Jaksa penuntut umum (JPU) pengadilan Negeri Jakarta Barat, telah menolak nota pembelaan terdakwa kasus peredaran narkoba Teddy Minahsa, pada Selasa 18 April 2023.
Dalam tanggapannya, JPU Iwang Ginting, mengatakan percuma bila terdakwa Teddy Minahasa memiliki segudang prestasi dan reputasi namun terdakwa telah menukar barang bukti sabu dan kemudian menjualnya.
Kejahatan narkoba yang dilakukan Teddy Minahasa sebagi Jenderal polisi bintang dua, telah mencoreng nama baik aparat penegak hukum.
"Apalah gunanya segudang pestasi dan reputasi yang hanya bisa dirasakan untuk kepentingan dan pencitraan pribadi semata, Tidak sebanding dengan perbuatan kejahatan narkoba yang telah menghancurkan berjuta sumber daya manusia atau generasi bangsa," ujar JPU Iwan.
Iwan menambahkan, Teddy telah melangar ketentuan hukum yang berlaku ketika ia menjabat sebagai Kapolda Sumatera Barat.
Menurutnya, apapun profesinya, seseorang yang telah mengedarkan narkoba, adalah musuh bangsa yang mengancam generasi penerus.
"Mimpi anak bangsa tersebut dengan pahit telah dikubur oleh merajalelanya candu narkoba di negara tercinta ini, khususnya di kalangan generasi muda akibat perbuatan penjahat narkoba yang tidak lebih dari pengkhianat bangsa dan pengkhianat rakyat Indonesia," ungkapnya.
Dalam hal ini juga Iwan menyatakan tim JPU juga meminta agar majelis hakim untuk menolak pleidoi terdakwa Teddy maupun tim penasihat hukumnya.
Baca Juga: PDIP Minta Pemerintah Jokowi Beri Cap Separatis Ke TPNPB-OPM, Ini Alasannya