Sandiaga Uno Dukung Larangan Berkendara Motor untuk Turis Asing

Metro Suara.Com
Rabu, 15 Maret 2023 | 22:28 WIB
Sandiaga Uno Dukung Larangan Berkendara Motor untuk Turis Asing
Turis asing asal Rusia berdebat dengan polisi di Bali karena ditilang. ((Twitter/akuluka))

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Sandiaga Uno mengatakan bahwa larangan wisatawan mancanegara atau turis asing menggunakan motor sewaan di Bali sangat penting jika dilihat dari sisi keamanan, terutama keamanan berlalu lintas.

Komentar itu disampaikan Sandiaga setelah Gubernur Bali I Wayan Koster pada pekan ini mengumumkan akan melarang turis asing mengendarai sepeda motor di Pulau Dewata.

"Kita tentunya melihat dari sisi keamanan terutama keamanan berlalu lintas, sebab banyak dari para wisatawan mancanegara yang belum mahir mengendarai motor dan tidak memiliki surat izin mengemudi motor, yang selama ini belum terlalu diawasi," kata Sandiaga saat ditemui di Jakarta, Rabu (15/3/2023).

"Karena kalau seandainya mereka mengalami kecelakaan, tentu akan berakibat fatal," lanjut dia.

Sandi mengakui bahwa pemerintah pun sudah banyak menerima masukan untuk lebih mengawasi dan menindak tegas pelanggaran-pelanggaran aturan berlalu lintas yang dilakukan wisman.

Menindaklanjuti hal tersebut, Sandiaga mengatakan pemerintah pusat melalui Kemenparekraf terus berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi (Pemprov Bali) agar peraturan lalu lintas dapat tersosialisasikan dengan baik ke semua wisman.

"Kami pun sudah menerbitkan does and doesn't untuk memfasilitasi satgas yang nantinya akan memastikan keamanan dan kenyamanan dari kegiatan berwisata dari para warga negara asing," katanya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pariwisata (Dispar) Provinsi Bali Tjok Bagus Pemayun mengatakan bahwa larangan menggunakan sepeda motor sewaan telah masuk dalam Pergub Bali 28 Tahun 2020 tentang Tata Kelola Pariwisata Bali Pasal 7 ayat 4 huruf g.

Adapun bunyi Pergub Bali 28 Tahun 2020 Pasal 7 ayat 4 adalah wisatawan yang berkunjung ke Bali merupakan wisatawan yang berkualitas, dengan poin g yakni berperilaku tertib dengan selalu menggunakan sarana transportasi usaha jasa perjalanan wisata.

"Ini peraturan gubernur-nya sudah ada, tentu kami masih koordinasi dengan Polda Bali terkait di lapangan, karena kita ingin semua diedukasi, tidak hanya orang asing tapi orang lokal juga," kata Tjok Bagus. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 20 Soal Matematika Kelas 9 SMP Materi Statistika dan Peluang
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI