Terungkap! Trik Licik Hasbi Hasan Cs Pakai Kode saat Suap Hakim MA

Farah Nabilla

Kamis, 13 Juli 2023 | 10:10 WIB
Terungkap! Trik Licik Hasbi Hasan Cs Pakai Kode saat Suap Hakim MA
Tersangka sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan mengenakan pakaian tahanan saat dihadirkan dalam konferensi pers pengumuman penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2023). [Suara.com/Alfian Winanto]

Suara.com - Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan akhirnya resmi ditahan KPK pada Rabu, (12/07/2023). Penahanan Hasbi Hasan ini pun akan dilakukan selama 20 hari ke depan. Keterlibatan Hasbi di dalam kasus suap hakim MA pun membuatnya ditetapkan sebagai tersangka pada Mei 2033 lalu. 

Hasbi diduga menjadi perantara antara hakim MA Gazalba Saleh dan Sudrajad dengan pihak debitur KSP, Heryanto yang meminta pihak MA untuk mengurus perkaranya atas terdakwa Budiman Gandi.

Tak hanya itu, Hasbi juga diduga menerima uang Rp 3 miliar dari pihak bos koperasi tersebut karena telah membantu pengurusan perkara di MA. Hasbi pun dibantu oleh rekannya, Dadang Tri Yudianto untuk ikut turun tangan dalam proses pengurusan perkara ini.

Di dalam proses pengurusan perkara ini, Hasbi dan tersangka lain pun sempat menggunakan kode-kode khusus yang mengarah pada suap dan gratifikasi. Lalu, apa saja kode-kode tersebut? 

Pasca penahanan Hasbi Hasan, KPK menggelar konferensi pers di Gedung Juang KPK pada Rabu (12/07/2023). Konferensi pers tersebut pun mengungkap kontruksi perkara termasuk kode-kode yang digunakan Hasbi bersama tersangka lain agar tidak tampak jelas soal suap tersebut.

"Dalam investigasi yang dilakukan KPK, kami mendapati adanya kesepakatan antara Heryanto dengan Dadang Tri Yudianto, dimana Dadang berjanji akan mengawal proses kasasi di MA dengan perjanjian adanya pemberian fee dengan memakai sebutan 'suntikan dana'," ungkap Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers tersebut.

Kode suntikan dana tersebut pun diduga merupakan permintaan dari Dadang kepada pihak Heryanto yang sudah meminta tolong kepada Dadang untuk mengurusi perkara gugatan ke KSP Intidana yang sudah masuk tahap kasasi.

Tak hanya itu, istilah "dikawal" pun sempat diungkap yang didefinisikan sebagai sikap Dadang dan Hasbi yang akan membantu pengurusan perkara hingga vonis dijatuhkan kepada pihak terdakwa Budiman Gandi, yaitu hukuman 5 tahun penjara sesuai keinginan Heryanto.

Kode lain yang juga mengarah atas suap yang diterima Hasbi Hasan adalah adanya komunikasi antara Heryanto dan pengacara Yosep Parera yang bekerjasama dengan Dadang dan Hasbi dengan sebutan "jalur atas" dan "jalur bawah".

baca juga

Hal ini diyakini KPK sebagai artian dari peran Hasbi Hasan di dalam organisasi MA untuk membantu Heryanto dan Parera dalam pengurusan kasus perkara.

Kini, Hasbi pun ditahan dan akan menjalani pemeriksaan serta penyelidikan untuk mendalami soal aliran dana yang diterimanya.

Kontributor : Dea Nabila

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Kecocokan Jodoh Online Menurut Primbon Jawa, Bantu Cek Keserasian Pasangan
Ikuti Kuisnya ➔
Gryffindor atau Slytherin? Cek Kepribadianmu di Kuis Asrama Hogwarts
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Tersangka KPK dalam Kasus Pengurusan Perkara

Sekretaris MA Hasbi Hasan Resmi Tersangka KPK dalam Kasus Pengurusan Perkara

Metro | Kamis, 13 Juli 2023 | 09:00 WIB

KPK Tetapkan Sekertaris MA Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara

KPK Tetapkan Sekertaris MA Nonaktif Jadi Tersangka Kasus Suap Perkara

Purwasuka | Kamis, 13 Juli 2023 | 08:33 WIB

CEK FAKTA: Rumah Anies Baswedan Digeledah Timsus KPK, Bukti Korupsi Ditemukan!

CEK FAKTA: Rumah Anies Baswedan Digeledah Timsus KPK, Bukti Korupsi Ditemukan!

Liberte | Rabu, 12 Juli 2023 | 22:34 WIB

Diungkap Firli Bahuri, Ini Kode-Kode Suap Pengurusan Kasus di MA: Suntikan Dana hingga Jalur Atas-Jalur Bawah

Diungkap Firli Bahuri, Ini Kode-Kode Suap Pengurusan Kasus di MA: Suntikan Dana hingga Jalur Atas-Jalur Bawah

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 19:55 WIB

Senyum Firli Bahuri saat Ditanya Kasusnya Naik ke Penyidikan Polda Metro Jaya

Senyum Firli Bahuri saat Ditanya Kasusnya Naik ke Penyidikan Polda Metro Jaya

Video | Rabu, 12 Juli 2023 | 19:00 WIB

Demi Suap Rp 3 Miliar, Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Vonis Budiman Gandi 5 Tahun Penjara

Demi Suap Rp 3 Miliar, Hasbi Hasan Pengaruhi Hakim Agung Vonis Budiman Gandi 5 Tahun Penjara

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 19:21 WIB

Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Tangan Diborgol, Sekretaris MA Hasbi Hasan Ditahan KPK

Foto | Rabu, 12 Juli 2023 | 18:27 WIB

Ditanya Status Kasusnya Naik Penyidikan di Polda Metro, Firli Bahuri Tebar Senyum: Kami Kerja Profesional!

Ditanya Status Kasusnya Naik Penyidikan di Polda Metro, Firli Bahuri Tebar Senyum: Kami Kerja Profesional!

News | Rabu, 12 Juli 2023 | 18:03 WIB

Terkini

Dari AI yang Menjawab ke AI yang Bertindak

Dari AI yang Menjawab ke AI yang Bertindak

Sumut | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:57 WIB

Penimbunan Solar Subsidi di Siak, Modus Isi BBM Berkali-kali Pakai Barcode Pertamina

Penimbunan Solar Subsidi di Siak, Modus Isi BBM Berkali-kali Pakai Barcode Pertamina

Riau | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Pemerintah dan Pertamina Bersinergi Perkuat Kilang RDMP Balikpapan

Pemerintah dan Pertamina Bersinergi Perkuat Kilang RDMP Balikpapan

Bisnis | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:51 WIB

Membaca Wonderstruck: Ketika Dunia Tak Selalu Ramah untuk Anak Disabilitas

Membaca Wonderstruck: Ketika Dunia Tak Selalu Ramah untuk Anak Disabilitas

Your Say | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:50 WIB

Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

Pukat UGM Tolak Usul Luhut Hapus Pasal Kerugian Negara: Sangat Berbahaya dan Bikin Korupsi Merebak

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:49 WIB

4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda

4 Moisturizer Skintific untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun, Wajah Cerah dan Awet Muda

Lifestyle | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:45 WIB

iPhone Lipat Apple Mulai Dijual di Indonesia 30 Oktober, Ini Spesifikasi dan Harganya

iPhone Lipat Apple Mulai Dijual di Indonesia 30 Oktober, Ini Spesifikasi dan Harganya

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:44 WIB

Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan

Cara Menghilangkan Iklan yang Tiba-Tiba Muncul di Layar HP Android Tanpa Aplikasi Tambahan

Tekno | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Menteri Malaysia: Kami Berhak Menuntut Indonesia karena Kebakaran Hutan

Menteri Malaysia: Kami Berhak Menuntut Indonesia karena Kebakaran Hutan

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:43 WIB

Jokowi Diprediksi Tolak Geser Kaesang dari Ketum PSI, Pengamat: Jaga Marwah dan Karier Anaknya

Jokowi Diprediksi Tolak Geser Kaesang dari Ketum PSI, Pengamat: Jaga Marwah dan Karier Anaknya

News | Jum'at, 23 Oktober 2026 | 11:38 WIB

×