Tak Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun, Kubu David Ozora Desak Jaksa Ajukan Banding: Harusnya 6 Tahun!

Senin, 10 April 2023 | 16:57 WIB
Tak Terima AG Divonis Ringan 3,5 Tahun, Kubu David Ozora Desak Jaksa Ajukan Banding: Harusnya 6 Tahun!
Pelaku anak AG (kanan) divonis 3,5 tahun dalam kasus penganiayaan David Ozora akan segera diadili. [Twitter]

Suara.com - Pihak David Ozora tidak terima AG hanya divonis 3,5 tahun bui di kasus penganiayaan berat berencana terhadap kliennya. Untuk itu, pengacara David Ozora, Melissa Anggraeni, meminta jaksa penuntut umum (JPU) agar mengajukan banding atas vonis ringan terhadap AG tersebut.

"Kami meminta jaksa penuntut umum melakukan upaya banding terhadap putusan hakim tersebut dengan hukuman penjara maksimal 6 tahun," kata Melissa dalam keterangannya, Senin (10/4/2023).

Alasannya, Meliss menilai hakim sudah menjelaskan jika AG terbukti secara sah ikut serta dalam melakukan tindak pidana penganiayaan berat berencana.

"Mengingat putusan hakim di bawah tuntutan jaksa selama 4 tahun dan dari seluruh pertimbangan yang disampaikan hakim sudah menunjukkan bulatnya perbuatan jahat pelaku anak terhadap anak korban," tegas Melissa.

"Pelaku anak terbukti melakukan turut serta dan bekerja sama menimbulkan penganiayaan berat," katanya menambahkan.

Divonis 3,5 Tahun

Sebelumnya, Hakim tunggal Sri Wahyuni Batubara menjatuhkan pidana terhadap AG (15) dengan vonis 3 tahun 6 bulan penjara di LPKA terkait kasus penganiayaan berat berencana David Ozora.

"Menjatuhkan pidana terhadap anak dengan pidana penjara pidana selama 3 tahun 6 bulan di LPKA," kata Hakim Sri Wahyuni di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/4/2023).

Dalam perkara ini, Hakim Sri Wahyuni menetapkan AG telah terbukti secara sah bersalah melakukam penganiayaan terhadap David. Vonis itu sesuai dengan dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) yakni Pasal 355 ayat (1) tentang Penganiayaan Berat.

Baca Juga: Semakin Turun! Kini Vonis AG 3,5 Tahun Penjara, Ini Alasannya

"Menyatakan anak AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayana berat dengan rencana terlebih dahulu sebagaimana dalam dakwaan primer," ujar Hakim Sri Wahyuni.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Inggris Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Ekstrovert, Introvert, Ambivert, atau Otrovert?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Cocok Kamu Jadi Orang Kaya? Tebak Logo Merek Branded Ini
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: iPhone Seri Berapa yang Layak Dibeli Sesuai Gajimu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Andai Kamu Gabung Kabinet, Cocoknya Jadi Menteri Apa?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Masuk ke Dunia Disney Tanpa Google, Bisakah Selamat?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kalau Hidupmu Diangkat ke Layar Lebar, Genre Film Apa yang Cocok?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kira-Kira Cara Kerjamu Mirip dengan Presiden RI ke Berapa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI