Sidang Tuntutan Kuat Ma'ruf, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J

Suara Moots

Senin, 16 Januari 2023 | 16:44 WIB
Sidang Tuntutan Kuat Ma'ruf, Jaksa Simpulkan Putri Candrawathi Selingkuh dengan Brigadir J
Ilutrasi Brigadir J (Nofriansyah Yosua Hutabarat), Putri Candrawathi dan Kuat Ma'ruf. ([Suara.com])

Tim jaksa penuntut umum menyimpulkan tidak ada peristiwa pelecehan yang dilakukan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat pada Kamis 7 Juli 2022 di Magelang, Jawa Tengah.

Atau sehari sebelum penembakan yang menewaskan Brigadir J. Jaksa menyimpulkan bahwa justru terjadi perselingkuhan antara Putri Candrawathi dan Brigadir J.

Kesimpulan itu disampaikan jaksa saat membacakan tuntutan terhadap terdakwa Kuat Maruf dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

"Bahwa benar pada hari Kamis, 7 Juli 2022, sekira sore hari di rumah saksi Ferdy Sambo di Magelang, terjadi perselingkuhan antara korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan saksi Putri Candrawathi," kata tim JPU.

Hal tersebut disimpulkan melalui keterangan saksi Putri Candrawathi nomor 210, keterangan Kuat Ma'ruf nomor 124, 125, dan 50, serta keterangan Aji Febriyanto selaku ahli poligraf, dan berita acara pemeriksaan poligraf.

Tim JPU juga menilai bahwa Kuat Maruf mengetahui Yosua keluar dari kamar tidur Putri yang berada di lantai dua rumah Magelang sehingga mengakibatkan keributan antara Kuat dan Yosua.

Keributan tersebut dibuktikan dengan peristiwa Kuat Ma’ruf yang mengejar Yosua sambil membawa sebilah pisau dapur.

"Bahwa benar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat keluar dari kamar saksi Putri Candrawathi di lantai dua rumah Magelang dan diketahui oleh terdakwa Kuat Ma’ruf sehingga terjadi keributan antara terdakwa Kuat Ma'ruf dan korban Nofriansyah Yosua Hutabarat yang akibatkan terdakwa Kuat Ma'ruf mengejar korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan pisau dapur," ujar jaksa.

Dalam perkara ini, tim JPU menuntut Kuat Ma’ruf dengan hukuman pidana delapan tahun penjara.

baca juga

Selain Kuat Ma’ruf, empat terdakwa lainnya kasus pembunuhan Brigadir J adalah Ricky Rizal, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Richard Eliezer. 

Kelima terdakwa ini didakwa melanggar pasal 340 subsider pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [Antara]

Cari Tahu

Kumpulan Kuis Menarik

Kalkulator Weton Online, Cek Hari Lahir Menurut Penanggalan Jawa
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Kacamata Apa yang Paling Cocok dengan Gayamu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Sepatu Mana yang Cocok dengan Kepribadianmu?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan Si Zodiak Cancer?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Karakter Apakah Kamu Saat Mati Listrik Melanda?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Seberapa Kenal Kamu dengan MPR RI?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Tipe Work-Life Balance Mana yang Paling Kamu Banget?
Ikuti Kuisnya ➔
KUIS: Siapa Kamu di Kru Bajak Laut Topi Jerami?
Ikuti Kuisnya ➔
Kuis Ujian Kepekaan: Apakah Anda Individu yang Empati atau Justru Cuek?
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA SD: 15 Soal Matematika Kelas 6 Materi Bilangan
Ikuti Kuisnya ➔
Simulasi TKA: 30 Soal Matematika SMP 2026, Lengkap Kunci Jawaban dan Pembahasan
Ikuti Kuisnya ➔

Terkait

Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual

Diduga Jebak Yosua, Putri Candrawathi Disebut Sengaja Pakai Baju Seksi Demi Muluskan Skenario Pelecehan Seksual

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:17 WIB

Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta

Sebelum Dieksekusi di Rumah Sambo, Ricky Rizal Bertugas Awasi Gerak-gerik Brigadir Yosua dari Magelang ke Jakarta

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:10 WIB

Derai Air Mata Putri Justru Bisa Memberatkan Tuntutan, Pakar Hukum Pidana: Karena Tak Jujur

Derai Air Mata Putri Justru Bisa Memberatkan Tuntutan, Pakar Hukum Pidana: Karena Tak Jujur

News | Senin, 16 Januari 2023 | 16:09 WIB

Terkini

Cabai Rawit Tembus Rp54 Ribu, Cek Daftar Harga Pangan yang Naik Hari Ini

Cabai Rawit Tembus Rp54 Ribu, Cek Daftar Harga Pangan yang Naik Hari Ini

Bisnis | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:40 WIB

Pelaku Kekerasan Anak Justru Orang Terdekat, Plan Indonesia Ungkap Data Miris

Pelaku Kekerasan Anak Justru Orang Terdekat, Plan Indonesia Ungkap Data Miris

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:34 WIB

5 Serum Flek Hitam yang Aman Digunakan Setiap Hari, Ampuh Cerahkan Kulit Mulai Rp20 Ribu

5 Serum Flek Hitam yang Aman Digunakan Setiap Hari, Ampuh Cerahkan Kulit Mulai Rp20 Ribu

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:30 WIB

Suarakan Kesetaraan, Run for Equality 2026 Sukses Digelar di Senayan Park

Suarakan Kesetaraan, Run for Equality 2026 Sukses Digelar di Senayan Park

News | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:27 WIB

Susul Kesuksesan The Grey, Netflix Garap Parasyte: Tamiya yang Tayang 2027

Susul Kesuksesan The Grey, Netflix Garap Parasyte: Tamiya yang Tayang 2027

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:26 WIB

Dari Diskusi hingga Wall of Hope, LINTAS Dorong Masyarakat Peduli Masa Depan Transportasi Umum

Dari Diskusi hingga Wall of Hope, LINTAS Dorong Masyarakat Peduli Masa Depan Transportasi Umum

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:25 WIB

6 Rekomendasi Parfum Aroma Susu yang Creamy dan Bikin Ketagihan

6 Rekomendasi Parfum Aroma Susu yang Creamy dan Bikin Ketagihan

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:05 WIB

Efek Domino Penutupan PT Samwon: Runtuhnya Rantai Ekonomi dan Harapan Warga Jepara

Efek Domino Penutupan PT Samwon: Runtuhnya Rantai Ekonomi dan Harapan Warga Jepara

Your Say | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:05 WIB

Apa Perbedaan Lipstik Cair dan Lipstik Padat?

Apa Perbedaan Lipstik Cair dan Lipstik Padat?

Lifestyle | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:05 WIB

Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati

Kongres 3 Organisasi Kedokteran, Satukan Visi Hadapi Tantangan Penyakit Pencernaan dan Hati

Jogja | Minggu, 26 Juli 2026 | 11:00 WIB

×