David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis

Metro

Selasa, 07 Maret 2023 | 08:27 WIB
David Latumahina Dapatkan Perlindungan LPSK, Jenisnya Antara Lain Bantuan Medis sampai Rehabilitasi Psikologis
Kondisi terkini David Latumahina ((Twitter/seeksixsuck))

David Latumahina dinilai LPSK telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun material.

Hari-hari bergulir, kesembuhan Cristalino David Ozora Latumahina atau David Latumahina terus ditunggu. Ia adalah korban penganiayaan brutal dari Mario Dandy Satriyo pada Senin (20/2/2023) sekira pukul 20.30 WIB di salah satu kompleks perumahan kawasan Ulujami, Jakarta Selatan.

Kekinian, ventilator atau alat bantu pernapasan telah dicopot, kondisi koma dengan menunjukkan serangkaian perkembangan positif, dan masih dirawat di kamar ICU, Rumah Sakit Mayapada Kuningan, Jakarta Selatan.

Dikutip kantor berita Antara dari rilis resmi, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memutuskan memberikan perlindungan terhadap David Latumahina.

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo dalam rilisnya pada Senin (6/3/2023) di Jakarta menyampaikan jenis perlindungan yang diberikan adalah pemenuhan hak prosedural, bantuan medis, dan rehabilitasi psikologis. khusus disebut terakhir, diperlukan asesmen sehingga harus menunggu kondisi David Latumahina sadar atau siuman.

"Hanya untuk rehabilitasi psikologis baru akan diberikan menunggu kondisi Ananda D membaik," paparnya.

Perlindungan atas putra pertama dari Jonathan Latumahina, pengurus Gerakan Pemuda Ansor ini diputuskan dalam Sidang Mahkamah Pimpinan LPSK (SMPL) di Jakarta, Senin (6/3/2023).

LPSK menerima permohonan perlindungan terhadap David Latumahina karena dinilai telah memenuhi syarat perlindungan, baik formal maupun material. Selain itu, kasus penganiayaan berat yang diderita korban juga termasuk dalam tindak pidana prioritas LPSK.

Selain korban, saat ini LPSK juga telah melakukan penelaahan permohonan perlindungan dari tiga orang saksi, termasuk AGH, pacar Mario Dandy Satriyo yang kini berstatus anak yang berkonflik dengan hukum.

Dalam perkara penganiayaan ini penyidik telah menetapkan Mario Dandy Satriyo (20) dan Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan (19) sebagai tersangka. Sedangkan AGH (15) pacar Mario ditetapkan sebagai anak berkonflik dengan hukum atau pelaku. Istilah ini berlaku bagi anak di bawah umur yang tidak bisa disebut sebagai tersangka seperti halnya orang dewasa.

Direskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi menjelaskan, tersangka Mario Dandy Satriyo dijerat dengan Pasal 355 KUHP Ayat 1 Subsider 354 Ayat 1 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Kemudian tersangka Shane Lukas Rotua Pangondian Lumbantoruan dijerat Pasal 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP Subsider 354 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP dan atau 76 C Juncto 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2012 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Sementara anak berkonflik AGH dijerat dengan Pasal 76 C Juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun Perlindungan Anak dan atau 355 Ayat 1 Juncto 56 KUHP lebih Subsider 353 Ayat 2 Juncto 56 KUHP lebih-lebih Subsider 351 Ayat 2 Juncto 56 KUHP. Atas perbuatannya AG terancam hukuman maksimal 4 tahun penjara setelah dikurangi setengah dari ancaman maksimal dan dikurangi sepertiganya sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Peradilan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Status Pacar Mario Dandy Satriyo Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum, Ini Konstruksi Pasal Baru yang Diterapkan

Status Pacar Mario Dandy Satriyo Jadi Anak Berkonflik dengan Hukum, Ini Konstruksi Pasal Baru yang Diterapkan

Metro | Jum'at, 03 Maret 2023 | 08:10 WIB

Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara

Sebelum David Latumahina Dianiaya secara Brutal, Mario Dandy Satriyo Pernah Ancam Tembak dan Diduga AGH Bawa Nama Aparat Negara

Metro | Kamis, 02 Maret 2023 | 06:56 WIB

David Latumahina Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Berhasil Lewati Fase Koma, Mengalami Trauma Kepala

David Latumahina Korban Penganiayaan Mario Dandy Satriyo Berhasil Lewati Fase Koma, Mengalami Trauma Kepala

Metro | Rabu, 01 Maret 2023 | 08:12 WIB

Besuk David Latumahina, Menko Polhukam Sebutkan Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Keras dan Tegas: 12 Tahun Penjara

Besuk David Latumahina, Menko Polhukam Sebutkan Pelaku Bisa Dijerat Pasal Lebih Keras dan Tegas: 12 Tahun Penjara

Metro | Rabu, 01 Maret 2023 | 07:28 WIB

CEK FAKTA: AGH Pacar Mario Dandy Akhirnya Jadi Tersangka Akibat Dalangi Penganiayaan David, Benarkah?

CEK FAKTA: AGH Pacar Mario Dandy Akhirnya Jadi Tersangka Akibat Dalangi Penganiayaan David, Benarkah?

Metro | Selasa, 28 Februari 2023 | 15:32 WIB

Mantan Ibu Negara RI Mbrebes Mili Lihat Kondisi David Latumahina, Janji Ziarah Bersama ke Makam Gus Dur Bila Anak Itu Sudah Sehat

Mantan Ibu Negara RI Mbrebes Mili Lihat Kondisi David Latumahina, Janji Ziarah Bersama ke Makam Gus Dur Bila Anak Itu Sudah Sehat

Metro | Senin, 27 Februari 2023 | 16:55 WIB

Terkini

Perlindungan Anak Dimulai dari Telinga yang Mau Mendengar dan Mata yang Mau Peduli

Perlindungan Anak Dimulai dari Telinga yang Mau Mendengar dan Mata yang Mau Peduli

Opini | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:28 WIB

Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan

Berapa Gaji Sus Rini? Gaya Pengasuh Rayyanza Pakai Tas Mewah Jadi Perbincangan

Entertainment | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:25 WIB

Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman

Siapa John Lennon 07? Sosok di Balik Kode Rahasia Suap Tambang Ketua Ombudsman

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:25 WIB

Di Balik Kenaikan Tarif Visa Jepang: Ada Saringan Kelas yang Disembunyikan?

Di Balik Kenaikan Tarif Visa Jepang: Ada Saringan Kelas yang Disembunyikan?

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:25 WIB

Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang

Eks Bos ASTRA Infra Port Easkal Wisnu Prabakti Diperiksa KPK Terkait Korupsi Investasi RI-Jepang

News | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:24 WIB

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:23 WIB

5 Kulkas Tanpa Bunga Es Harga Rp3 Jutaan, Hemat Listrik dan Anti Bau

5 Kulkas Tanpa Bunga Es Harga Rp3 Jutaan, Hemat Listrik dan Anti Bau

Lifestyle | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:23 WIB

Mees Hilgers Mangkir dari Latihan FC Twente, Masa Depannya Makin Runyam

Mees Hilgers Mangkir dari Latihan FC Twente, Masa Depannya Makin Runyam

Bola | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:21 WIB

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Gaji Rp8 Juta Kena Pajak Berapa? Begini Panduan Menghitungnya

Bisnis | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:21 WIB

Sindrom Ring of Fire: Mengapa Gempa Jepang Bikin Kita Refleks Panik?

Sindrom Ring of Fire: Mengapa Gempa Jepang Bikin Kita Refleks Panik?

Your Say | Kamis, 25 Juni 2026 | 15:20 WIB