Diskon Hukuman Buat Para Tersangka Kasus Brigadir J: Tak Ada Vonis Mati Untuk Ferdy Sambo

Farah Nabilla

Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:26 WIB
Diskon Hukuman Buat Para Tersangka Kasus Brigadir J: Tak Ada Vonis Mati Untuk Ferdy Sambo
Sidang Ferdy Sambo. (Suara.com/Alfian Winanto)

Suara.com - Mahkamah Agung (MA) sebelumnya telah menerima permohonan kasasi tersangka kasus pembunuhan berencana Brigadir J. MA pun telah menjatuhkan putusan yang memuat sanksi bagi para terpidana.

Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan putusan hukuman mati yang dijatuhkan Pengadilan Negeri (PN). Kemudian para tersangka pun mengajukan upaya hukum kasasi melalui penasihat hukum masing-masing.

Berkaitan dengan hal tersebut, berikut ini sederet potongan hukuman untuk para tersangka kasus Brigadir J.

1.     Ferdy Sambo

Ferdy Sambo menerima sanksi pidana hukuman mati sebelumnya, tetapi MA meringankannya menjadi penjara seumur hidup. Hal ini selaras dengan putusan yang dibacakan oleh Majelis Hakim.
 
"Penjara seumur hidup," bunyi putusan kasasi MA, Selasa (8/8/2023).

2.     Ricky Rizal

Ricky Rizal dijatuhi sanksi pidana 13 tahun penjara sebelumnya. Namun, MA mengurangi sanksinya menjadi 8 tahun penjara saja.
 
"Amar putusan tolak kasasi penuntut umum dan terdakwa dengan perbaikan pidana menjadi pidana penjara 8 tahun," kata Kepala Biro Hukum dan Humas MA Sobandi di gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (8/8/2023).

Padahal di tingkat banding, PT DKI Jakarta menguatkan sanksi pidana yang diterima Ricky Rizal yakni 13 tahun penjara. Ricky dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Hal yang memberatkan yakni Ricky yang berbelit-belit dan mencoreng citra Polri. Sementara hal yang meringankan yakni Ricky masih memiliki tanggungan keluarga.

baca juga

3.     Putri Candrawathi

Terpidana selanjutnya yakni Putri Candrawathi. MA mengurangi sanksi pidana penjara Putri dari 20 tahun menjadi 10 tahun penjara.

"Pidana menjadi pidana penjara 10 tahun," bunyi putusan tersebut.

Sanksi pidana penjara selama 20 tahun untuk Putri awalnya dijatuhkan oleh PN Jakarta Selatan. Kemudian sanksi itu diperkuat oleh PT DKI Jakarta.

Sementara itu, MA menolak upaya hukum kasasi yang diajukan oleh mantan asisten rumah tangga Ferdy Sambo, Kuat Ma'ruf. MA hanya melakukan perbaikan terhadap kualifikasi tindak pidana dan pidana yang dilakukan.

MA menjatuhkan vonis pidana penjara menjadi 10 tahun dalam kasus tersebut terhadap Kuat Ma'ruf. Sanksi ini lebih ringan daripada sanksi yang dijatuhkan PT DKI Jakarta yang menguatkan putusan PN Jaksel yakni 15 tahun penjara.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Leo Sih Kamu? Mengukur Tingkat Percaya Diri dan Karisma
Ikuti Kuisnya ➔
Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔

Komentar

Terkait

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Juga Dapat Kortingan Masa Tahanan dari MA Jadi 10 Tahun Penjara

Sopir Ferdy Sambo, Kuat Maruf Juga Dapat Kortingan Masa Tahanan dari MA Jadi 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 19:01 WIB

Selain Putri Candrawati, MA Juga Potong Vonis Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara

Selain Putri Candrawati, MA Juga Potong Vonis Ricky Rizal Jadi 8 Tahun Penjara

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:43 WIB

MA Potong Vonis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

MA Potong Vonis Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi Jadi 10 Tahun Penjara

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:38 WIB

Tok! Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

Tok! Kasasi Dikabulkan, Ferdy Sambo Lolos Hukuman Mati

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 18:25 WIB

Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati Digelar Hari Ini

Sidang Putusan Kasasi Ferdy Sambo Lawan Vonis Mati Digelar Hari Ini

News | Selasa, 08 Agustus 2023 | 13:41 WIB

Terkini

Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!

Diresmikan Jokowi, Kini PT GNI Terancam Bangkrut dan PHK Ribuan Karyawan! Bahlil: Jangan Tanya Saya!

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:20 WIB

3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik

3 Zodiak yang Diprediksi Memasuki Era Baru Mulai 5 Agustus 2026, Hidup Jadi Lebih Baik

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:19 WIB

Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!

Spesifikasi dan Harga Honda Super-ONE, Mobil yang Bikin Purbaya Nyeletuk: Mahal Juga!

Otomotif | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:14 WIB

5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand

5.925 PNS Daerah Dipecat Mulai Agustus 2026, Ketahuan Curang saat Ujian ASN Thailand

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis

DPRD DKI Soroti Kesiapan LPDP Jakarta, Usul Anggaran Diprioritaskan untuk Sekolah Gratis

News | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran

Ekonomi RI di Kuartal II Diselamatkan Oleh Masyarakat yang Sering Makan di Restoran

Bisnis | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:12 WIB

Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?

Minyak Kemiri Murni vs Minyak Kemiri Bakar, Mana yang Lebih Baik untuk Rambut?

Lifestyle | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:03 WIB

Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal

Duh! 1 Lowongan Kerja Kini Diperebutkan 16 Orang, Persaingan Makin Brutal

Sulsel | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:02 WIB

From Cat Stevens to Yusuf Islam: Saat Ketenaran Tak Lagi Cukup Mengisi Jiwa

From Cat Stevens to Yusuf Islam: Saat Ketenaran Tak Lagi Cukup Mengisi Jiwa

Your Say | Rabu, 05 Agustus 2026 | 12:00 WIB

Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026

Link Nonton Gerhana Matahari Total dan Hujan Meteor Perseid Agustus 2026

Tekno | Rabu, 05 Agustus 2026 | 11:54 WIB

×