Kabar terbaru datang dari Mahkamah Agung (MA) yang diinformasikan mengeluarkan peraturan baru.
Hal ini menyebabkan Anies Baswedan tidak bisa maju dalam Pilpres 2024 mendatang.
Kabar tersebut beredar melalui video yang diunggah di channel YouTube Seputar Istana.
"SAH!! ANIES TIDAK BISA NYAPRES, MK KELUARKAN PERATURAN BARU," tulisan di judul video.
Sampul video menampilkan keterangan serupa dengan menampilkan suasana konferensi pers dan ada seseorang dengan wajah mirip Anies Baswedan.
Sampai berita diturunkan, video berdurasi 8 menit 6 detik itu telah disaksikan lebih dari 30.000 penayangan.
Namun, benarkah Anis tidak bisa maju di Pilpres 2024 karena MK mengeluarkan peraturan baru?
Setelah ditelusuri, ditemukan ketidakcocokan antara sampul, judul, dan isi video.
Baca Juga: Mahfud MD Ungkap Penyebab Lambatnya Penetapan Johnny G Plate Sebagai Tersangka Korupsi BTS Kominfo
Tidak ada informasi valid dan pernyataan resmi seputar tidak bisa majunya Anies di Pilpres 2024 karena peraturan baru MK.
Awal video, narator menampilkan informasi perubahan peraturan kampanye oleh KPU.
Kemudian, dia menyampaikan bahwa Bawaslu menyindir calon yang suka keliling dan safari politik sebelum waktunya.
Narator juga beropini soal tundingan kampanye terselubung yang dilakukan kubu Anies Baswedan.
Namun, tidak ada bukti valid mendukung semua informasi yang disampaikan narator karena hanya diambil potongan pernyataan semata.
KESIMPULAN