Umat Islam sedang bersukacita menjalankan ibadah puasa di bulan Ramadan 1444 Hijriah. Selama satu bulan penuh, muslim diwajibkan menunaikan puasa dan dianjurkan untuk mengamalkan beberapa amalan sunah yang dianjurkan Nabi Muhammad SAW.
Di tengah nikmatnya menjalani berbagai amalan di bulan penuh berkah ini, ada beberapa hal yang patut dihindari umat Islam karena bisa membatalkan puasa. Salah satunya adalah memasukkan sesuatu secara sengaja ke rongga anggota tubuh.
Lantas, apakah memakai obat tetes mata juga termasuk ke dalam aktivitas yang bisa membatalkan puasa?
Menjawab kebingungan tersebut, Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Ramli dalam karyanya Ghayatul Bayan menerangkan bahwasanya menggunakan obat tetes mata tidak akan membatalkan puasa. Meskipun terkadang setelah meneteskan obat ke mata akan timbul rasa pahit dalam tenggorokan.
"Dan tidak masalah memakai celak mata, meski ditemukan rasanya celak di tenggorokan, sebab tidak ada akses penghubung dari mata menuju tenggorokan. Yang sampai di tenggorokan adalah dari pori-pori," penjelasan Syekh Nawawi seperti dikutip melalui denpasar.suara.com.
Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Ramli menjelaskan bahwa menggunakan obat tetes mata tidak akan membatalkan puasa seorang muslim, karena tidak ada jalur penghubung antara mata hingga tenggorokan.
Senada dengan penjelasan Syekh Muhammad bin Ahmad Al-Ramli, Ustaz Abdul Somad juga memberikan penjelasan senada. Pendakwah yang kerap disapa UAS tersebut menerangkan bahwa hal yang bisa membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke rongga tubuh, yakni tenggorokan dan lambung.
"Obat tetes mata tidak membatalkan puasa. Obat tetes telinga tidak membatalkan puasa," kata UAS seperti dikutio melalui unggahan akun Instagram-nya @ustadzabdulsomad_official.
Baca Juga: 5 Pencetak Gol Terbanyak Sepanjang Sejarah Liga Indonesia, No.5 Pemain Naturalisasi