Pengadilan Tinggi DKI Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir Yosua

Rabu, 12 April 2023 | 16:52 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Sebut Putri Candrawathi Jadi Pemicu Pembunuhan Brigadir Yosua
Putri Candrawathi tetap dijatuhi 20 tahun penajra. [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Majelis hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menyebut tak ada hal meringankan bagi Putri Candrawathi dalam hukuman 20 tahun penjara di kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Sebaliknya, hakim menilai Putri justru menjadi pemicu terjadinya insiden berdarah tersebut di Duren Tiga yang melibatkan dalang utama suaminya sendiri Ferdy Sambo.

"Dalam penjatuhan pidana yang sifatnya maksimal khususnya dakwaan primer Pasal 340 KUHP tidak terdapat hal-hal yang meringankan pada diri pembanding terdakwa karena pada diri pembanding terdakwa yang menjadi pemicu awal terjadinya tindak pidana dalam perkara a quo," ujar hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Putri disebut telah menuduh adanya tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Yosua. Padahal, sepanjang persidangan tingkat pertama tuduhan itu sama sekali tidak pernah terbukti.

Dalam hal ini, majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan telah mendapatkan petunjuk berupa alat bukti yang kuat soal keterlibatan Putri dalam rangkaian pembunuhan Yosua.

"Hakim telah memperoleh alat bukti secara melawan hukum juga salah mengkualifiiasi terdakwa yang akhirnya terdakwa dijatuhi hukuman yang melebihi tuntutan penuntut umum," kata hakim.

Vonis Banding Putri

Untuk diketahui, Putri tetap dijatuhi pidana 20 tahun penjara terkait kasus pembunuhan berencana Brigadir J dalam sidang banding yang digelar di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Ketua Majelis Hakim, Ewit Soetriadi menyebut pihaknya menolak memori banding yang diajukan Putri. Alhasil, putusan tingkat pertama di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yakni pidana penjara 20 tahun semakin kuat.

Baca Juga: Upaya Banding Ditolak, Ferdy Sambo Tetap Dihukum Mati

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Nomor 797/Pid.B/2022/PN JKT.SEL tanggal 13 Februari 2023 yang dimintakan banding tersebut," ujar Ewit saat membacakam amar putusan di ruang sidang.

"Memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan," katanya menambahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI