Ramen vegan kini sedang tren di publik. Meski tak menggunakan bahan daging, sajian khas Jepang ini menawarkan berbagai rasa termasuk ramen vegan rasa tulang babi.
Baru-baru ini muncul varian ramen vegan rasa tulang babi yang sudah mendapat sertifikat halal dari Jepang. Ini memantik pertanyaan, apakah produk ini aman dikonsumsi umat Muslim Indonesia?
Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika Majelis Ulama Indonesia (LPPOM MUI) menegaskan ramen vegan rasa tulang babi tidak bisa disertifikasi halal di Indonesia, sesuai dengan Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standardisasi Fatwa Halal.
"Penggunaan perisa vegan dengan profil sensori seperti babi tidak bisa disertifikasi, sehingga produk tonkotsu instant rice noodle (vegan) dengan pork bone broth flavor sudah pasti tidak dapat beredar resmi di Indonesia dengan mencantumkan logo halal di kemasan,” kata Corporate Secretary Manager LPPOM MUI Raafqi Ranasasmita dalam keterangannya, Rabu (22/3/2023).
Ia menjelaskan, Fatwa MUI Nomor 4 Tahun 2003 tentang Standarisasi Fatwa Halal telah menetapkan masalah penggunaan nama dan bahan yang terdiri dari empat poin.
Pertama, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada kekufuran dan kebatilan.
Kedua, produk tidak boleh menggunakan nama dan/atau simbol-simbol makanan atau minuman yang mengarah kepada nama-nama benda atau binatang yang diharamkan terutama babi dan khamr, kecuali telah mentradisi dan dipastikan tidak mengandung unsur-unsur yang diharamkan.
Ketiga, produk tidak boleh menggunakan bahan campuran bagi komponen makanan atau minuman yang mengandung rasa atau aroma benda-benda atau binatang yang diharamkan, seperti mie instan rasa babi atau rasa bacon.
Keempat, produk tidak boleh mengkonsumsi makanan atau minuman yang menggunakan nama-nama makanan atau minuman yang diharamkan seperti whisky, brandy, bir, dan sebagainya.
Sebelumnya, produsen ramen instan rasa tulang babi mengklaim produknya vegan dan mencantumkan logo halal salah satu Lembaga Sertifikat Halal (LSH) dari Jepang.
Namun, Raafqi mengatakan hal itu perlu diklarifikasi ke produsen bersangkutan maupun lembaga yang menangani proses sertifikasi halal produk tersebut.
"Bisa saja terjadi perbedaan standar antara Indonesia dan lembaga sertifikasi negara lain," katanya.
Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) sendiri, menurut Raafqi, hanya mengakui pencantuman logo halal MUI atau Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).
Raafqi pun tetap mengimbau masyarakat untuk mengonsumsi produk bersertifikat halal yang memiliki izin edar dari BPOM sehingga terjamin dari aspek kehalalan dan keamanan pangan.
LPPOM MUI juga telah menyediakan platform Cek Produk Halal untuk memudahkan konsumen muslim dalam mencari alternatif berbagai produk halal melalui situs ww.halalmui.org atau aplikasi HalalMUI.
Ramen Vegan Rasa Tulang Babi dapat Sertifikat Halal Jepang, MUI Punya Pandangan Berbeda
Metro Suara.Com
Kamis, 23 Maret 2023 | 06:04 WIB
Cari Tahu
Kumpulan Kuis Menarik
BERITA TERKAIT
MUI Sebut Bakal Ada Perbedaan Penetapan Lebaran Idul Fitri 2023
22 Maret 2023 | 20:24 WIB WIBREKOMENDASI
TERKINI
Bisnis | 18:27 WIB
Tekno | 18:25 WIB
Bisnis | 18:23 WIB
Jawa Tengah | 18:20 WIB