MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, MUI: Pelaku Nikah Beda Agama Melanggar Hukum

Metro

Selasa, 18 Juli 2023 | 21:44 WIB
MA Larang Hakim Kabulkan Permohonan Nikah Beda Agama, MUI: Pelaku Nikah Beda Agama Melanggar Hukum
MUI apresiasi MA yang larang hakim kabulkan permohonan nikah beda agama. (MUI)

Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Bidang Fatwa, Asrorun Niam Sholeh mengapresiasi langkah Mahkamah Agung yang menerbitkan surat edaran (SE) yang melarang hakim mengabulkan permohonan nikah beda agama

Ia mengatakan SE itu memberikan kepastian hukum soal nikah beda agama. Ia juga menyimpulkan bahwa dengan aturan itu maka pelaku nikah beda agama adalah pelanggar hukum.

"Penerbitan SEMA ini sangat tepat untuk memberikan kepastian hukum dalam perkawinan dan upaya menutup celah bagi pelaku perkawinan antaragama yang selama ini bermain-main dan berusaha mengakali hukum," ujar Niam di Jakarta, Selasa (17/7/2023).

Niam menilai Undang-Undang Perkawinan menjelaskan bahwa perkawinan itu sah jika dilaksanakan sesuai dengan ajaran agama. Sementara negara hadir untuk mengadministrasikan peristiwa keagamaan tersebut agar tercapai kemaslahatan lewat pencatatan.

"Pencatatan perkawinan itu merupakan wilayah administratif sebagai bukti keabsahan perkawinan. Kalau Islam menyatakan perkawinan beda agama tidak sah, maka tidak mungkin bisa dicatatkan," ujar dia.

Namun, menurut Niam, selama ini ada orang yang mengakali hukum dengan mengajukan penetapan putusan pengadilan, dengan dalih UU Administrasi Kependudukan memberi ruang.

Dalam Islam, tegas Niam, perkawinan beda agama itu terlarang.

"Jadi, tidak ada celah untuk praktik perkawinan beda agama. Islam mengharamkan, dan UU melarang. SE ini menegaskan larangan tersebut untuk dijadikan panduan hakim. Karenanya, pelaku, fasilitator, dan penganjur kawin beda agama adalah melanggar hukum," kata Niam.

Sebelumnya MA pada Senin (17/7/2023) menerbitkan Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 2/2023 tentang Petunjuk Bagi Hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan antar-Umat yang Berbeda Agama dan Kepercayaan.

baca juga

Di dalamnya berisi pedoman bagi hakim dalam mengadili permohonan pencatatan nikah beda agama. SE itu melarang hakim mengabulkan permohonan nikah beda agama.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Terungkap! Trik Licik Hasbi Hasan Cs Pakai Kode saat Suap Hakim MA

Terungkap! Trik Licik Hasbi Hasan Cs Pakai Kode saat Suap Hakim MA

News | Kamis, 13 Juli 2023 | 10:10 WIB

Diungkap Firli Bahuri, Ini Kode-Kode Suap Pengurusan Kasus di MA: Suntikan Dana hingga Jalur Atas-Jalur Bawah

Diungkap Firli Bahuri, Ini Kode-Kode Suap Pengurusan Kasus di MA: Suntikan Dana hingga Jalur Atas-Jalur Bawah

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 19:55 WIB

Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Foto | Rabu, 12 Juli 2023 | 18:27 WIB

Terkini

Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global

Meski Kredit Digenjot, Perbankan Tetap Merasa Khawatir Kondisi Global

Bisnis | Minggu, 13 September 2026 | 11:15 WIB

5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM

5 Tahun Holding Ultra Mikro Naikkelaskan Jutaan UMKM

Kalbar | Minggu, 13 September 2026 | 11:13 WIB

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Kembalinya Heiji Hattori dan Kasus Uang Palsu Warnai Spesial 30 Tahun Detective Conan

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:10 WIB

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

UMKM Naik Kelas Jadi Pemberdayaan Ekonomi Rakyat Terbesar di Indonesia

Batam | Minggu, 13 September 2026 | 11:08 WIB

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Lima Tahun Holding Ultra Mikro, Jutaan UMKM Naik Kelas

Bali | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

5 Pesan Moral Bisa Dipelajari dari Karakter Je Moon-jae di Drakor Mousetrap

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

Donald Trump Tuduh Iran Otaki Serangan Pipa Minyak Arab Saudi

News | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Komodifikasi Paras di Kampus: Ketika Estetika Menggerus Marwah Mahasiswa

Your Say | Minggu, 13 September 2026 | 11:05 WIB

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Lima Tahun Holding UMi, BRI, Pegadaian, dan PNM Perkuat Ekonomi Kerakyatan

Jatim | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Siapa Nama Asli Betrand Peto? Ini Profil Putra Ruben Onsu yang Sedang Disorot

Entertainment | Minggu, 13 September 2026 | 11:04 WIB

×