"Penghentian perlindungan ini tidak mengurangi hak narapidana RE sebagai JC sebagaimana diatur dalam Undang-Undang 31 Tahun 2014 dan Permenkumham Nomor 7 Tahun 2022," tambahnya.
Kabag Humas Ditjen PAS Kemenkumham, Rika Apriliani memastikan pihaknya akan berkoordinasi dengan Polri terkait teknis pengamanan Richard Eliezer.
"Pengamanan dilakukan oleh pihak di Rutan Bareskrim. Kami tentu berkoordinasi dengan Rutan Bareskrim," jelasnya saat dikonfirmasi, Jumat (10/3/2023).
Sedangkan pihak stasiun televisi swasta yang menayangkan menyebutkan siaran dan proses wawancara telah memenuhi kode etik jurnalistik serta Undang-undang Kebebasan Pers.