Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Terdakwa AGH, Langkah Selanjutnya Ajukan Kasasi

Metro

Kamis, 27 April 2023 | 17:07 WIB
Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Tolak Banding Terdakwa AGH, Langkah Selanjutnya Ajukan Kasasi
Agnes Gracia Haryanto ([Suara.com/Adiyoga Priyambodo].)

AGH akan melanjutkan hasil putusan Pengadilan Tinggi yang memutus perkara dengan hukuman  bui 3,5 tahun ke tingkat lebih tinggi, yaitu naik menuju kasasi.

Dalam sidang kasus penganiayaan brutal atas Cristalino David Ozora Latumahina, anak berhadapan dengan hukum atau terdakwa AGH (15) mendapatkan vonis hukuman penjara 3,5 tahun dari Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Kilas balik kejadiannya, AGH adalah pacar dari tersangka Mario Dandy Satriyo (20) dan mantan dari anak korban Cristalino David Ozora Latumahina (17). Pada Senin (20/2/2023), tersangka melakukan penganiayaan brutal atas anak korban yang menyebabkan koma hingga 40 hari lebih dalam perawatan ICU Rumah Sakit Mayapada, Jakarta Selatan.

Dikutip dari kanal News Suara.com, hari ini, Kamis (27/4/2023), hakim tunggal Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta, Budi Hapsari menolak banding yang diajukan AG oleh kuasa hukum Mangatta Toding Allo.

Adapun alasan hakim tunggal Budi Hapsari adalah, "Anak (AG) mengetahui bahwa saksi Mario Dandy Satriyo masih mencari dan masih emosi dan dendam terhadap anak korban Cristalino David Ozora. Namun, Anak malah memberikan jalan bagaimana caranya agar saksi Mario bisa bertemu dengan anak korban David dengan mengatakan kalau kartu pelajar anak korban David masih ada padanya dan dengan menyerahkan kartu pelajar tersebut akan menjadi sarana untuk Mario bisa bertemu dengan anak korban David sehingga dapat melampiaskan amarahnya."

Untuk itu, Hakim Hapsari menolak banding putusan terhadap AGH  dalam kasus penganiayaan atas Cristalino David Ozora Latumahina. Sehingga PT DKI Jakarta memutuskan AGH atau AG tetap menjalani hukuman pidana penjara selama tiga tahun dan enam bulan.

"Menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani anak AGH dikurangi seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan," putus Hakim di Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, dengan konsekuensi hukum AG berada dalam tahanan dan  membayar biaya perkara dalam tingkat banding sebesar Rp 2.000.

Menerima keputusan Pengadilan Tinggi ini, pihak AG atau AGH akan mengajukan kasasi atau upaya hukum setelah adanya putusan banding dari Pengadilan Tinggi DKI Jakarta.

Upaya ini dilakukan setelah hakim PT DKI Jakarta menolak banding yang diajukan AG dan menguatkan putusan tingkat pertama yang menjatuhkan hukuman pidana tiga tahun enam bulan kepada AG.

"Benar (akan menempuh upaya hukum kasasi), kami masih menunggu persetujuan keluarga," ujar penasihat hukum AG, Mangatta Toding Allo pada Kamis (27/4/2023).

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget

Kontroversi Sidang Putusan Banding AG Digelar Mendadak: Pihak David dan AG Sama-sama Kaget

News | Kamis, 27 April 2023 | 11:45 WIB

Profil Budi Hapsari, Hakim Tunggal yang Bakal Tentukan Nasib AG Mantan Pacar Mario Dandy

Profil Budi Hapsari, Hakim Tunggal yang Bakal Tentukan Nasib AG Mantan Pacar Mario Dandy

News | Kamis, 27 April 2023 | 09:01 WIB

Sidang Banding AG Lawan Vonis 3,5 Tahun Bui Digelar Hari Ini, Pengacara Kaget

Sidang Banding AG Lawan Vonis 3,5 Tahun Bui Digelar Hari Ini, Pengacara Kaget

News | Kamis, 27 April 2023 | 07:44 WIB

Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini

Membaca Peluang Ferdy Sambo Bebas dari Hukuman Mati usai Banding Ditolak, Pengamat Ungkap Hal Ini

News | Kamis, 13 April 2023 | 17:07 WIB

Tetap Tak Sudi Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Maruf Siap Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak

Tetap Tak Sudi Divonis 15 Tahun Bui, Kuat Maruf Siap Ajukan Kasasi usai Banding Ditolak

News | Kamis, 13 April 2023 | 11:42 WIB

Vonis Ferdy Sambo Cs di Tingkat Banding: Tak Berubah Justru Diperkuat

Vonis Ferdy Sambo Cs di Tingkat Banding: Tak Berubah Justru Diperkuat

News | Kamis, 13 April 2023 | 09:51 WIB

Terkini

Kunjungi Sekolah Rakyat Gresik, Gus Ipul Pantau Program Taruna Bhakti Nusantara

Kunjungi Sekolah Rakyat Gresik, Gus Ipul Pantau Program Taruna Bhakti Nusantara

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:21 WIB

GEMPAR di Pasar Ngijon, Strategi Sleman Wujudkan Pasar Nyaman dan Ekonomi Berdaya

GEMPAR di Pasar Ngijon, Strategi Sleman Wujudkan Pasar Nyaman dan Ekonomi Berdaya

Jogja | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:20 WIB

Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL

Menteri ATR Nusron Wahid Ungkap Banyak Laut di Batam Dikapling Tanpa Izin PKKPRL

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:19 WIB

Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Bukan Indonesia! Vietnam Disebut Negara ASEAN Paling Siap Jadi Tuan Rumah Piala Dunia

Bola | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:13 WIB

Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%

Danantara Housing Expo 2026 Hadir untuk Wujudkan Rumah Idaman, Tawarkan DP Mulai 1%

Bisnis | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:12 WIB

5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama

5 Rekomendasi Drama China Tayang Agustus 2026: Dari Romansa Modern hingga Costume Drama

Your Say | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:12 WIB

5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan

5 Serum Vitamin C dan Niacinamide untuk Cerahkan Kulit Kusam, Mulai Rp20 Ribuan

Lifestyle | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:12 WIB

BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan

BRI Dorong Remitansi PMI Jadi Modal Usaha Produktif Melalui Pelatihan Kewirausahaan di Taiwan

Surakarta | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:11 WIB

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah

Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Golkar Tegaskan Komitmen Sanksi Bagi Kader Bermasalah

News | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:07 WIB

Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI

Rp11,3 Triliun Digelontorkan, BNPP Fokus Benahi Empat Masalah Besar Kawasan Perbatasan RI

Jabar | Senin, 03 Agustus 2026 | 15:06 WIB

×