Bersama Pacar Sebabkan Anak Korban D Mengalami Kerusakan Otak, AGH Dituntut Habiskan Masa Muda di LPKA

Metro | Suara.com

Kamis, 06 April 2023 | 06:53 WIB
Bersama Pacar Sebabkan Anak Korban D Mengalami Kerusakan Otak, AGH Dituntut Habiskan Masa Muda di LPKA
Rekonstruksi kasus penganiayaan anak korban D; Mario Dandy Satriyo ; Shane Lukas ; AGH atau AG ([Suara.com/Alfian Winnato])

Ganjaran adalah empat tahun untuk pembinaan masa remaja di Lembaga Pembinaan Khusus Anak.

AGH atau AG adalah anak berhadapan dengan hukum, yang berdasarkan gelar rekonstruksi Polda Metro Jaya tidak menunjukkan keinginan untuk membantu anak korban D atau Cristalino David Ozora Latumahina saat dianiaya brutal oleh tersangka Mario Dandy Satriyo.

Saat pacarnya melakukan tindakan penganiayaan berat dengan tendangan menyasar otak kecil anak korban D, AGH malah melakukan aksi perekaman atau recording menggunakan smartphone. Juga berkeberatan memberikan tangan saat diminta saksi menopang kepala anak korban D sebagai tindakan pertolongan.

Dikutip dari kanal Entertainment Suara.com, Jonathan Latumahina, ayah anak korban D serta saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk penganiayaan putranya ini menyatakan kondisi Cristalino David Ozora Latumahina pascapenganiayaan serta dirawat di ruang ICU Rumah Sakit Mayapada, Kuningan, Jakarta Selatan.

"Kondisi David saat ini menjalani dua terapi. Yang pertama terapi kesadaran kualitatif, terkait dengan kognitif. Kedua adalah kesehatan kesadaran kuantitatif, atau motorik," ungkap Jonathan Latumahina saat ditemui di PN Jakarta Selatan pada Senin (3/4/2023).

Anak korban D memerlukan kedua terapi ini guna mengaktifkan kembali kemampuan motorik dan kognitifnya, akibat terjadinya kerusakan otak akibat tindakan penganiayaan tersangka Mario Dandy Satriyo, pacar AGH.

Ada hal memberatkan dalam proses peradilan AGH di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Seperti diungkap Syarief Sulaeman, Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Jaksa penuntut umum (JPU) menyatakan AGH telah melakukan penganiayaan sehingga menyebabkan anak korban D mengalami luka parah.

"Hal yang memberatkan sudah pasti, karena perbuatan anak berkonflik dengan hukum ini menyebabkan luka berat. Bersama-sama (tindakan penganiayaan dilakukan pacar AGH) ini, ya," jelas Syarief Sulaeman kepada wartawan di PN Jaksel, Rabu (5/4/2023).

Sedangkan hal meringankan untuk tuntutan AG adalah statusnya sebagai terdakwa anak. Sehingga pidana maksimal dalam pasal yang didakwakan dipotong setengah masa hukuman.

Selain itu, tidak ada pidana denda yang dibebankan kepada AG.

"Contohnya hal meringankan karena dia anak, dengan usia muda maka diharapkan dapat memperbaiki perbuatannya dengan masa depan yang masih panjang, itu salah satunya," tandas Syarief Sulaeman.

"Di KUHP tidak ada tuntutan denda, jadi Pasal 355 ayat 1 KUHP, tidak ada denda," tuturnya.

Jaksa menyatakan AG bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.

"Terbukti bersalah melakukan tindak pidana Pasal 355 ayat 1 KUHP dengan kata lain tindak pidana penganiayaan berar dengan berencana," tutur Syarief Sulaeman di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2023).

Atas hal itu, jaksa meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap AG dengan pembinaan selama empat tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKA. Dengan demikian, bila saat ini ia berusia 15 tahun, ia akan tinggal sampai sekira usia 19 tahun. Alias menghabiskan masa muda di penjara.

Berdasarkan asas peradilan anak, sidang AGH digelar secara tertutup dan AGH didakwa Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 7 tahun penjara dan Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat dengan ancaman pidana 12 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

AGH Dituntut 4 Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Kasus Penganiayaan Brutal yang Dilakukan Pacarnya

AGH Dituntut 4 Tahun di Lembaga Pembinaan Khusus Anak dalam Kasus Penganiayaan Brutal yang Dilakukan Pacarnya

| Kamis, 06 April 2023 | 06:26 WIB

Beberapa Kali Digelar Tertutup, Sidang Putusan AGH dalam Kasus Penganiayaan Anak Korban D Terbuka Bagi Umum

Beberapa Kali Digelar Tertutup, Sidang Putusan AGH dalam Kasus Penganiayaan Anak Korban D Terbuka Bagi Umum

| Rabu, 05 April 2023 | 12:27 WIB

Mitra dalam Perkara Kriminal, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Bisa Lempar Batu Sembunyi Tangan Soal Free Kick

Mitra dalam Perkara Kriminal, Mario Dandy Satriyo dan Shane Lukas Bisa Lempar Batu Sembunyi Tangan Soal Free Kick

| Selasa, 04 April 2023 | 21:10 WIB

Mario Dandy Satriyo Satu Ruangan dengan Pacar dan Mantan di  Sidang Penganiayaan Anak Korban D, Bagaimana Perasaannya?

Mario Dandy Satriyo Satu Ruangan dengan Pacar dan Mantan di Sidang Penganiayaan Anak Korban D, Bagaimana Perasaannya?

| Selasa, 04 April 2023 | 20:43 WIB

CEK FAKTA: Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satrio Membuat Kejagung Turun Tangan dengan Vonis Maksimal, Benarkah?

CEK FAKTA: Kasus Penganiayaan Brutal Mario Dandy Satrio Membuat Kejagung Turun Tangan dengan Vonis Maksimal, Benarkah?

| Selasa, 04 April 2023 | 16:50 WIB

Ayah Korban: Butuh Waktu 6 Bulan sampai Setahun untuk Penyembuhan David Ozora

Ayah Korban: Butuh Waktu 6 Bulan sampai Setahun untuk Penyembuhan David Ozora

Jakarta | Senin, 03 April 2023 | 22:38 WIB

Terkini

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Purbaya Siapkan Stimulus Baru di Q2 2026, Ada Insentif Mobil Listrik hingga Pendanaan Industri

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:30 WIB

Membawa Ruh Yogyakarta ke Bandung: Sinergi Budaya dan Bisnis LBC Hotels Group

Membawa Ruh Yogyakarta ke Bandung: Sinergi Budaya dan Bisnis LBC Hotels Group

Your Say | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:26 WIB

Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku

Terungkap! Pembunuhan Pelajar di Bantaran Citarum: Pisau Dapur Sudah Disiapkan Pelaku

Jabar | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:25 WIB

Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana

Demi Motor, Kakak Kelas di Karawang Tega Habisi Nyawa Pelajar 15 Tahun Secara Berencana

Jabar | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:17 WIB

Bangga, Kostum Bali dan Padang Buatan Desainer Cilik Indonesia Melenggang di Jepang!

Bangga, Kostum Bali dan Padang Buatan Desainer Cilik Indonesia Melenggang di Jepang!

Lifestyle | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:15 WIB

Pencapaian Baru, Hira/Jani Tembus Perempat Final Thailand Open 2026

Pencapaian Baru, Hira/Jani Tembus Perempat Final Thailand Open 2026

Sport | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:12 WIB

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Purbaya Pamer Satgas Debottlenecking Kantongi Investasi 30 Miliar USD

Bisnis | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:09 WIB

Persib Bandung Sampaikan Duka atas Wafatnya Ibunda Bojan Hodak

Persib Bandung Sampaikan Duka atas Wafatnya Ibunda Bojan Hodak

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:08 WIB

Dortmund Sindir Arsenal soal Gol Set Piece usai Juara Premier League International Cup

Dortmund Sindir Arsenal soal Gol Set Piece usai Juara Premier League International Cup

Bola | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:05 WIB

Ketangguhan Motor Listrik Yadea Diuji Jalur Ekstrem Puncak Tanpa Isi Ulang Baterai

Ketangguhan Motor Listrik Yadea Diuji Jalur Ekstrem Puncak Tanpa Isi Ulang Baterai

Otomotif | Kamis, 14 Mei 2026 | 17:05 WIB