Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Terdakwa AGH, Langkah Selanjutnya Ajukan Kasasi

Metro Suara.Com
Kamis, 27 April 2023 | 17:07 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Terdakwa AGH, Langkah Selanjutnya Ajukan Kasasi
Agnes Gracia Haryanto ([Suara.com/Adiyoga Priyambodo].)

AGH akan melanjutkan hasil putusan Pengadilan Tinggi yang memutus perkara dengan hukuman  bui 3,5 tahun ke tingkat lebih tinggi, yaitu naik menuju kasasi.

Dalam sidang kasus penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina, anak berhadapan dengan hukum atau terdakwa AGH (15) mendapatkan vonis hukuman penjara 3,5 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kilas balik kejadiannya, AGH adalah pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan mantan dari anak korban Cristalino David Ozora Latumahina (17). Pada Senin (20/2/2023), tersangka melakukan penganiayaan brutal atas anak korban yang menyebabkan koma hingga 40 hari lebih dalam perawatan ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, hari ini, Kamis (27/4/2023), hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari menolak banding yang diajukan AG oleh kuasa hukum Mangatta Toding Allo.

Adapun alasan hakim tunggal Budi Hapsari adalah, "Anak (AG) mengetahui bahwa saksi Mario Dandy Satriyo masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora. Namun, Anak malah memberikan jalan bagaimana caranya agar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya."

Untuk itu, Hakim Hapsari menolak banding putusan terhadap AGH  dalam kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina. Sehingga PT DKI Jakarta memutuskan AGH atau AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," putus Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan konsekuensi hukum AG berada dalam tahanan dan  membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000.

Menerima keputusan Pengadilan Tinggi ini, pihak AG atau AGH akan mengajukan kasasi atau upaya hukum setelah adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Upaya ini dilakukan setelah hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan AG dan menguatkan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun enam bulan kepada AG.

"Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi), kami masih menunggu persetujuan keluarga," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Kamis (27/4/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI