Berdasarkan penjelasan di atas, maka disimpulkan informasi di video ini masih bersifat asumsi yang belum dibenarkan oleh pihak selain kuasa hukum Ferry Irawan.
Pasalnya kubu Venna Melinda mengklaim kedatangannya ke Polda Jatim hanya dalam rangka melengkapi berkas dan bertemu Ferry lantaran sang tersangka disebut mengajukan restorative justice.