Polisi Mulai Usut Kasus Oklin Fia Buntut Kontroversi Jilat Es Krim Depan Kemaluan Pria

Metro Suara.Com
Rabu, 23 Agustus 2023 | 09:55 WIB
Polisi Mulai Usut Kasus Oklin Fia Buntut Kontroversi Jilat Es Krim Depan Kemaluan Pria
Oklin Fia Jilat Eskrim [Tiktok/@nadiaalexa2] (Tiktok/@nadiaalexa2)

Polres Metro Jakarta Pusat mulai mengusut selebgram Oklin Fia yang dilaporkan atas dugaan kasus penistaan agama terkait konten jilat es krim depan kemaluan pria ala adegan film bokep.

Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombespol Komarudin mengatakan kalau Oklin Fia memang masih belum ditangkap. Tapi pihaknya masih mengumpulkan saksi-saksi demi memperoleh keterangan tambahan.

“Terlapor belum, masih minta keterangan ahli,” ujar Komarudin dalam keterangannya, dikutip Rabu (23/8/2023).

Adapun pihak yang melaporkan Oklin Fia ke polisi adalah Pengurus Besar Serikat Mahasiswa Muslim Indonesia (PB SEMMI). Mereka baru saja menyerahkan bukti baru hasil rekomendasi Majelis Ulama Indonesia (MUI).

Bukti baru tersebut diserahkan agar Oklin dapat dijerat dengan pornografi dan pornoaksi, akibat aksinya yang memakan es krim di hadapan kelamin pria.

Ketua Bidang Hukum dan HAM PB SEMMI, Gurun Arisastra, mengatakan saat menyerahkan bukti baru tersebut, pihak kepolisian tidak langsung menanggapinya.

Meski demikian pihaknya tetap menyerahkan bukti tersebut yang sudah direkomendasikan oleh MUI.

“Penyidik tidak langsung tanggapi, tapi dokumennya sudah kami serahkan barang bukti tambahan videonya sudah kami serahkan,” kata Gurun, di Mapolres Jakarta Pusat, dikutip dari Suara.com, Rabu (23/8/2023).

“Fatwa MUI-nya terkait dengan rekomendasi tentang porno aksinya sudah kami sampaikan,” lanjut dia.

Gurun berharap pihak kepolisian bisa menjerat Oklin dengan pasal pornoaksi dan pornografi lantaran pihaknya sudah berupaya dengan maksimal terkait hal itu.

“Kami berharap pasal terkait pornoaksi dapat ditetapkan penyidik harapan kami, namun itu balik lagi urusan penyidik yang memutuskan, namun kami sudah berupaya,” tegasnya.

Adapun laporan tersebut teregistasi dengan nomor LP/B/ 2020/VIII/2023/SPKT/ POLRES METRO JAKARTA PUSAT/ POLDA METRO JAYA, tertanggal 14 Agustus 2023.

Dalam pelaporan itu juga terlihat, Oklin dilaporkan dengan Pasal 27 (1) Jo 45 ayat 1 UU ITE.



Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kamu Paling Cocok Jadi Takjil Apa saat Buka Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis: Jajal Seberapa Jawamu Lewat Tebak Kosakata Jatuh
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tebak Jokes Bapak-bapak, Cek Seberapa Lucu Kamu?
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI