metro

Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Para Pelaku di Kasus Sama Juga Dapat Diskon Hukuman Bui

Metro Suara.Com
Rabu, 09 Agustus 2023 | 07:46 WIB
Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati, Para Pelaku di Kasus Sama Juga Dapat Diskon Hukuman Bui
Potret Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi ((Tangkap Layar Youtube/Mixproduction29))

Gugur sudah hukuman mati yang tadinya diberikan untuk pelaku pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat ini.

Pengawalan masyarakat akan ketetapan hukum bagi para pelaku kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat selesai sampai di sini. Dalam sidang yang berlangsung Selasa (8/8/2023), status hukuman ultra petita berupa hukuman mati terhadap Ferdi Sambo, otak perencanaan pembunuhan, rontok sudah.

Demikian pula terhukum lainnya seperti Putri Candrawathi, Kuat Maruf, dan Ricky Rizal mendapatkan diskon keringanan hukuman.

Dikutip dari kanal News Suara.com, Mahkamah Agung (MA) mengabulkan permohonan kasasi Ferdy Sambo sehingga ia hanya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup.

"Pidana penjara seumur hidup," demikian bunyi putusan kasasi yang ditampilkan di situs MA, Selasa (8/8/2023).

Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan bahwa kasasi dilayangkan Ferdy Sambo pada 12 Mei 2023.

"FS telah ajukan permohonan kasasi pada tanggal 12 Mei 2023," demikian paparnya pada Senin (22/5/2023).

Sebelumnya, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan banding Ferdy Sambo yang divonis ultra petita dalam kasus pembunuhan berencana atas Brigadir Polisi Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Menguatkan Putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tanggal 13 Februari 2023 Nomor 796/Pid.B/2022/PN JKT.SEL yang dimintakan banding tersebut," demikian disampaikan Hakim Ketua Singgih Budi Prakoso di ruang sidang Pengadilan Tinggi DKI Jakarta, Rabu (12/4/2023).

Selain itu, Ricky Rizal Wibowo, mantan ajudan Ferdy Sambo yang  mendapat hukuman 13 tahun penjara kini divonis menjadi delapan tahun penjara setelah  Mahkamah Agung (MA) memotong vonis hukumannya.

"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," demikian amar putusan Ricky Rizal yang disampaikan MA di Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Kemudian Kuat Maruf, mantan sopir Ferdy Sambo, yang divonis 15 tahun penjara kini menjadi 10 tahun kurungan penjara.

"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," demikian bunyi putusan kasasi Putri disampaikan oleh Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Sobandi di Jakarta, Selasa (8/8/2023).

Sedangkan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi menyandang vonis terbaru hukuman bui 10 tahun, dari lama seharusnya 15 tahun penjara sebelum proses di Mahkamah Agung.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Kamu Beneran Orang Solo Apa Bukan?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pemula atau Suhu, Seberapa Tahu Kamu soal Skincare?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: Soal Matematika Kelas 6 SD dengan Jawaban dan Pembahasan Lengkap
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Tahu Kamu Soal Transfer Mauro Zijlstra ke Persija Jakarta? Yuk Uji Pengetahuanmu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Fun Fact Nicholas Mjosund, Satu-satunya Pemain Abroad Timnas Indonesia U-17 vs China
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 10 Soal Matematika Materi Aljabar Kelas 9 SMP dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan John Herdman? Pelatih Baru Timnas Indonesia
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Otak Kanan vs Otak Kiri, Kamu Tim Kreatif atau Logis?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Apakah Kamu Terjebak 'Mental Miskin'?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA: 10 Soal Bahasa Inggris Kelas 12 SMA Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Sehat Ginjalmu? Cek Kebiasaan Harianmu yang Berisiko Merusak Ginjal
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI