Dear Calon Pemohon SIM, Jangan Lupa Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional Agar Berkas Bisa Diproses

Metro | Suara.com

Kamis, 22 Juni 2023 | 13:07 WIB
Dear Calon Pemohon SIM, Jangan Lupa Ikuti Program Jaminan Kesehatan Nasional Agar Berkas Bisa Diproses
Surat Izin Mengemudi ([polri.go.id])

Para pemohon SIM sekarang wajib mengikuti Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Bagi para pengguna kendaraan bermotor atau ranmor, memiliki Surat Izin Mengemudi atau SIM adalah syarat agar bisa mengaspal di jalan raya. Untuk yang telah memiliki, perlu diperhatikan masa berlakunya sehingga saat hampir habis bisa diurus.

Sedangkan yang belum memiliki SIM wajib mengajukan permohonan agar bisa mengantongi dokumen wajib perjalanan untuk mengemudikan ranmor ini.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Polri menyebutkan syarat bagi mereka yang ingin membuat SIM wajib mengikuti program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Kewajiban ini tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Akan tetapi, karena sistem yang dimiliki Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri belum terintegrasi dengan JKN, maka peraturan belum diterapkan. Anggota masyarakat tetap akan diberikan SIM mesti belum terdaftar dalam program JKN.

"Sementara SIM belum ditahan untuk diberikan sampai sistemnya terintegrasi," jelas Kombes Pol Nurul Azizah, Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divisi Humas Polri pada Kamis (22/6/2023).

Aturan terkait syarat pemohon SIM mesti terdaftar JKN ini diketahui tertuang dalam Pasal 9 huruf a Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021. Berikut bunyinya:

(1) Persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf b, dilakukan dengan ketentuan:

a. Untuk penerbitan SIM Ranmor Perseorangan dan SIM Ranmor Umum, meliputi:

1. mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik;
2. melampirkan fotokopi dan memperlihatkan identitas diri Kartu Tanda Penduduk Elektronik bagi warga negara Indonesia atau dokumen keimigrasian bagi warga negara asing;
3. melampirkan fotokopi sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi dengan memperlihatkan yang aslinya;
3a. melampirkan surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi yang diterbitkan oleh sekolah mengemudi yang terakreditasi, bagi pemohon SIM perorangan yang tidak mengikuti pendidikan dan pelatihan mengemudi atau belajar sendiri;
4. melampirkan fotokopi surat izin kerja asli dari kementerian yang membidangi ketenagakerjaan bagi warga negara asing yang bekerja di Indonesia;
5. melaksanakan perekaman biometri berupa sidik jari dan/atau pengenalan wajah maupun retina mata;
5a. melampirkan tanda bukti kepesertaan aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional; dan
6. menyerahkan bukti pembayaran penerimaan bukan pajak.

Selanjutnya dalam Pasal 9 Ayat (3c) dijelaskan; Dalam hal persyaratan pada Ayat (1) huruf a angka 5a belum dipenuhi, pemohon segera memproses kepesertaan Jaminan Kesehatan Nasional sebelum SIM diserahkan.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Ujian SIM Bakal Dipermudah, Lolos Tes Tak Sesulit Main Sirkus Lagi?

Ujian SIM Bakal Dipermudah, Lolos Tes Tak Sesulit Main Sirkus Lagi?

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 11:27 WIB

Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa

Cara Mengurus SIM Hilang Terbaru 2023 Lengkap dengan Dokumen yang Harus Dibawa

News | Kamis, 22 Juni 2023 | 10:05 WIB

Polri Ungkap Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi

Polri Ungkap Alasan Pembuat SIM Wajib Sertakan Sertifikat Mengemudi

News | Selasa, 20 Juni 2023 | 01:00 WIB

Semua Motor Listrik yang Bisa Melaju 35 km per jam Wajib Dilengkapi SIM C dan Pengguna Pakai Helm

Semua Motor Listrik yang Bisa Melaju 35 km per jam Wajib Dilengkapi SIM C dan Pengguna Pakai Helm

| Kamis, 02 Februari 2023 | 12:31 WIB

Fabio Quartararo Ditangkap Polantas Akibat Motoran Tanpa SIM, Franco Morbidelli Sukarela Mampir Kantor Polisi

Fabio Quartararo Ditangkap Polantas Akibat Motoran Tanpa SIM, Franco Morbidelli Sukarela Mampir Kantor Polisi

| Senin, 23 Januari 2023 | 05:40 WIB

SIM C Dibagi Jadi Tiga Golongan, Biaya Pembuatan Tetap Rp 75 Ribu

SIM C Dibagi Jadi Tiga Golongan, Biaya Pembuatan Tetap Rp 75 Ribu

| Kamis, 19 Januari 2023 | 21:43 WIB

Terkini

Tragedi Bus Restu di Tol Jomo: Satu Nyawa Melayang dalam "Tarian Maut" Akibat Pecah Ban

Tragedi Bus Restu di Tol Jomo: Satu Nyawa Melayang dalam "Tarian Maut" Akibat Pecah Ban

Jatim | Jum'at, 03 April 2026 | 08:44 WIB

Trend Alert: Kulot Kembali Jadi Andalan, Ini Cara Styling-nya Biar Tetap Modern

Trend Alert: Kulot Kembali Jadi Andalan, Ini Cara Styling-nya Biar Tetap Modern

Lifestyle | Jum'at, 03 April 2026 | 08:41 WIB

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Sempat Alami Kerugian, KB Bank Indonesia hanya Raup Laba Rp66,59 Miliar

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:41 WIB

7 HP dengan Update OS Terlama, Awet Dipakai hingga 6 Tahun

7 HP dengan Update OS Terlama, Awet Dipakai hingga 6 Tahun

Tekno | Jum'at, 03 April 2026 | 08:41 WIB

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

Safaruddin Ngamuk di DPR, Soroti Gaji Guru Polri Rp 100 Ribu per Jam: Harusnya Rp 5 Juta per Jam!

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

7 Fakta Pemuda Grobogan Tewas di Sungai Irigasi, Sempat Minta Tolong Sebelum Tenggelam

7 Fakta Pemuda Grobogan Tewas di Sungai Irigasi, Sempat Minta Tolong Sebelum Tenggelam

Jawa Tengah | Jum'at, 03 April 2026 | 08:37 WIB

Cara Mencetak Kartu ATM BRI Setelah Daftar Online via BRImo

Cara Mencetak Kartu ATM BRI Setelah Daftar Online via BRImo

Bri | Jum'at, 03 April 2026 | 08:35 WIB

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Baru Tersentuh 10 Persen, Pesantren Penerima MBG Bakal Diperbanyak

Bisnis | Jum'at, 03 April 2026 | 08:34 WIB

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

BMKG Prakirakan Hujan Ringan di Sebagian Besar Ibu Kota Provinsi saat Jumat Agung

News | Jum'at, 03 April 2026 | 08:31 WIB

21 Bangunan di Bitung Rusak Usai Gempa 7,6 M, Rumah Warga hingga Kantor Pemerintah

21 Bangunan di Bitung Rusak Usai Gempa 7,6 M, Rumah Warga hingga Kantor Pemerintah

Sulsel | Jum'at, 03 April 2026 | 08:30 WIB