Permohonan Perlindungan AGH, Pacar Mario Dandy Satriyo dalam Kasus Penganiayaan Resmi Ditolak LPSK

Metro

Selasa, 14 Maret 2023 | 12:40 WIB
Permohonan Perlindungan AGH, Pacar Mario Dandy Satriyo dalam Kasus Penganiayaan Resmi Ditolak LPSK
Wakil Ketua LPSK Achmadi saat bertemu dengan orangtua David, korban penganiayaan oleh Mario DandySatriyo di Rumah Sakit (RS) Mayapada, Jakarta Selatan (27/2/2023) sore. ((Suara.com/Rakha))

Sebentar lagi akan dirilis alasan penolakan LPSk terhadap permintaan perlindungan atas nama anak berhadapan dengan hukum, AGH.

Nama AGH, pacar dari Mario Dandy Satriyo, tersangka penganiaya brutal terhadap anak korban D terus jadi bahan perbincangan. Mulai perilaku "dewasa" yang ia tunjukkan saat rekonstruksi (diperagakan oleh model), isi chat percakapan lewat aplikasi WhatsApp yang disebutkan menggiring tindakan itu, sampai hasil rekaman CCTV.

Dikutip dari kanal News Suara.com, mengingat usia AGH masih 15 tahun, maka penyebutannya adalah anak berhadapan dengan hukum atau pelaku dalam kasus penganiayaan ini.

Ia tengah menjalani penahanan di Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial atau LPKS di Cipayung, Jakarta Timur.

Pihak kuasa hukum menyebutkan tengah mengupayakan meminta perlindungan atas nama AGH kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban atau LPSK.

Kabar terbaru dari LPSK adalah secara resmi menolak pengajuan perlindungan yang sudah diajukan oleh pacar Mario Dandy Satriyo ini.

"Kami sudah putuskan menolak," ujar Susilaningtyas, Wakil Ketua LPSK, Selasa (14/3/2023).

Ia tidak menyebutkan secara detail alasan mengenai penolakan itu, untuk detailnya ia meminta bertanya lebih lanjut kepada Wakil Ketua LPSK Achmadi.

Sementara itu, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu mengatakan keputusan itu dibuat oleh LPSK pada Senin (13/3/2023) dan menunggu rilis pernyataan resminya.

Kilas balik dari rekonstruksi perkara yang digelar oleh Polda Metro Jaya di kompleks Green Permata, Pesanggrahan, Jakarta Selatan pada Jumat (10/3/2023), terungkap peran AGH saat Mario menganiaya anak korban D. Antara lain:

* AGH merekam tindakan Mario Dandy Satriyo yang menganiaya korban. Adapun momen keterlibatannya berawal saat Mario meminta korban melakukan push-up dengan posisi plank. Korban tidak kuat dan Mario meminta Shane Lukas Ritua Pangodian Lumbantoruan untuk mulai merekam.

* Begitu kamera handphone sudah mulai merekam, berdasarkan analisa CCTV, AGH diminta Mario menghadap ke arah korban.

"Posisi kamera sudah on, korban dalam posisi nge-plank. Pada posisi ini, sesuai dengan analisa CCTV yang kami lakukan, anak AG menghadap ke depan mobil. Sebelum dianiaya, korban dicolek dulu oleh MDS untuk menyaksikan perbuatannya sehingga anak AG melihat," ujar penyidik.

* Mario menganiaya korban. Shane diketahui sempat mengingatkan temannya untuk berhenti. Di waktu yang sama, Shane menyerahkan ponsel yang awalnya ia pegang kepada AG. Dengan begitu, AG turut merekam kejadian.

* AGH juga merokok saat melihat kejadian aniaya, mengambil wadah dekat kepala anak korban D.

* Korban terkapar usai dianiaya secara brutal oleh Mario. Seorang saksi berinisial N, ibu teman korban datang dan meminta AG menopang kepala David di pahanya. Namun, permintaan diabaikan dan digunakan tangan.

* Saksi N dan suami, R, mengevakuasi korban ke mobil untuk dibawa ke rumah sakit. Namun, yang dilakukan Mario dan AG saat itu hanya melihat. Tidak tergerak sedikit pun dari mereka untuk membantu proses evakuasi.

"Satu saksi (N) membantu membukakan mobil dengan posisi kaki terlebih dahulu dan saksi R membantu menarik kaki korban saat dimasukkan ke dalam mobil," ungkap penyidik.

"Saat evakuasi posisi MDS dan AG hanya melihat korban dievakuasi, kemudian R membawa D ke rumah sakit," demikian bunyi pernyataan tim penyidik Polda Metro Jaya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Rafael Alun Trisambodo Hanya Restui Hubungan Percintaan Mario Dandy Satriyo Bila Sikon Ekonomi Masuk? Terlalu!

Rafael Alun Trisambodo Hanya Restui Hubungan Percintaan Mario Dandy Satriyo Bila Sikon Ekonomi Masuk? Terlalu!

Metro | Selasa, 14 Maret 2023 | 07:36 WIB

VIDEO Mario Dandy Latihan Boxing, Netizen Gemas Minta Lawan Azka Corbuzier

VIDEO Mario Dandy Latihan Boxing, Netizen Gemas Minta Lawan Azka Corbuzier

Entertainment | Selasa, 14 Maret 2023 | 07:15 WIB

Maaf Mesti Bicara Pahit: Richard Eliezer Tidak Pantas Lagi Menyandang Status JC yang Dilindungi LPSK

Maaf Mesti Bicara Pahit: Richard Eliezer Tidak Pantas Lagi Menyandang Status JC yang Dilindungi LPSK

Metro | Senin, 13 Maret 2023 | 16:20 WIB

Menyimak Peran AGH Saat Rekonstruksi yang Diperagakan Pengganti, Bagaimanakah Peluangnya Sebagai Terlindung LPSK?

Menyimak Peran AGH Saat Rekonstruksi yang Diperagakan Pengganti, Bagaimanakah Peluangnya Sebagai Terlindung LPSK?

Metro | Senin, 13 Maret 2023 | 14:10 WIB

Polri Berikan Kepastian Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman, Meski Kini Statusnya Tidak Dilindungi LPSK

Polri Berikan Kepastian Kondisi Richard Eliezer Sehat dan Aman, Meski Kini Statusnya Tidak Dilindungi LPSK

Metro | Minggu, 12 Maret 2023 | 13:26 WIB

Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK

Ibu Ini Hentikan Aksi Brutal Mario Dandy Satriyo, Sudah Ajukan Perlindungan ke LPSK

Metro | Rabu, 08 Maret 2023 | 11:58 WIB

Terkini

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

Jika Tim 9 Gagal, KPK Disebut Wajib Ambil Alih Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:15 WIB

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Sungai Cileungsi Menghitam, DLH Bogor Gandeng Polda Jabar Bidik 5 Perusahaan

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:06 WIB

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Diperiksa Kejagung Terkait Dugaan Kasus, Kekayaan Kasi Pidsus Bogor Capai Rp6,1 Miliar Tanpa Utang

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 23:01 WIB

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Satpol PP Bandung Ratakan 36 Bangunan Liar di Jalan Rajiman

Jabar | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:38 WIB

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

Sempat Sebut PDIP, Ustaz Das'ad Latif Edit Unggahan soal Putusan MK Larang Dana Pendidikan untuk MBG

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:33 WIB

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

Kejagung Bongkar Alasan Periksa Tan Kian dan Ferry Boboho di Kasus Febrie Adriansyah

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:24 WIB

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

Alasan Keselamatan, Kejagung Titipkan Ferry Boboho Saksi Kunci Kasus TPPU Febrie Adriansyah ke LPSK

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

Angela Tanoesoedibjo Apresiasi Legislator yang Dinilai Berdampak bagi Masyarakat

News | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:18 WIB

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Arus Peti Kemas IPC TPK Panjang Melonjak 73,7 Persen

Bisnis | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:16 WIB

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Gandeng TP PKK Hingga Tingkat RT, Bupati Bogor Rudy Susmanto Pacu Kesejahteraan Warga

Bogor | Kamis, 30 Juli 2026 | 22:15 WIB

×