Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sahat Tua Simanjuntak: Saya Salah dan Minta Maaf ke Keluarga dan Masyarakat Jatim

Suara Moots | Suara.com

Jum'at, 16 Desember 2022 | 21:00 WIB
Ditetapkan Tersangka oleh KPK, Sahat Tua Simanjuntak: Saya Salah dan Minta Maaf ke Keluarga dan Masyarakat Jatim
Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak ditetapkan sebagai tersangka kasus suap oleh KPK, Jumat (16/12/2022) dini hari. ([Foto: ANTARA])

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur (Jatim) Sahat Tua Simanjuntak sebagai tersangka. Sahat terjerat OTT KPK terkait dugaan suap pengelolaan alokasi dana hibah di Provinsi Jatim.

Sahat Tua pun meminta maaf kepada keluarga dan masyarakat Jatim. Ia pun meminta doa agar tetap sehat dan dapat menjalani proses penegakan hukum dengan lancar.

"Saya salah dan saya minta maaf kepada semuanya, khususnya masyarakat Jawa Timur dan keluarga," kata Sahat Tua di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (16/12/2022) dini hari.

"Doakan kami agar tetap sehat, agar pemeriksaan ini bisa berjalan dengan lancar. Terima kasih," ujar dia.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima ialah Sahat Tua Simanjuntak dan Rusdi (RS) selaku staf ahli.

Sementara tersangka pemberi masing-masing Kepala Desa Jelgung Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang sekaligus selaku koordinator kelompok masyarakat (pokmas) Abdul Hamid (AH) dan koordinator lapangan pokmas Ilham Wahyudi (IW) alias Eeng.

KPK menduga tersangka Sahat Tua telah menerima sekitar Rp 5 miliar dari pengurusan alokasi dana hibah untuk pokmas.

Sebelumnya, KPK menangkap empat orang tersebut pada Rabu (14/12) malam di wilayah Jatim. KPK juga turut mengamankan barang bukti berupa uang sekitar Rp 1 miliar dalam bentuk pecahan mata uang rupiah dan mata uang asing dolar Singapura dan dolar AS.

KPK juga telah menahan keempatnya untuk kebutuhan proses penyidikan selama 20 hari ke depan, terhitung mulai 15 Desember 2022 sampai dengan 3 Januari 2023.

Tersangka Sahat Tua ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur, RS dan AH ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK serta IW ditahan di Rutan KPK pada Gedung Merah Putih KPK.

Sebagai penerima, Sahat Tua dan RS disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau b jo Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sementara, AH dan IW sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔
15 Soal Simulasi TWK Paskibraka 2026
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi: 25 Soal UTBK SNBT 2026 dan Kunci Jawabannya
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kepribadian Kamu Mirip Kue Lebaran Apa, Sih?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Love Language 2026: Kenali Bahasa Cintamu agar Hubungan Makin Klik dan Minim Drama!
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: THR Kamu Cocok Buat Beli HP Apa? Cek Rekomendasinya
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Mudik Naik Motor 2026: Uji Kesiapan Anda Sebelum Pulang Kampung
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Geografi Indonesia Sejauh Mana Anda Mengenal Peta Nusantara?
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Buru Aset Gubernur Lukas Enembe, KPK Periksa Pengelola Apartemen The Capital Reseisence SCBD

Buru Aset Gubernur Lukas Enembe, KPK Periksa Pengelola Apartemen The Capital Reseisence SCBD

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 20:10 WIB

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila akan Segera Disidangkan

Berkas Dinyatakan Lengkap, Kasus Suap Penerimaan Mahasiswa Baru Unila akan Segera Disidangkan

News | Jum'at, 16 Desember 2022 | 20:04 WIB

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak Jadi Tersangka KPK, Golkar Buka Suara

Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak Jadi Tersangka KPK, Golkar Buka Suara

Bogor | Jum'at, 16 Desember 2022 | 18:54 WIB

Terkini

Kelebihan dan Kekurangan Wireless Charger, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Beli

Kelebihan dan Kekurangan Wireless Charger, Pertimbangkan Hal Ini Sebelum Beli

Tekno | Minggu, 26 April 2026 | 14:05 WIB

Timnas Indonesia U-17 Hadapi Grup Neraka, Kurniawan Tetap Bidik Tiket Piala Dunia U-17 2026

Timnas Indonesia U-17 Hadapi Grup Neraka, Kurniawan Tetap Bidik Tiket Piala Dunia U-17 2026

Bola | Minggu, 26 April 2026 | 14:05 WIB

Viral Bayi Menangis saat Totok Sirih di Palembang, IDAI Sumsel Ingatkan Risiko Cedera

Viral Bayi Menangis saat Totok Sirih di Palembang, IDAI Sumsel Ingatkan Risiko Cedera

Sumsel | Minggu, 26 April 2026 | 14:01 WIB

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

Polisi Sikat Markas Narkoba Viral di Kebon Melati, 9 Orang Ditangkap dari Pinggir Rel!

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:55 WIB

Kerja Keras, tapi Kurang Diakui: Nasib Perempuan di Dunia Profesional

Kerja Keras, tapi Kurang Diakui: Nasib Perempuan di Dunia Profesional

Your Say | Minggu, 26 April 2026 | 13:55 WIB

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

Menaker Yassierli: Lulusan Perguruan Tinggi harus Miliki Strategi Triple Readiness Hadapi Era AI

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:50 WIB

Kenapa Perempuan Pakai Wali Hakim saat Menikah? Berkaca dari Pernikahan Syifa Hadju

Kenapa Perempuan Pakai Wali Hakim saat Menikah? Berkaca dari Pernikahan Syifa Hadju

Lifestyle | Minggu, 26 April 2026 | 13:46 WIB

Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

Penghargaan Pemda Strategi Tingkatkan Kinerja dan Kepercayaan Publik

News | Minggu, 26 April 2026 | 13:45 WIB

Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba

Mau Lari dengan Nyaman! 4 Sepatu Running Wanita yang Wajib Dicoba

Sumut | Minggu, 26 April 2026 | 13:41 WIB

Bikin Melongo! El Rumi Beri Mahar 2026 Poundsterling hingga Souvenir Emas

Bikin Melongo! El Rumi Beri Mahar 2026 Poundsterling hingga Souvenir Emas

Entertainment | Minggu, 26 April 2026 | 13:40 WIB