Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar kisruh Pondok Pesantren AL Zaytun Indramayu tak usah dibesar-besarkan.
Ia memberi isyarat kisruh soal Ponpes Al Zaytun sudah ada titik terang, dengan menegaskan bahwa biang masalah pasa lembaga pendidikan itu adalah sang pimpinan, Panji Gumilang.
“Tidak usah dibesar-besarkan karena sebenarnya kan biangnya di orang yang bernama Panji Gumilang itu. Ini sudah ditangani. Lembaganya kita lihat perkembangannya,” ujarnya seperti dilansir dari Antara, Selasa (4/7/2023).
Lebih lanjut dia mengakan proses hukum terhadap kasus Al Zaytun akan terus berjalan dan bahkan akan segera ada tersangka. Meski demikian ia tak menegaskan siapa yang akan dijadikan tersangka oleh polisi.
"Sekarang sudah mulai masuk ke penyidikan, sudah gelar perkara, sudah diumumkan penyidikan, tinggal beberapa waktu ke depan penersangkaan," beber Mahfud MD usai melaporkan penanganan polemik Al Zaytun kepada Wakil Presiden Ma’ruf Amin di Istana Wapres, Jakarta.
Lebih jauh Mahfud menekankan bahwa pemerintah belum memutuskan untuk membekukan izin Ponpes Al Zaytun seperti yang diusulkan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.
Sebelumnya Ridwan, berdasarkan hasil investigas tim gabungan, merekomendasikan pemerintah pusat untuk membekukan izin Ponpes Al Zaytun pimpinan Panji Gumilang tersebut.
“Belum ada keputusan sampai ke situ, kita belum sejauh itu untuk memutuskan. Mendiskusikan sih sudah pernah, tapi kita tidak memutuskan hal yang seperti itu,” kata Mahfud MD.
Mahfud mengatakan pemerintah juga masih menampung usulan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk membekukan izin Al Zaytun.
Baca Juga: Moeldoko Minta Ponpes Al Zaytun Ditangani Bukan Karena Persepsi
“Kita tampung dulu. Sebagai masukan bagus karena beliau yang tahu di daerah. Beliau tahu di lapangan Jawa Barat. Tapi lihat dari atas lagi, daerah lain bagaimana? Jangan sampai berimplikasi satu tempat di tutup, daerah lain kok tidak. Kita kan (melihat) seperti helikopter nih dari atas lihat ke bawah. Ridwan Kamil benar melihat di situ ada masalah yang harus dia usulkan, tapi kami putuskan berdasarkan (melihat seluruh) Indonesia,” kata dia.
Adapun saat ini pemerintah telah memutuskan tiga langkah utama dalam menangani polemik Ponpes Al Zaytun.
Langkah pertama dakwaan kepada perseorangan, dalam hal ini pengasuh ponpes itu yakni Panji Gumilang, yang diduga telah melakukan tindak pidana dengan laporan-laporan yang ada.
Langkah kedua yakni terhadap keberadaan Al Zaytun sebagai institusi pendidikan, pemerintah sementara ini berpendapat agar dilakukan upaya penyelamatan dengan pembinaan, agar bisa menjadi lembaga pendidikan yang sesuai visi-misinya yang tertulis.
“Tidak boleh ada kegiatan yang terselubung dan penyisipan kegiatan-kegiatan yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, lembaga pendidikan AL Zaytun yang terdiri dari dua kelompok, satu pondok pesantren, yang kedua sekolah mulai dari ibtidaiyah, tsanawiyah sampai perguruan tinggi itu akan dibina di bawah pengawasan Kementerian Agama, yang selama ini memang menjadi pembina,” kata dia.
Langkah ketiga berkaitan dengan tertib sosial dan keamanan masyarakat, akan dikoordinasikan oleh gubernur bersama aparat vertikal setempat.