Banding Ditolak! Hakim Sebut Putri Candrawathi Sebagai Pemicu Pembunuhan Brigadir J

Metro

Rabu, 12 April 2023 | 17:48 WIB
Banding Ditolak! Hakim Sebut Putri Candrawathi Sebagai Pemicu Pembunuhan Brigadir J
Putri Candrawathi (Suara.com/Alfian Winanto)

Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut tak ada hal meringankan bagi Putri Candrawathi dalam hukuman 20 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Sebaliknya, hakim menilai Putri justru menjadi pemicu terjadinya insiden pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga yang melibatkan dalang utama suaminya sendiri Ferdy Sambo.

"Dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara," ujar Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dikutip dari Suara.com, Rabu (12/4/2023).

Putri disebut telah menuduh adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua. Padahal, sepanjang persidangan tingkat pertama tuduhan itu sama sekali tidak pernah terbukti.

Dalam hal ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mendapatkan petunjuk berupa alat bukti yang kuat soal keterlibatan Putri dalam rangkaian pembunuhan Brigadir J.

"Hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifiiasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebihi tuntutan penuntut umum," kata hakim.

Untuk diketahui, Putri tetap dijatuhi pidana 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi menyebut pihaknya menolak memori banding yang diajukan Putri.

baca juga
Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

CEK FAKTA: Sidang Banding Kacau, Ferdy Sambo Dilindungi Bekingan Jendral Bintang Dua

CEK FAKTA: Sidang Banding Kacau, Ferdy Sambo Dilindungi Bekingan Jendral Bintang Dua

Metro | Rabu, 12 April 2023 | 17:13 WIB

Susul Sambo dan Putri Candrawathi Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara!

Susul Sambo dan Putri Candrawathi Banding Ditolak, Ricky Rizal Tetap Divonis 13 Tahun Penjara!

News | Rabu, 12 April 2023 | 17:02 WIB

Pengadilan Tinggi DKI Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir Yosua

Pengadilan Tinggi DKI Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir Yosua

News | Rabu, 12 April 2023 | 16:52 WIB

Terkini

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Pertamina EP Adera Sambung Harapan Anak Putus Sekolah Lewat Program Sekolah Kembali

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:49 WIB

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Apa Itu Aplikasi AMPERA 24/7? Kini Warga Palembang Bisa Akses Layanan Polisi dari Ponsel

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:39 WIB

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Murid Mengeluh Sepatunya Mengganjal saat Dipakai Sekolah, Isinya Diduga Paket Sabu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:22 WIB

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

5 Fakta Mahasiswa KKN Tenggelam di Sungai Rawas, Perahu Terbalik Usai Tabrak Kayu

Sumsel | Selasa, 28 Juli 2026 | 23:11 WIB

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Ada Apa di Kejari Kabupaten Bogor? Kasi Pidsus Mendadak Dipanggil Kejagung

Jabar | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:50 WIB

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Pemenuhan Gizi Jadi Fondasi Tumbuh Kembang Anak, Ini yang Harus Diketahui Orang Tua

Health | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:40 WIB

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Dari Gudang hingga Rumah, Begini Perjalanan Produk Sebelum Sampai ke Tangan Konsumen

Lifestyle | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:12 WIB

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

Ancaman Belum Usai: Sosiolog UNJ Ingatkan Bentrokan Matraman Rawan Dibajak Isu SARA

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 22:06 WIB

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Tuntas Uji Coba 3 Bulan, Pemkab Bogor Godok Rute Baru Bus Listrik Bojong Gede - Exit Tol Citeureup

Bogor | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:59 WIB

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

Ditahan KPK, Moch Mahrus Suap Anggota DPR Rp1,5 Miliar demi Raih Hibah Pokmas Jatim

News | Selasa, 28 Juli 2026 | 21:48 WIB

×