Suami Putri Candrawathi sekaligus tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Ferdy Sambo dikabarkan bakal lolos dari hukuman mati karena adanya peraturan hukum baru.
Dikabarkan bahwa mantan Kadiv Propam Polri itu dapat bebas dari eksekusi mati dengan KUHP baru.
Kabar itu sendiri dibagikan oleh kanal YouTube Gosib Viral yang mengunggah video berjudul "Mengejutkan Publik, Ternyata Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati, Dengan KUHP Baru".
Sementara itu, dalam thumbnail terdapat keterangan dengan narasi berbunyi, "Sambo Mendapatkan Masa Percobaan KUHP Baru, Ferdy Sambo Bisa Lolos Dari Eksekusi Mati".
Tampak Ferdy Sambo berada di belakang jeruji besi dan dirinya ketika berjabatan dengan hakim.
Hingga kini, video tersebut telah ditonton sebanyak lebih dari 1.700 penayangan. Namun, benarkah Ferdy Sambo dapat lolos dari hukuman mati berkat peraturan hukum baru?
CEK FAKTA:
Setelah menonton video berdurasi 2 menit 49 detik di atas, narator hanya memberikan informasi terkait isu aturan di KUHP baru yang dapat berlaku terhadap kasus Ferdy Sambo.
Namun, Menkumham sebelumnya telah membantah bahwa KUHP baru didesain untuk Ferdy Sambo. Dengan kata lain, Ferdy Sambo tetap dijatuhi hukuman mati.
Baca Juga: Doddy Sudrajat Lagi PDKT dengan Barbie Kumalasari, Berharap Dapat Bonus Adik untuk Mayang
Tetapi hingga akhir video, narator sama sekali tidak menyinggung soal peraturan hukum baru yang dapat meloloskan Ferdy Sambo dari jeratan hukuman mati.
Tak ada bukti valid maupun pernyataan resmi tentang klaim di atas. Selain itu, foto yang digunakan pun hanyalah editan belaka.
Kesimpulan:
Berdasarkan penjelasan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kabar Ferdy Sambo akan lolos dari hukuman mati berkat adanya peraturan hukum baru merupakan berita palsu atau hoaks.
Catatan Redaksi:
Artikel ini merupakan bagian dari konten Cek Fakta Suara.com. Dibuat seakurat mungkin dengan sumber sejelas mungkin, namun tidak mesti menjadi rujukan kebenaran yang sesungguhnya (karena masih ada potensi salah informasi). Lebih lengkap mengenai konten Cek Fakta bisa dibaca di laman ini. Pembaca (publik) juga dipersilakan memberi komentar/kritik, baik melalui kolom komentar di setiap konten terkait, mengontak Redaksi Suara.com, atau menyampaikan isu/klaim yang butuh diverifikasi atau diperiksa faktanya melalui email [email protected].