Bupati Bogor Harus Berurusan dengan Hukum Soal PSU, Pengacara Warga Perumahan Sentul City: Selama Ini Diam

Suara Moots Suara.Com
Selasa, 06 Desember 2022 | 10:46 WIB
Bupati Bogor Harus Berurusan dengan Hukum Soal PSU, Pengacara Warga Perumahan Sentul City: Selama Ini Diam
Sentul City (Instagram Sentulcity)

Kuasa hukum penggugat, Alghiffari Aqsa menilai bahwa Bupati Bogor selama ini hanya diam saja terkait urusan prasarana, sarana dan utilitas (PSU) di kawasan Perumahan Sentul City.

Hal itu membuat pihaknya dari warga Sentul City melakukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung soal PSU.

Bahkan, kekinian kata Alghiffari Aqsa, Majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung mengabulkan gugatan warga Perumahan Sentul City.

"Gugatan tersebut diajukan karena sikap diam Bupati Bogor yang tidak proaktif meminta, memverifikasi, mengelola, membina dan mengawasi penyerahan PSU," katanya, kepada wartawan dalam keterangan terrulis yang diterima. Selasa (6/12/2022).

Putusan ini diketok pada 15 November 2022 dan berkekuatan hukum tetap sejak 2 Desember 2022. Sebelumnya, warga mengajukan gugatan dengan nomor perkara 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg., tertanggal 27 Mei 2022.

Majelis hakim menilai Bupati Bogor telah melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah.

Kemudian Bupati Bogor tidak menjalankan asas-asas umum pemerintahan yang baik (AUPB) serta Peraturan Dearah Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2012 tentang Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman.

Pertimbangan lain majelis hakim PTUN Bandung bahwa tindakan Bupati Bogor telah merugikan penggugat. "Karena (penggugat) tidak menikmati fungsi PSU di kawasan tempat tinggalnya dengan layak," jelas Alghiffari.

Dia menjelaskan, penggugat masih ditagih pembayaran Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) oleh PT. Sentul City. " Padahal, Mahkamah Agung telah memutuskan PT. Sentul City tidak berhak menagih BPPL," terang dia.

Baca Juga: Kelompok Bersenjata di Papua Dilaporkan Bunuh Dua Tukang Ojek

Oleh karena itu, penggugat mendesak:

1. Bupati Bogor segera melaksanakan isi putusan dengan melakukan verifikasi, mengelola, mengawasi dan membina penyerahaan PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City, karena telah melewati tenggang waktu penyerahan PSU. Tenggat waktunya, yakni satu tahun setelah masa pemeliharaan atau telah mengalami pemeliharaan oleh pengembang paling lama enam bulan terhitung sejak selesainya pembangunan

2. Bupati Bogor menjatuhkan sanksi terhadap PT Sentul City Tbk., karena tidak tertib dan melanggar ketentuan dalam penyerahan PSU di Kawasan Perumahan Sentul City

3. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemantauan dan pengawasan penyerahaan PSU di kawasan Perumahan Sentul City, karena terdapat dugaan kuat tindakan Bupati Bogor telah menimbulkan kerugian negara dan atau daerah Kabupaten Bogor.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Sudah Cair? Ungkap Karakter Asli Keuangan Kamu
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Pecahkan 10 Kasus Misterius Ini, Kamu Detektif atau Cuma Amatir?
Ikuti Kuisnya ➔
SIMULASI TKA SD: 15 Soal Matematika Materi Pecahan Senilai Beserta Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Beserta Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Berapa Life Path Number Kamu? Hitung Sekarang dan Lihat Rahasia Kepribadianmu
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 15 Soal Bahasa Indonesia Kelas 6 SD Materi Teks Informasi Lengkap Kunci Jawaban
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Cek Seberapa Sehat Jam Tidurmu Selama Bulan Puasa?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika Kelas 6 SD Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
×
Zoomed

BERITA TERKAIT

REKOMENDASI

TERKINI