Beredar narasi yang menyatakan kalau Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan vonis hukuman mati kepada Mario Dandy dan AG selaku pacarnya.
Keduanya memang terlibat dalam kasus penganiayaan David Ozora, anak dari petinggi Banser NU.
Video ini disebarkan oleh akun YouTube bernama Garuda News pada 20 Februari 2023 kemarin.
"KEJAGUNG AKHIRNYA TURUN TANGAN, PERINTAHKAN JPU TUNTUT MARIO & AGNES DIVONIS MATI," begitu narasi yang disebarkan dalam video berdurasi 8 menit tersebut.
Benarkah demikian? Cek fakta di bawah ini.
PENJELASAN
Berdasarkan penelusuran Turnbackhoax, Jumat (31/3/2023), tidak ada kalimat yang menjelaskan kalau Kejagung memerintahkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menjatuhkan vonis hukuman mati pada Mario Dandy maupun AG.
Isi video itu hanya menjabarkan tidak adanya restorative justice untuk Mario Dandy.
Mario Dandy sendiri adalah tersangka kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.
Baca Juga: Dibilang Penyanyi Mahal oleh Ahmad Dhani, Once Mekel: Anang Hermansyah Lebih Mahal dari Saya
Ia dijerat dengan 355 KUHP Ayat 1. Subsider 354 Ayat 1 KUHP. Lebih subsider Pasal 353 Ayat 2 KUHP. Lebih-lebih subsider Pasal 351 Ayat 2 KUHP dan atau 76 C juncto 80 Undang-Undang Perlindungan Anak.
Sehingga anak dari eks pejabat Ditjen Pajak, Rafael Alun Trisambodo itu pun diancam hukuman maksimal 12 tahun penjara.
KESIMPULAN
Dengan demikian maka Mario Dandy maupun AG tidak mendapatkan hukuman mati seperti yang dikatakan pada judul unggahan tersebut.
Video ini masuk ke dalam kategori konten koneksi yang salah.
Catatan Redaksi: