Polres Metro Jakarta Selatan memberikan update terkait kasus prank KDRT yang dilakukan pasangan selebriti Baim Wong dan Paula Verhoeven.
Polisi menjadwalkan pemeriksaan terhadap anggota Polsek Kebayoran Lama yang menjadi korban prank.
"Besok dijadwalkan penyidik untuk memeriksa anggota Polsek Kebayoran Lama," kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, AKP Nurma Dewi, dikutip dari tayangan YouTube Indosiar, Kamis (1/12/2022).
Nurma menambahkan, polisi juga sudah memeriksa pelapor atas nama PP. Ada 19 pertanyaan yang dicecar penyidik.
"Pasalnya yang disangkakan yaitu Pasal 220 KUHP kemudian UU ITE. Ancamannya sama, yakni 1 tahun 4 bulan. Kemudian yang UU ITE (yakni) 12 tahun," tuturnya.
Sehari sebelumnya, sekelompok massa yang mengatasnamakan Gerakan Mahasiswa Hukum Indonesia menuntut polisi segera menangkap Baim Wong.
Tuntutan itu disampaikan dalam demo di depan Polres Metro Jakarta Selatan. Mereka terpantau membawa spanduk berukuran besar bertuliskan "Tangkap dan Adili Baim Wong!!!".