Hari Ini Dua Kasus Pelecehan Anak Diungkap di Kota Bogor, 3 Santriwati dan 10 Bocah Perempuan Jadi Korban

Metro

Jum'at, 13 Oktober 2023 | 22:28 WIB
Hari Ini Dua Kasus Pelecehan Anak Diungkap di Kota Bogor, 3 Santriwati dan 10 Bocah Perempuan Jadi Korban
Dua kasus pelecehan anak di kota Bogor diungkap polisi Jumat (13/10/2023). Dilakukan di dalam pesantren dan dekat musala. (SuaraJogja.com / Ema Rohimah)

Dua kasus pelecehan anak diungkap Satreskrim Polresta Bogor Kota, Polda Jawa Barat pada Jumat (13/10/2023). Kasus pertama terjadi di sebuah pesantren di Tanah Sareal dengan korban tiga orang santriwati. Kasus kedua menimpa 10 orang anak perempuan di Loji, Bogor Barat.

Dalam kasus di Loji, polisi menangkap pelaku berinisial MS (50). Ia disebut melakukan kejahatannya di sekitar musala wilayah Pancagalih terhadap anak perempuan berusia 3 - 12 tahun.

Kasatreskrim Polresta Bogor Kota Kompol Rizka Fadhila saat ungkap kasus di Mapolresta Bogor Kota, menyampaikan aksi pencabulan MS diketahui setelah salah satu korbannya ketakutan ketika bersama orang tuanya melintas di dekat MS.

"Korban ini ketakutan ketika melintas di depan pelaku dan berkata kepada ibunya, kalau orang jahat harus dihukum tidak?," kata Rizka.

Kompol Rizka menerangkan, dari pertanyaan anak itu membuat ibunya memperdalam keterangan hingga terbongkar perlakuan cabul yang dialami anaknya bahkan sembilan korban lain.

Pelaku, kata dia, melakukan aksinya di sekitar musala dekat dengan rumahnya. Area musala itu memang tempat anak-anak bermain.

MS mengiming-imingi korban dengan rayuan dan uang jajan Rp 5.000 dan makanan. Korban MS diyakni anak-anak yakni PNJ, NAH, LPP, LCP, ADP, ASH, RFA, NNA, KV, dan CHR.

Kompol Rizka menyampaikan, sementara ini MS dijerat ancaman hukuman pencabulan, sementara polisi juga masih menunggu hasil visum para korban untuk mengetahui dengan pasti apakah sampai kepada tindakan persetubuhan.

"Pelaku melakukannya di sekitar musala, bukan di dalam musala. Ada ruangan tertutup, seperti gudang. Sementara pencabulan, kita tunggu hasil visum," jelasnya.

Kompol Rizka menegaskan MS dijerat pasal 76 D dan atau 76 E Undang-Undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak Jo Pasal 81 dan atau 82 Undang-Undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang.

Ia diancam hukuman paling ringan 5 tahun dan paling lama 15 tahun dengan denda paling banyak Rp 5 miliar.

Pencabulan santriwati

Pada hari yang sama Rizka juga merilis kasus pencabulan terhadap 3 santriwati oleh dua orang pengurus pondok pesantren berinisial AM (44) dan MM (39). Pelecehan dilakukan pada 2019 dan 2023.

Rizka mengatakan kedua pelaku ini melakukan pencabulan dengan modus, waktu dan korban yang berbeda. Namun mereka pengurus di satu pesantren yang sama di Bogor.

"Berawal dari satu korbannya melapor, akhirnya diketahui ada korban lain. Menurut hasil pemeriksaan, MM melakukan dua kasus pencabulan," katanya.

Rizka menerangkan kasus pertama ialah modus MM memperbaiki suara korbannya dengan mengurut leher hingga ke bagian dada. Ketika sampai pada bagian sensitif, korban berontak dan keluar ruangan.

Korban kemudian bertemu dengan beberapa saksi dan menceritakan kejadian pelecehan seksual yang dialaminya hingga berujung pelaporan.

"Jadi, MM ada satu korban, modusnya memperbaiki suara dengan mengurut leher sampai ke dada," ujarnya.

Selanjutnya, kata Kompol Rizka, ada pengurus lain di pesantren yang sama berstatus pimpinan inisial AM juga melecehkan dua orang santriwati.

AM bahkan memeluk korbannya dari belakang, mencium kening dan pipi. Ketika hendak mencium bibir, korban berontak dan menangis.

Pelecehan yang dilakukan AM terjadi pada tahun 2019 dan 2023 terhadap dua korban yang berbeda.

AM yang merupakan pimpinan pesantren bermodus memberi kasih sayang spesial kepada santriwatinya dan meminta korban tidak menceritakan perlakuannya kepada siapa pun agar ilmu-ilmu yang sudah dipelajari di pesantren tidak hilang atau terhapus.

Dalam penanganan kasus ini, polisi telah memeriksa saksi-saksi dan mengamankan kamera pengawas (CCTV) di area pesantren sebagai barang bukti.

"Terhadap pelaku kita kenakan pasal 76 E Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 15 tahun penjara," jelasnya.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Kades Tonjong Nur Hakim Gunakan Uang Korupsi Samisade Untuk Keperluan Pribadi

Kades Tonjong Nur Hakim Gunakan Uang Korupsi Samisade Untuk Keperluan Pribadi

Bogor | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 20:20 WIB

Dua Ustaz Cabul Pimpinan Ponpes di Tanah Sareal 'Dipajang' Polresta Bogor Kota

Dua Ustaz Cabul Pimpinan Ponpes di Tanah Sareal 'Dipajang' Polresta Bogor Kota

Bogor | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 19:30 WIB

Ibu Korban Pencabulan Ayah Tiri di Tambun Bingung, Pelaku Kirim Pesan via WA Padahal Sudah Ditahan

Ibu Korban Pencabulan Ayah Tiri di Tambun Bingung, Pelaku Kirim Pesan via WA Padahal Sudah Ditahan

Bekaci | Jum'at, 13 Oktober 2023 | 08:54 WIB

Terkini

Purbaya Benar Usai Kepala MBG Dadan Dicopot Prabowo: Memang Ada Kelemahan Sana Sini!

Purbaya Benar Usai Kepala MBG Dadan Dicopot Prabowo: Memang Ada Kelemahan Sana Sini!

Bisnis | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:39 WIB

Kampus Mengukur Masa Depan dengan Penggaris Lama

Kampus Mengukur Masa Depan dengan Penggaris Lama

Opini | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:36 WIB

Dicopot dari Kepala BGN, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?

Dicopot dari Kepala BGN, Berapa Harta Kekayaan Dadan Hindayana?

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:34 WIB

Duka Warga Kebon Kosong: Rumah Hangus, Kini Terancam Digusur dari Lahan Setneg

Duka Warga Kebon Kosong: Rumah Hangus, Kini Terancam Digusur dari Lahan Setneg

News | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:33 WIB

Sunscreen Viva SPF Berapa? Cek Tingkat Perlindungan dan Harganya Sebelum Membeli

Sunscreen Viva SPF Berapa? Cek Tingkat Perlindungan dan Harganya Sebelum Membeli

Lifestyle | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:31 WIB

Kata-kata Mutiara Mees Hilgers Balik ke Tanah Air Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia

Kata-kata Mutiara Mees Hilgers Balik ke Tanah Air Meski Tak Dipanggil Timnas Indonesia

Bola | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:30 WIB

Diduga Sindir Pencopotan Kepala BGN, Cuitan Kunto Aji Ramai Dibahas: Jangan Senang Dulu

Diduga Sindir Pencopotan Kepala BGN, Cuitan Kunto Aji Ramai Dibahas: Jangan Senang Dulu

Entertainment | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:30 WIB

Lampung Surplus US$ 332 Juta dalam Perdagangan Luar Negeri

Lampung Surplus US$ 332 Juta dalam Perdagangan Luar Negeri

Lampung | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:26 WIB

Kabar SF Hariyanto Hadiri Sidang Abdul Wahid, Keamanan Diperketat

Kabar SF Hariyanto Hadiri Sidang Abdul Wahid, Keamanan Diperketat

Riau | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:23 WIB

BTS Rayakan 13 Tahun Debut dengan Vinyl Spesial ARIRANG, Berisikan 16 Trek

BTS Rayakan 13 Tahun Debut dengan Vinyl Spesial ARIRANG, Berisikan 16 Trek

Your Say | Rabu, 03 Juni 2026 | 10:19 WIB