Kasus dugaan KDRT (kekerasan dalam rumah tangga) Ferry Irawan yang dilaporkan Venna Melinda siap disidangkan.
Masing-masing pihak masih memegang pendapatnya sendiri dan siap membuktikannya di pengadilan.
Terbaru adalah kabar Venna Melinda menang telak dan Ferry Irawan dipenjara 14 tahun.
Kabar itu beredar dari video yang diunggah di channel YouTube Seleb TV berjudul Venna Melinda Menang Telak!! Ferry Irawan Ditetapkan Penjara 14 Tahun.
Dikutip Senin (27/3/2023), video tersebut telah disaksikan lebih dari 4.600 kali.
Thumbnail yang ditampilkan adalah foto ibunda Ferry Irawan, Hariati, Ferry Irawan mengenakan pakaian tahanan.
Di sisi sebrangnya adalah Venna Melinda yang didampingi Hotman Paris dengan senyum semringah.
Tertulis di sana Dipastikan Tetap Ditahan, Venna Melinda Menang Ferry Irawan Dipenjara 14 Tahun.
Lantas benarkah kabar tersebut?
Baca Juga: Cara Ubah Tiket Kereta Api di KAI Access, Solusi Cuti Bersama 2023 Lebaran Diganti
Setelah tim Metro Suara menyaksikan video berdurasi lebih dari tiga menit itu adalah salah.
Di awal video narator menyebut pernyataan Hotman Paris yang mengatakan bahwa Venna Melinda sudah menang karena meski belum disidangkan Ferry Irawan sudah ditahan hampir dua bulan.
Sedangkan sidang pertama laporan dugaan KDRT sendiri masih dalam proses persidangan di hari ini.
Dari tayangannya juga terlihat hanya cuplikan dari wawancara dengan Hotman Paris, persidangan perceraian Venna Melinda, dan beberapa potongaan kemesraan Venna Melinda dan Ferry Irawan.
Sehingga tidak ada korelasi antara isi video dengan judul yang dihadirkan.