Pengadilan Tinggi DKI Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir Yosua

Dwi Bowo Raharjo, Rakha Arlyanto

Rabu, 12 April 2023 | 16:52 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawathi tetap dijatuhi 20 tahun penajra. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut tak ada hal meringankan bagi Putri Candrawathi dalam hukuman 20 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebaliknya, hakim menilai Putri justru menjadi pemicu terjadinya insiden berdarah tersebut di Duren Tiga yang melibatkan dalang utama suaminya sendiri Ferdy Sambo.

"Dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," ujar hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Putri disebut telah menuduh adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua. Padahal, sepanjang persidangan tingkat pertama tuduhan itu sama sekali tidak pernah terbukti.

Dalam hal ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mendapatkan petunjuk berupa alat bukti yang kuat soal keterlibatan Putri dalam rangkaian pembunuhan Yosua.

"Hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifiiasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebihi tuntutan penuntut umum," kata hakim.

Vonis Banding Putri

Untuk diketahui, Putri tetap dijatuhi pidana 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi menyebut pihaknya menolak memori banding yang diajukan Putri. Alhasil, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 20 tahun semakin kuat.

baca juga

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ewit saat membacakam amar putusan di ruang sidang.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Meskipun Banding Tolak

Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati Meskipun Banding Tolak

Video | Rabu, 12 April 2023 | 16:20 WIB

Sidang Putusan Banding, Pengacara Harap Ricky Rizal Dapat Keringanan Hukuman Seringan Eliezer

Sidang Putusan Banding, Pengacara Harap Ricky Rizal Dapat Keringanan Hukuman Seringan Eliezer

Moots | Rabu, 12 April 2023 | 16:35 WIB

Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Banding Ditolak, Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Moots | Rabu, 12 April 2023 | 16:21 WIB

CEK FAKTA: Sidang Banding Ferdy Sambo Kacau, Jenderal Bintang Dua Tolak Vonis Mati FS, Benarkah?

CEK FAKTA: Sidang Banding Ferdy Sambo Kacau, Jenderal Bintang Dua Tolak Vonis Mati FS, Benarkah?

Sumedang | Rabu, 12 April 2023 | 16:00 WIB

Vonis Sidang Banding: Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

Vonis Sidang Banding: Putri Candrawathi Tetap Dihukum 20 Tahun Penjara

News | Rabu, 12 April 2023 | 15:30 WIB

Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs, Banding Ditolak Tetap Dihukum Mati

Kilas Balik Perjalanan Kasus Ferdy Sambo Cs, Banding Ditolak Tetap Dihukum Mati

News | Rabu, 12 April 2023 | 15:09 WIB

Terkini

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

MotoGP Mandalika 2026 Target Rp5 Triliun, Intip Kesiapan Sirkuit dan Teknologi di Baliknya

Otomotif | Minggu, 13 September 2026 | 12:02 WIB

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Holding UMi 5 Tahun, dari Akses Menuju Kesejahteraan

Malang | Minggu, 13 September 2026 | 12:01 WIB

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

Pencarian 5 Jurnalis Masih Berlanjut, Tim SAR Gabungan Menyisir Lewat Laut, Darat, dan Udara

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:57 WIB

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

Sinyal Darurat di Laut Jawa: Tim SAR Sisir Titik Koordinat Terakhir Kapal Virgo Transport 8

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Integrasi BRI, Pegadaian, dan PNM, UMKM Naik Kelas

Lampung | Minggu, 13 September 2026 | 11:56 WIB

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Cara PHE NSO Kembalikan Jalan Pulang Gajah Lewat Restorasi Lahan Kritis

Riau | Minggu, 13 September 2026 | 11:55 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

5 Tahun Holding Ultra Mikro, Ekosistem UMKM Makin Kuat

Bekaci | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

Gubsu Bobby Nasution Minta Publik Hentikan Komentar Negatif terhadap Korban MBG di Karo

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:53 WIB

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, UMKM Makin Naik Kelas

Bogor | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Pepatah Lama Kini Dibantah Gen Z, Benarkah Nasihatnya Tak Lagi Relevan?

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:50 WIB

×