Tak Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun, Kubu David Ozora Desak Jaksa Ajukan Banding: Harusnya 6 Tahun!

Dwi Bowo Raharjo | Rakha Arlyanto | Suara.com

Senin, 10 April 2023 | 16:57 WIB
Tak Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun, Kubu David Ozora Desak Jaksa Ajukan Banding: Harusnya 6 Tahun!
Pelaku anak AG (kanan) divonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan David Ozora akan segera diadili. [Twitter]

Suara.com - Pihak David Ozora tidak terima AG hanya divonis 3,5 tahun bui di kasus penganiayaan berat berencana terhadap kliennya. Untuk itu, pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni, meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar mengajukan banding atas vonis ringan terhadap AG tersebut.

"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Melissa dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Alasannya, Meliss menilai hakim sudah menjelaskan jika AG terbukti secara sah ikut serta dalam melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.

"Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban," tegas Melissa.

"Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," katanya menambahkan.

Divonis 3,5 Tahun

Sebelumnya, Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan pidana terhadap AG (15) dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam perkara ini, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Orang Tua Stroke dan Derita Kanker Stadium 4 Alasan Hakim Beri Keringanan untuk AG dalam Kasus Penganiayaan David

Orang Tua Stroke dan Derita Kanker Stadium 4 Alasan Hakim Beri Keringanan untuk AG dalam Kasus Penganiayaan David

| Senin, 10 April 2023 | 16:51 WIB

Sah, Agnes Gracia Divonis 3,5 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

Sah, Agnes Gracia Divonis 3,5 Tahun 6 Bulan Atas Kasus Penganiayaan Terhadap David Ozora

| Senin, 10 April 2023 | 16:37 WIB

Ngaku Diperkosa David Ozora, AG Terbukti Cuma Mengarang Cerita

Ngaku Diperkosa David Ozora, AG Terbukti Cuma Mengarang Cerita

Entertainment | Senin, 10 April 2023 | 16:32 WIB

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Agnes Gracia Haryanto Cuma Tertunduk

Divonis 3,5 Tahun Penjara, Agnes Gracia Haryanto Cuma Tertunduk

Entertainment | Senin, 10 April 2023 | 16:27 WIB

Semakin Turun! Kini Vonis AG 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

Semakin Turun! Kini Vonis AG 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

| Senin, 10 April 2023 | 16:15 WIB

Viral Hot Wheels Jual Mainan Mobil Rubicon Mario Dandy, Warganet Penasaran Beli Dimana

Viral Hot Wheels Jual Mainan Mobil Rubicon Mario Dandy, Warganet Penasaran Beli Dimana

| Senin, 10 April 2023 | 16:09 WIB

Terkini

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 11:08 WIB

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

Berbagi Berkah Ramadan, Driver ShopeeFood Kompak Masak untuk Anak-Anak Panti Asuhan

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 10:06 WIB

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

Jangkauan Rudal Iran Kejutkan Dunia, Kota di Israel Luluh Lantak

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 08:00 WIB

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

Fasilitas Natanz Diserang Israel dan AS, Iran Waspada Bencana Nuklir

News | Minggu, 22 Maret 2026 | 06:59 WIB

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:25 WIB

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:21 WIB

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:15 WIB

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:08 WIB

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:02 WIB

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris

News | Sabtu, 21 Maret 2026 | 22:00 WIB