adalah optimalisasi penyidikan dan efisiensi untuk dilidik tingkat atas.
Dikutip dari Serang Suara.com, berikut alasan penanganan kasus secara bersama-sama antara Polda Metro Jaya serta Polres Metro Jakarta selatan:
* Polda Metro Jaya telah melakukan asistensi dan atau supervisi kasus penganiayaan David Latumahina atas tersangka Mario Dandy Satriyo.
* Supervisi ini sudah terbit ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangani kasus Mario Dandy Satriyo cs sejak awal dan berjalan.
* Polda Metro Jaya telah mengirim tim penyidik sekaligus pengawasan penyidikan atas kasus penganiayaan yang dilakukan Mario Dandy Satriyo cs.
* Polda Metro Jaya melakukan optimalisasi penyidikan dan efisiensi untuk dilidik tingkat atas.
* Penanganan kasus penganiayaan dan pengeroyokan David Latumahina bukan dikerjakan sepihak oleh Polda Metro Jaya, melainkan kolaborasi antara Polda Metro Jaya dan Polres Metro Jakarta Selatan.
Adapun pasal-pasal yang diterapkan untuk menjerat pelaku dan tersangka adalah:
1. Mario Dandy Satriyo sekarang dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
2. Shane Lukas Rotua Pangodian Lumbantoruan dijerat dengan Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
3. Anak berkonflik dengan hukum, AG dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal empat tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.