Majelis hakim di Pengadilan Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 7 bulan penjara untuk aktor Ammar Zoni yang tersangkut kasus narkoba. Hakim menilai suami Irish Bella itu terbukti melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.
Hakim, pada Selasa (26/9/2026), memutuskan Ammar Zoni harus menjalani kurungan selama 7 bulan, dipotong masa tahanan dan rehabilitasi yang telah dijalaninya.
Ammar Zoni sendiri tampak tersenyum menerima vonis tersebut. Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa, yang pada awal bulan ini menuntut sang aktor dengan hukuman 1 tahun penjara.
"Mengadili menyatakan terdakwa Muhammad Amar Akbar alias Ammar Zoni, terdakwa Rahmat Hidayat, terdakwa Mudtaqim telah terbukti secara sah dan bersalah dalam penyalahgunaan narkotika golongan 1 bagi diri sendiri," ucap Majelis Hakim.
"Dua, memerintahkan ketiga terdakwa penjara 7 bulan penjara dipotong masa tahanan dan rehabilitasi," sambungnya.
Hukuman Ammar Zoni pun diringankan lantaran ia bersikap sopan selama menjalani persidangan. Suami Irish Bella itu juga mengakui kesalahannya menggunakan barang haram tersebut.
"Terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa juga mengakui kesalahannya," jelas Majelis Hakim.
Selama persidangan, Ammar Zoni hanya tertunduk di hadapan hakim. Usai mendengarkan vonis Majelis Hakim, senyum pun merekah di bibir Ammar Zoni. Ammar Zoni tampak bersyukur mendengar vonis dari Majelis Hakim yang lebih ringan.
Namun, pada sidang kali ini, Irish Bella tak hadir di sidang Ammar Zoni. Emile, selaku kuasa hukum Ammar Zoni menyebut Irish Bella tak dapat hadir di persidangan lantaran harus menjaga anak di rumah.
Baca Juga: Bantah Rumah Tangga Retak, Ini Bukti Irish Bella Masih Peduli Ammar Zoni yang Terjerat Kasus Narkoba
"Ibel belum jenguk, belum nyamperin ke rutan karena jaga anak," ucap Emile.
Sebelumnya Ammar Zoni ditangkap pada Maret tahun ini di Sentul, Bogor Jawa Barat. Ia sempat menjalani rehabilitasi hingga Agustus lalu. Karenanya tampaknya Ammar Zoni akan bebas dalam waktu dekat.