Hakim: AG Karang Cerita Diperkosa David, Sudah 5 Kali Berhubungan Badan dengan Mario Dandy

Metro

Senin, 10 April 2023 | 17:12 WIB
Hakim: AG Karang Cerita Diperkosa David, Sudah 5 Kali Berhubungan Badan dengan Mario Dandy
AG (15) merekayasa cerita telah diperkosa oleh Cristalino David Ozora. Mengku lima kali berhubungan badan dengan Mario Dandy Satriyo. AG divonis 3 tahun 6 bulan mendekam dalam LPKA. (Antara)

Hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah memvonis AG, anak yang terlibat dalam penganiayaan Cristalino David Ozora, mendekam dalam lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) selama 3 tahun 6 bulan.

Saat membaca putusan pada Senin (10/4/2023) hakim juga mengungkap bahwa AG telah merekayasa cerita bahwa ia diperkosa oleh David. Cerita karangan itu menurut hakim yang memicu penganiayaan keji oleh Mario Dandy Satriyo terhdap korban David.

"Pemicu emosi saksi Mario Dandy kepada anak korban Cristalino David Ozora adalah karena pengakuan dari anak kepada saksi Mario Dandy bahwa anak disetubuhi oleh anak korban pada tanggal 17 Januari 2023," kata Hakim Sri Wahyuni Batubara dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Berdasarkan pemeriksaan di sidang, Mario Dandy disebut semakin marah karena AG mengaku diperkosa oleh David Ozora pada hari itu.

"Anak dipaksa oleh anak korban," ujar Sri.

Namun menurut hakim Agnes terbukti cuma mengarang cerita soal diperkosa oleh David Ozora. Sebab, dia tak trauma dan malah melakukan hubungan badan lagi dengan Mario Dandy.

"Pengakuan anak tersebut mengenai dipaksa itu tidak benar, karena ketika seorang anak dipaksa berhubungan, maka akan mengalami trauma. Sedangkan anak tidak mengalami trauma," ujar Sri.

"Itu terbukti dari pengakuan anak di persidangan. Setelah bersetubuh dengan anak korban, anak juga melakukan persetubuhan dengan saksi Mario Dandy Satriyo sebanyak 5 kali," katanya lagi.

Polisi menetapkan tiga tersangka dalam kasus penganiayaan brutal terhadap Cristalino David Ozora beberapa waktu lalu.

Mereka adalah Mario Dandy Satriyo sebagai pelaku penganiayaan, serta Shane Lukas dan AG selaku pihak yang diduga pemicu tindak kekerasan.

Mario Dandy Satriyo dijerat Pasal 355 subsider 354 ayat (1) subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C juncto 88 UU Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.

Shane Lukas dijerat Pasal 355 ayat (1) juncto 56 subsider 354 ayat (1) juncto 56 subsider 353 ayat (2) juncto 56 subsider 351 ayat (2) KUHP dan atau Pasal 76 C UU Perlindungan Anak.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Tak Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun, Kubu David Ozora Desak Jaksa Ajukan Banding: Harusnya 6 Tahun!

Tak Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun, Kubu David Ozora Desak Jaksa Ajukan Banding: Harusnya 6 Tahun!

News | Senin, 10 April 2023 | 16:57 WIB

Orang Tua Stroke dan Derita Kanker Stadium 4 Alasan Hakim Beri Keringanan untuk AG dalam Kasus Penganiayaan David

Orang Tua Stroke dan Derita Kanker Stadium 4 Alasan Hakim Beri Keringanan untuk AG dalam Kasus Penganiayaan David

Metro | Senin, 10 April 2023 | 16:51 WIB

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Agnes Gracia Haryanto Cuma Tertunduk

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Agnes Gracia Haryanto Cuma Tertunduk

Entertainment | Senin, 10 April 2023 | 16:27 WIB

Terkini

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Kata-kata Andika Mahesa Setelah Kangen Band Bubar

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 07:05 WIB

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

Update Terkini 5 Jurnalis Hilang di Selat Sunda, SAR Temukan 4 Benda Ini

News | Minggu, 13 September 2026 | 07:03 WIB

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

294 Karhutla Terjadi di Ogan Ilir hingga September 2026

Foto | Minggu, 13 September 2026 | 07:00 WIB

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Pejabat Desa di Bengkalis Jual Hutan Cagar Biosfer UNESCO Senilai Rp2 Miliar

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 06:58 WIB

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Denis Kolinger Puji Dukungan Jakmania Saat Persija Bungkam Persib di Menit Akhir

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:57 WIB

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

4 Shio yang Menarik Keberuntungan 13 September 2026: Masa Sulit Segera Berlalu

Lifestyle | Minggu, 13 September 2026 | 06:56 WIB

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Kemarau Jabar: 325 Hektare Lahan Terbakar dan 215 Ribu KK Terdampak Kekeringan

Jabar | Minggu, 13 September 2026 | 06:50 WIB

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Igor Tolic Pasang Badan Usai Persib Bandung Tumbang di Tangan Persija Jakarta

Bola | Minggu, 13 September 2026 | 06:45 WIB

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

BRICS Desak Amerika Serikat Hentikan Blokade Ekonomi di Kuba

News | Minggu, 13 September 2026 | 06:35 WIB

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Jelang Piala Asia 2027, Timnas Indonesia Dijadwalkan Hadapi Tim Peringkat 63 Dunia di Kandang Lawan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 06:30 WIB

×